Kerap Lecehkan Siswi, Guru SD Cabul Mengaku Khilaf

Jum'at, 29 Mei 2015 - 19:25 WIB
Kerap Lecehkan Siswi,...
Kerap Lecehkan Siswi, Guru SD Cabul Mengaku Khilaf
A A A
JAKARTA - J (53), seorang guru di SDN 02 Cipayung Jaktim yang diduga melakukan pelecehan seksual terhadap tiga muridnya mengaku khilaf. Dia pun menyesali perbuatannya, dan memohon maaf pada anak didiknya, keluarga dan Kepala Sekolah.

"Saya khilaf melakukan ini, saya menyesal sekali. Saya minta maaf yang sebesar-besarnya dan tidak akan mengulangi lagi seperti ini," kata J di Polres Metro Jakarta Timur, Jumat (29/5/2015).

Sementara itu, Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Umar Faroq mengatakan, J adalah guru wali kelas 3 yang memiliki kedekatan dengan muridnya. Berdasarkan keterangan dari pelaku, pelecehan seksual ini dilakukan di dalam kelas usai pulang sekolah dan di sela waktu istirahat kurang lebih 10 kali.

"Si anak dibujuk rayu dengan imbalan Rp10 ribu kalau mau. Pelaku sudah 10 kali melakukan (pelecehan seksual) dan itu bisa dilakukan beberapa kali dalam waktu seminggu, dua minggu, sampai sebulan," tuturnya.

Ketiga korban yakni P (10), I (10), dan N (10) saat ini masih menjalani pemeriksaan medis. Umar mengaku, masih melakukan pengembangan untuk menyelidiki adanya dugaan korban lain selain ketiga murid tersebut. Pasalnya, sebelum mengajar di SDN 02 Cipayung, J juga pernah mengajar di sebuah sekolah di Kramatjati.

Untuk mencegah kejadian serupa, dia mengimbau agar orang tua lebih banyak berkomunikasi dengan anaknya. Menurutnya, saat ini komunikasi antara orang tua dan anak sudah mulai berkurang.

"Seharian kebanyakan si anak ada di sekolah, sedangkan orang tuanya bekerja, sehingga komunikasi anak dan orang tua jarang. Hal ini yang perlu ditumbuhkan karena bisa menjadi benteng untuk mencegah tindakan serupa," tukasnya.

Dengan munculnya kasus ini, bisa menjadi pembelajaran bahwa perlu adanya psikotes bagi calon pendidik untuk menguji apakah seseorang layak menjadi guru atau tidak.

"Perlu ada psikotes untuk calon pendidik juga. Kalau tidak penuhi syarat mending tidak usah jadi guru," tegasnya.

Atas perbuatannya, J dijerat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak dalam Pasal 82 mengenai pencabulan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

"Karena ini hubungan antara guru dan murid maka hukumannya bisa diperberat," ujarnya.

Baca:

Oknum Guru di Cipayung Sering Lecehkan Murid saat Jam Belajar

Selama Dua Tahun, ABG Dicabuli Ayah Tiri

Pemerkosa Anak Tiri Gantung Diri di Sel
(mhd)
Berita Terkait
405 Personel Polisi...
405 Personel Polisi Disiagakan Jaga Sidang Perdana Terdakwa Dugaan Pencabulan MSAT
Terdakwa Pencabulan...
Terdakwa Pencabulan Santriwati MSAT Dituntut Hukuman 16 Tahun Penjara
Terdakwa Pencabulan...
Terdakwa Pencabulan Santri Ini Menutupi Wajahnya Saat Disidang
Iming-imingi Rp25 Ribu,...
Iming-imingi Rp25 Ribu, Paman Bejat Cabuli Keponakan Berusia 9 Tahun
Cabuli Muridnya, Guru...
Cabuli Muridnya, Guru Les di Prabumulih Ditangkap Polisi
Drama Mencekam Penangkapan...
Drama Mencekam Penangkapan Anak Kiai Jombang Berakhir, MSAT Menyerahkan Diri ke Polisi
Berita Terkini
MNC Peduli Salurkan...
MNC Peduli Salurkan Bantuan untuk Warga Terdampak Kebakaran di Kemayoran
12 jam yang lalu
Pendidikan Dinilai Kunci...
Pendidikan Dinilai Kunci Pelestarian Budaya, Yulius Aho Salurkan Beasiswa
12 jam yang lalu
Sidang Gugatan PPP,...
Sidang Gugatan PPP, Saksi Sebut SK Plt Maluku Cacat Hukum
12 jam yang lalu
PNM Komitmen Hadirkan...
PNM Komitmen Hadirkan Layanan Berlandaskan Keadilan Sosial
13 jam yang lalu
Rano Karno Apresiasi...
Rano Karno Apresiasi Perbaikan Saluran Air di Lenteng Agung Kelar 5 Hari, Jalan Arah Depok Bisa Dilalui
16 jam yang lalu
Sengketa Satuan Pendidikan...
Sengketa Satuan Pendidikan Tuntas, UIN Jakarta: Proses Integrasi Disepakati Bersama
17 jam yang lalu
Infografis
5 Fakta Jeffrey Epstein:...
5 Fakta Jeffrey Epstein: dari Guru Tanpa Ijazah hingga Dugaan Agen Mossad
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved