Pemotong Dana BSM Bisa Dipidana

Senin, 01 Juni 2015 - 14:11 WIB
Pemotong Dana BSM Bisa Dipidana
Pemotong Dana BSM Bisa Dipidana
A A A
PINRANG - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pinrang akan memanggil Dinas Pendidikan terkait pemotongan Bantuan Siswa Miskin (BSM) yang dilakukan pihak SMKN 2.

Anggota Komisi I DPRD Kamaluddin saat dikonfirmasi mengatakan, apapun alasannya pemotongan BSM siswa yang dilakukan pihak sekolah telah menyalahi aturan.

"Apalagi pemotongan itu dengan alasan untuk pembangunan pagar atau apapun, itu sudah jelas tidak sesuai peruntukannya," kata dia.

Pemotongan BSM siswa itu, kata Kamaluddin, akan dilaporkan ke Ketua Komisi I DPRD untuk kemudian dibahas dalam hearing dengan pihak-pihak terkait, termasuk penangung jawab SMKN 2.

"Akan kita panggil untuk dimintai penjelasannya soal pemotongan BSM itu. Yang jelas, itu melanggar aturan," kata dia.

Koordinator Indonesian Timur Corruption Watch (ITCW) Jasmir L Laingting mengatakan, pemotongan BSM siswa bisa dipidanakan. Pelaku, katanya, bisa dijerat Undang-undang nomor 13 tahun 2011 tentang penanganan fakir miskin.

Utamanya Pasal 43 ayat 1 yang menyatakan setiap orang yang menyalahgunakan dana penanganan fakir miskin dipidana dengan pidana penjara penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp 500 juta.

Dijelaskan pada ayat 2 undang-undang tersebut menegaskan, lembaga yang menyalahgunakan dana penanganan fakir miskin dipidana dengan denda paling banyak Rp 750 juta.

"BSM termasuk dalam kategori dana penanganan fakir miskin karena program itu diluncurkan untuk penanganan fakir miskin agar anaknya tidak sampai putus sekolah," paparnya.

Jasmir meminta pemerintah baik pihak dinas terkait mau bupati selaku penentu kebijakan untuk menindak tegas bawahannya yang melakukan penyalahgunaan wewenang. "Bupati harus menindak tegas oknum pihak sekolah yang telah memotong hak-hak untuk siswa miskin," tegasnya.

Sekda Kabupaten Pinrang Syarifuddin Side yang dikonfirmasi, menolak berkomentar. "Tanyakan ke dinas terkait karena mereka tangani soal teknis. Saya tidak tahu soal itu dan mesti kita tahu dulu duduk persoalannya," katanya.

Sementara Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga (Dispora) Andi Rudy Hamid yang berusaha dikonfirmasi, menghindari wartawan.

Diketahui, SMKN 2 melakukan pemotongan BSM siswa dari Rp1,1 juta yang harus diterima tiap siswa, dipangkas tersisa Rp 680 ribu dengan alasan untuk biaya prakelin kelas XI, plus pemotongan Rp100 ribu persiswa untuk pembangunan pagar sekolah. Hal itu diakui Kepala SMKN 2 Syafruddin Ahmad.
(nag)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.8858 seconds (0.1#10.140)