Pemotong Dana BSM Bisa Dipidana

Senin, 01 Juni 2015 - 14:11 WIB
Pemotong Dana BSM Bisa...
Pemotong Dana BSM Bisa Dipidana
A A A
PINRANG - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pinrang akan memanggil Dinas Pendidikan terkait pemotongan Bantuan Siswa Miskin (BSM) yang dilakukan pihak SMKN 2.

Anggota Komisi I DPRD Kamaluddin saat dikonfirmasi mengatakan, apapun alasannya pemotongan BSM siswa yang dilakukan pihak sekolah telah menyalahi aturan.

"Apalagi pemotongan itu dengan alasan untuk pembangunan pagar atau apapun, itu sudah jelas tidak sesuai peruntukannya," kata dia.

Pemotongan BSM siswa itu, kata Kamaluddin, akan dilaporkan ke Ketua Komisi I DPRD untuk kemudian dibahas dalam hearing dengan pihak-pihak terkait, termasuk penangung jawab SMKN 2.

"Akan kita panggil untuk dimintai penjelasannya soal pemotongan BSM itu. Yang jelas, itu melanggar aturan," kata dia.

Koordinator Indonesian Timur Corruption Watch (ITCW) Jasmir L Laingting mengatakan, pemotongan BSM siswa bisa dipidanakan. Pelaku, katanya, bisa dijerat Undang-undang nomor 13 tahun 2011 tentang penanganan fakir miskin.

Utamanya Pasal 43 ayat 1 yang menyatakan setiap orang yang menyalahgunakan dana penanganan fakir miskin dipidana dengan pidana penjara penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp 500 juta.

Dijelaskan pada ayat 2 undang-undang tersebut menegaskan, lembaga yang menyalahgunakan dana penanganan fakir miskin dipidana dengan denda paling banyak Rp 750 juta.

"BSM termasuk dalam kategori dana penanganan fakir miskin karena program itu diluncurkan untuk penanganan fakir miskin agar anaknya tidak sampai putus sekolah," paparnya.

Jasmir meminta pemerintah baik pihak dinas terkait mau bupati selaku penentu kebijakan untuk menindak tegas bawahannya yang melakukan penyalahgunaan wewenang. "Bupati harus menindak tegas oknum pihak sekolah yang telah memotong hak-hak untuk siswa miskin," tegasnya.

Sekda Kabupaten Pinrang Syarifuddin Side yang dikonfirmasi, menolak berkomentar. "Tanyakan ke dinas terkait karena mereka tangani soal teknis. Saya tidak tahu soal itu dan mesti kita tahu dulu duduk persoalannya," katanya.

Sementara Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga (Dispora) Andi Rudy Hamid yang berusaha dikonfirmasi, menghindari wartawan.

Diketahui, SMKN 2 melakukan pemotongan BSM siswa dari Rp1,1 juta yang harus diterima tiap siswa, dipangkas tersisa Rp 680 ribu dengan alasan untuk biaya prakelin kelas XI, plus pemotongan Rp100 ribu persiswa untuk pembangunan pagar sekolah. Hal itu diakui Kepala SMKN 2 Syafruddin Ahmad.
(nag)
Berita Terkait
Viral SMA Negeri di...
Viral SMA Negeri di Denpasar Bali Pungut Uang Pengadaan AC Rp1,5 Juta
Diduga Marak Pungli...
Diduga Marak Pungli di Sekolah, FAGI Minta Gubernur Bentuk Tim Investigasi
Wali Murid Geruduk SMAN...
Wali Murid Geruduk SMAN 1 Puri Mojokerto, Tolak Pungutan Rp2,9 Juta
Viral Dugaan Pungli...
Viral Dugaan Pungli di SMPN 1 Ponorogo untuk Beli Mobil, Partai Perindo: Memberatkan Masyarakat!
Apakah Uang Komite Sekolah...
Apakah Uang Komite Sekolah Termasuk Pungli ? Ini Penjelasan Lengkapnya
Viral Dugaan Pungli...
Viral Dugaan Pungli di SMAN 3 Kota Bekasi, Ini Respons Kadisdik Jabar
Berita Terkini
Kapal Basarnas Terbakar...
Kapal Basarnas Terbakar di Muara Baru, 14 Unit dan 70 Personel Damkar Dikerahkan
4 jam yang lalu
Refly Harun Dampingi...
Refly Harun Dampingi Korban Dugaan Pemerasan Bangun Paulus di PN Jakpus
6 jam yang lalu
BNPP Dorong Percepatan...
BNPP Dorong Percepatan PLBN Seimanggaris, Perkuat Gerbang Negara yang Terhubung ke Koridor Ekonomi BIMP-EAGA
6 jam yang lalu
Ruko di Pasar Ciputat...
Ruko di Pasar Ciputat Tangsel Terbakar, Api Masih Berkobar
6 jam yang lalu
Jadi Kawasan Wisata,...
Jadi Kawasan Wisata, Bali Kian Dilirik Perusahaan Asuransi
6 jam yang lalu
Riau Bhayangkara Run...
Riau Bhayangkara Run 2026 Ciptakan Efek Ekonomi Rp58,9 Miliar
6 jam yang lalu
Infografis
3 Keutamaan Surat Al...
3 Keutamaan Surat Al Mulk, Bisa Jadi Syafaat Kelak di Hari Kiamat
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved