Inspektorat Karanganyar Semprot Kabag Pembangunan
A
A
A
KARANGANYAR - Inspektorat Kabupaten Karangnyar menegur Kabag Pembangunan Pemerintah Kabupaten Karanganyar. Teguran dilayangkan terkait dugaan penyelewengan dana Bantuan Langsung Masyarakat (BLM) di Desa gempolan Kecamatan Kerjo tahun 2014.
Kepala Kantor Inspektorat Kabupaten Karanganyar Suprapto, menyebutkan bagian pembangunan harus bertanggung jawab atas dugan penyelewengan dana BLM yang dilakukan oleh Kades Gempolan Sukiman beserta para panitia pelaksana proyek.
Karena bagian pembangunan lah yang melakukan verifikasi kali pertama terkait Laporan Pertanggung Jawaban (LPJ) dana BLM tersebut.
Menurut dia, verifikasi LPJ tersebut terkesan tidak pas, penyebabnya bagian pembangunan langsung menerima begitu saja laporan yang diberikan, tanpa melakukan kroscek di lapangan untuk melihat langsung kondisi proyek yang dilaporkan.
“Seharusnya mereka yang melakukan kroscek di lapangan secara langsung, sehingga saat ada penyelewengan langsung bisa ditindak lebih cepat,” katanya, Minggu (30/5/2015).
Suprapto menyebutkan Bagian Perekonomian tidak bisa mengkoreksi laporan fiktif yang diberikan oleh kades dan juga panitia proyek.
Padahal jika dikoreksi dengan tepat, maka diketahui penyelewengan dana yang tidak sedikit. Menurutnya kades dan juga panitia diduga menyelewengkan dana sebesar Rp113 juta dari total dana bantuan sebesar Rp270 juta.
“Proyek rabat beton itu harusnya dikerjakan, namun kenyataanya ada yang fiktif dan tidak sesuai dengan spesifikasi teknis,” ucapnya.
Dia menyebutkan saat ini proses penyelidikan dugaan penyelewengan dana itu sudah selesai dilakukan.
Menurutnya ada dua rekomendasi yang dihasilkan dari pemeriksaan tersebut yakni Pemerintah Desa harus mengambil tindakan tegas terhadap kades.
Selain itu kades dan panitia harus menyelesaikan sisa proyek yang belum rampung dikerjakan dengan sisa anggaran yang sebelumnya diduga diselewengkan.
Sementara itu Kepala Bagian Pembangunan Pemkab Karanganyar Ali Gufron, mengaku bakal mempelajari kembali LPJ yang sebelumnya disampaikan oleh Sukiman beserta panitia proyek.
Menurut Ali, sejauh yang diketahuinya, proyek tersebut berjalan sesuai dengan semestinya. Selain itu LPJ yang diberikan juga tidak ada kejanggalan dan dinilai cukup.
“Kami akan mengecek kembali lokasi proyek yang dikerjakan serta mengkoreksi data yang dilaporkan,” tegasnya.
Kepala Kantor Inspektorat Kabupaten Karanganyar Suprapto, menyebutkan bagian pembangunan harus bertanggung jawab atas dugan penyelewengan dana BLM yang dilakukan oleh Kades Gempolan Sukiman beserta para panitia pelaksana proyek.
Karena bagian pembangunan lah yang melakukan verifikasi kali pertama terkait Laporan Pertanggung Jawaban (LPJ) dana BLM tersebut.
Menurut dia, verifikasi LPJ tersebut terkesan tidak pas, penyebabnya bagian pembangunan langsung menerima begitu saja laporan yang diberikan, tanpa melakukan kroscek di lapangan untuk melihat langsung kondisi proyek yang dilaporkan.
“Seharusnya mereka yang melakukan kroscek di lapangan secara langsung, sehingga saat ada penyelewengan langsung bisa ditindak lebih cepat,” katanya, Minggu (30/5/2015).
Suprapto menyebutkan Bagian Perekonomian tidak bisa mengkoreksi laporan fiktif yang diberikan oleh kades dan juga panitia proyek.
Padahal jika dikoreksi dengan tepat, maka diketahui penyelewengan dana yang tidak sedikit. Menurutnya kades dan juga panitia diduga menyelewengkan dana sebesar Rp113 juta dari total dana bantuan sebesar Rp270 juta.
“Proyek rabat beton itu harusnya dikerjakan, namun kenyataanya ada yang fiktif dan tidak sesuai dengan spesifikasi teknis,” ucapnya.
Dia menyebutkan saat ini proses penyelidikan dugaan penyelewengan dana itu sudah selesai dilakukan.
Menurutnya ada dua rekomendasi yang dihasilkan dari pemeriksaan tersebut yakni Pemerintah Desa harus mengambil tindakan tegas terhadap kades.
Selain itu kades dan panitia harus menyelesaikan sisa proyek yang belum rampung dikerjakan dengan sisa anggaran yang sebelumnya diduga diselewengkan.
Sementara itu Kepala Bagian Pembangunan Pemkab Karanganyar Ali Gufron, mengaku bakal mempelajari kembali LPJ yang sebelumnya disampaikan oleh Sukiman beserta panitia proyek.
Menurut Ali, sejauh yang diketahuinya, proyek tersebut berjalan sesuai dengan semestinya. Selain itu LPJ yang diberikan juga tidak ada kejanggalan dan dinilai cukup.
“Kami akan mengecek kembali lokasi proyek yang dikerjakan serta mengkoreksi data yang dilaporkan,” tegasnya.
(sms)