Polisi Medan Amankan 30 Bal Dodol Berbahan Baku Ganja

Senin, 01 Juni 2015 - 17:35 WIB
Polisi Medan Amankan...
Polisi Medan Amankan 30 Bal Dodol Berbahan Baku Ganja
A A A
MEDAN - Petugas Unit Reserse Kriminal Polsek Medan Sunggal mengagalkan peredaran dodol berbahan baku daun ganja asal Provinsi Aceh yang akan dibawa ke Pekanbaru.

Selain meringkus seorang tersangka Muhammad Suef (43), polisi juga menyita 30 bal daun ganja kering seberat 30 kilogram yang juga akan dibawa ke Pekanbaru.

Suef diringkus petugas kepolisian sektor Medan Sunggal, di loket Bus Anugerah, Jalan Gatot Subroto, Medan Sunggal, Senin (1/6/2015) pagi tadi. Warga Ulu Plaju Kota Palembang ini ditangkap bersama barang bukti dua paket dodol berbahan baku daun ganja dan 30 kilogram daun ganja kering yang sudah dikemas dalam 30 bungkusan.

Awalnya polisi mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada seorang pria penumpang bus dari Aceh tujuan Medan membawa ganja. Polisi kemudian melakukan penyelidikan, dan menangkap tersangka ketika sedang mengambil dua buah kardus miliknya.

Setelah kardus dibongkar, polisi menemukan dua kotak dodol yang berbahan baku daun ganja kering, dan 30 bungkusan daun ganja kering seberat 30 kilogram.

Kepada polisi, tersangka mengaku membawa barang haram tersebut dari Aceh dan akan diantar ke Kota Palembang. Tersangka mengaku akan diberikan upah sebesar Rp3 juta, apabila paket sudah sampai di Kota Palembang.

Untuk mengembangkan kasus ini, pihak kepolisian mengejar dua orang tersangka yang berada di Aceh dan Kota Palembang.

Akibat perbuatannya, tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 junto 111 ayat 1 Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara selama 15 tahun.
(san)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6072 seconds (0.1#10.140)