Pemotong Dana BSM Bisa Dipidana

Senin, 01 Juni 2015 - 14:11 WIB
Pemotong Dana BSM Bisa...
Pemotong Dana BSM Bisa Dipidana
A A A
PINRANG - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pinrang akan memanggil Dinas Pendidikan terkait pemotongan Bantuan Siswa Miskin (BSM) yang dilakukan pihak SMKN 2.

Anggota Komisi I DPRD Kamaluddin saat dikonfirmasi mengatakan, apapun alasannya pemotongan BSM siswa yang dilakukan pihak sekolah telah menyalahi aturan.

"Apalagi pemotongan itu dengan alasan untuk pembangunan pagar atau apapun, itu sudah jelas tidak sesuai peruntukannya," kata dia.

Pemotongan BSM siswa itu, kata Kamaluddin, akan dilaporkan ke Ketua Komisi I DPRD untuk kemudian dibahas dalam hearing dengan pihak-pihak terkait, termasuk penangung jawab SMKN 2.

"Akan kita panggil untuk dimintai penjelasannya soal pemotongan BSM itu. Yang jelas, itu melanggar aturan," kata dia.

Koordinator Indonesian Timur Corruption Watch (ITCW) Jasmir L Laingting mengatakan, pemotongan BSM siswa bisa dipidanakan. Pelaku, katanya, bisa dijerat Undang-undang nomor 13 tahun 2011 tentang penanganan fakir miskin.

Utamanya Pasal 43 ayat 1 yang menyatakan setiap orang yang menyalahgunakan dana penanganan fakir miskin dipidana dengan pidana penjara penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp 500 juta.

Dijelaskan pada ayat 2 undang-undang tersebut menegaskan, lembaga yang menyalahgunakan dana penanganan fakir miskin dipidana dengan denda paling banyak Rp 750 juta.

"BSM termasuk dalam kategori dana penanganan fakir miskin karena program itu diluncurkan untuk penanganan fakir miskin agar anaknya tidak sampai putus sekolah," paparnya.

Jasmir meminta pemerintah baik pihak dinas terkait mau bupati selaku penentu kebijakan untuk menindak tegas bawahannya yang melakukan penyalahgunaan wewenang. "Bupati harus menindak tegas oknum pihak sekolah yang telah memotong hak-hak untuk siswa miskin," tegasnya.

Sekda Kabupaten Pinrang Syarifuddin Side yang dikonfirmasi, menolak berkomentar. "Tanyakan ke dinas terkait karena mereka tangani soal teknis. Saya tidak tahu soal itu dan mesti kita tahu dulu duduk persoalannya," katanya.

Sementara Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga (Dispora) Andi Rudy Hamid yang berusaha dikonfirmasi, menghindari wartawan.

Diketahui, SMKN 2 melakukan pemotongan BSM siswa dari Rp1,1 juta yang harus diterima tiap siswa, dipangkas tersisa Rp 680 ribu dengan alasan untuk biaya prakelin kelas XI, plus pemotongan Rp100 ribu persiswa untuk pembangunan pagar sekolah. Hal itu diakui Kepala SMKN 2 Syafruddin Ahmad.
(nag)
Berita Terkait
Viral SMA Negeri di...
Viral SMA Negeri di Denpasar Bali Pungut Uang Pengadaan AC Rp1,5 Juta
Diduga Marak Pungli...
Diduga Marak Pungli di Sekolah, FAGI Minta Gubernur Bentuk Tim Investigasi
Wali Murid Geruduk SMAN...
Wali Murid Geruduk SMAN 1 Puri Mojokerto, Tolak Pungutan Rp2,9 Juta
Viral Dugaan Pungli...
Viral Dugaan Pungli di SMPN 1 Ponorogo untuk Beli Mobil, Partai Perindo: Memberatkan Masyarakat!
Apakah Uang Komite Sekolah...
Apakah Uang Komite Sekolah Termasuk Pungli ? Ini Penjelasan Lengkapnya
Cegah Pelanggaran Pungutan...
Cegah Pelanggaran Pungutan Siswa, Jabar Bekukan Kegiatan Komite Sekolah
Berita Terkini
Kebakaran Permukiman...
Kebakaran Permukiman Warga di Cideng, 5 Orang Terluka dan 1 Tewas
1 jam yang lalu
Perjalanan KRL Tanah...
Perjalanan KRL Tanah Abang-Duri Berangsur Normal setelah Kebakaran di Sekitar Rel Dipadamkan
1 jam yang lalu
Hadiri Konsolidasi Nasional...
Hadiri Konsolidasi Nasional MBG, Ketum Garuda Komitmen Wujudkan Generasi Emas 2045
2 jam yang lalu
Breaking News! Gempa...
Breaking News! Gempa M5,8 Guncang Bone Bolango Gorontalo
3 jam yang lalu
Perjalanan KRL Tanah...
Perjalanan KRL Tanah Abang-Duri Terlambat Imbas Kebakaran di Sekitar Rel
5 jam yang lalu
Bripka Dedy Wiratama...
Bripka Dedy Wiratama yang Bekingi Kampung Narkoba Samarinda Dipecat
11 jam yang lalu
Infografis
J-36 China Diklaim Bisa...
J-36 China Diklaim Bisa Pecundangi Pesawat Pengebom B-21 AS
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved