Kerap Lecehkan Siswi, Guru SD Cabul Mengaku Khilaf

Jum'at, 29 Mei 2015 - 19:25 WIB
Kerap Lecehkan Siswi,...
Kerap Lecehkan Siswi, Guru SD Cabul Mengaku Khilaf
A A A
JAKARTA - J (53), seorang guru di SDN 02 Cipayung Jaktim yang diduga melakukan pelecehan seksual terhadap tiga muridnya mengaku khilaf. Dia pun menyesali perbuatannya, dan memohon maaf pada anak didiknya, keluarga dan Kepala Sekolah.

"Saya khilaf melakukan ini, saya menyesal sekali. Saya minta maaf yang sebesar-besarnya dan tidak akan mengulangi lagi seperti ini," kata J di Polres Metro Jakarta Timur, Jumat (29/5/2015).

Sementara itu, Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Umar Faroq mengatakan, J adalah guru wali kelas 3 yang memiliki kedekatan dengan muridnya. Berdasarkan keterangan dari pelaku, pelecehan seksual ini dilakukan di dalam kelas usai pulang sekolah dan di sela waktu istirahat kurang lebih 10 kali.

"Si anak dibujuk rayu dengan imbalan Rp10 ribu kalau mau. Pelaku sudah 10 kali melakukan (pelecehan seksual) dan itu bisa dilakukan beberapa kali dalam waktu seminggu, dua minggu, sampai sebulan," tuturnya.

Ketiga korban yakni P (10), I (10), dan N (10) saat ini masih menjalani pemeriksaan medis. Umar mengaku, masih melakukan pengembangan untuk menyelidiki adanya dugaan korban lain selain ketiga murid tersebut. Pasalnya, sebelum mengajar di SDN 02 Cipayung, J juga pernah mengajar di sebuah sekolah di Kramatjati.

Untuk mencegah kejadian serupa, dia mengimbau agar orang tua lebih banyak berkomunikasi dengan anaknya. Menurutnya, saat ini komunikasi antara orang tua dan anak sudah mulai berkurang.

"Seharian kebanyakan si anak ada di sekolah, sedangkan orang tuanya bekerja, sehingga komunikasi anak dan orang tua jarang. Hal ini yang perlu ditumbuhkan karena bisa menjadi benteng untuk mencegah tindakan serupa," tukasnya.

Dengan munculnya kasus ini, bisa menjadi pembelajaran bahwa perlu adanya psikotes bagi calon pendidik untuk menguji apakah seseorang layak menjadi guru atau tidak.

"Perlu ada psikotes untuk calon pendidik juga. Kalau tidak penuhi syarat mending tidak usah jadi guru," tegasnya.

Atas perbuatannya, J dijerat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak dalam Pasal 82 mengenai pencabulan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

"Karena ini hubungan antara guru dan murid maka hukumannya bisa diperberat," ujarnya.

Baca:

Oknum Guru di Cipayung Sering Lecehkan Murid saat Jam Belajar

Selama Dua Tahun, ABG Dicabuli Ayah Tiri

Pemerkosa Anak Tiri Gantung Diri di Sel
(mhd)
Berita Terkait
405 Personel Polisi...
405 Personel Polisi Disiagakan Jaga Sidang Perdana Terdakwa Dugaan Pencabulan MSAT
Terdakwa Pencabulan...
Terdakwa Pencabulan Santriwati MSAT Dituntut Hukuman 16 Tahun Penjara
Terdakwa Pencabulan...
Terdakwa Pencabulan Santri Ini Menutupi Wajahnya Saat Disidang
Iming-imingi Rp25 Ribu,...
Iming-imingi Rp25 Ribu, Paman Bejat Cabuli Keponakan Berusia 9 Tahun
Cabuli Muridnya, Guru...
Cabuli Muridnya, Guru Les di Prabumulih Ditangkap Polisi
Drama Mencekam Penangkapan...
Drama Mencekam Penangkapan Anak Kiai Jombang Berakhir, MSAT Menyerahkan Diri ke Polisi
Berita Terkini
Dinkes Apresiasi Operasi...
Dinkes Apresiasi Operasi Bibir Sumbing Gratis MNC Peduli dan RS Azra Bogor
6 jam yang lalu
MNC Peduli dan Yayasan...
MNC Peduli dan Yayasan Jalinan Kasih Sudah Operasi Lebih dari 5.000 Pasien Bibir Sumbing Sejak 2004
8 jam yang lalu
Gelar Operasi Sumbing...
Gelar Operasi Sumbing Gratis, MNC Peduli dan Smiletrain Indonesia Gandeng RS Azra Bogor
8 jam yang lalu
Energy Executive Award...
Energy Executive Award 2026 Tegaskan Pentingnya Kepemimpinan Wujudkan Ketahanan Energi
8 jam yang lalu
Pembangunan Jalan Tol...
Pembangunan Jalan Tol Akses Pelabuhan Patimban Capai 68%
9 jam yang lalu
Pemberdayaan Masyarakat...
Pemberdayaan Masyarakat Unusa, Tingkatkan Kesadaran tentang Penyakit Kulit
11 jam yang lalu
Infografis
Berapa Gaji Guru PPPK...
Berapa Gaji Guru PPPK dan PNS 2025? Ini Rinciannya
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved