Anggota LSM Sandera Truk PT RKS

Kamis, 28 Mei 2015 - 11:52 WIB
Anggota LSM Sandera Truk PT RKS
Anggota LSM Sandera Truk PT RKS
A A A
SEKAYU - Anggota salah satu Lembaga Swadaya (LSM) di wilayah Muba, nekad menyandera truk vakum dan low boy trailer milik PT Rahmat Klantan Sakti (RKS) selama 20 hari.

Sayangnya, aksi yang dilakukan Naim, 38, berakhir setelah dibekuk petugas Polres Muba. Tersangka yang tercatat warga Desa Macang Sakti, Kecamatan Sanga Desa, ditangkap petugas saat sedang terlelap di rumahnya. Kasat Reskrim Polres Muba AKP Novi Edyanto, melalui KBO Reskrim Iptu Dedi Harianto mengungkapkan, penangkapan terhadap tersangka berdasarkan dari laporan PT RKS yang merasa dirugikan oleh aksi tersangka, dengan menyandera mobil truk vakum dan truk boy trailer.

“Setelah laporan masuk, langsung kita telusuri. Selanjutnya, sekitar pukul 01.30 WIB kemarin, kita lakukan penangkapan terhadap tersangka,” ujar Dedi, kemarin. Bukan itu saja, Dedi menerangkan, jika PT RKS yang merupakan anak perusahaan PT Chonoco Philips tersebut menginginkan aset perusahaan itu dibebaskan, maka PT RKS harus menyerahkan uang tebusan sebesar Rp5 juta.

“Mereka minta uang tebusan, sebagai syarat jika truk ingin dibebaskan, jika tidak maka akan tetap ditahan. Ini sudah berlangsung lama yakni sekitar 20 hari,” terangnya. Dalam penangkapan tersebut, selain meringkus pelaku dan dua mobil truk, turut juga disita barang bukti berupa narkoba jenis sabu-sabu sebanyak empat paket, baju LSM berwarna hitam, dengan bertuliskan Lembaga Investigasi Tindak Pidana Korupsi dan Hukum, pireks, bong, satu replika senjata jenis glock atau soft gun yang diduga digunakan untuk menakut-nakuti korban.

Ke mudian kartu anggota Perbakin, empat ponsel dan sarung senjata warna hitam. “Ada juga pelaku lainnya, yakni bernama Mustaqim yang sudah lebih dahulu ditangkap Jatanras Polda Sumsel pada 22 Mei lalu. Keduanya diduga sindikat yang terlibat dalam penyanderaan dan pemerasan ini,” tegas dia.

Dedi melanjutkan, penangkapan Naim dan beberapa orang lain merupakan bagian dari upaya melawan premanisme, yang saat ini marak terjadi di Kabupaten Muba. Karena aksi premanisme, yang salah satunya menyandera dan memeras korban tersebut sangat meresahkan. “Sesuai dengan instruksi Kapolri, kita terus berusaha memerangi aksi premanisme, terutama di Kabupaten Muba yang saat ini semakin marak,” tukasnya.

Sementara, tersangka Naim, dalam keterangannya di hadapan pihak kepolisian membantah telah melakukan penyanderaan mobil truk dan pemerasan terhadap PT RKS. “Saya tidak melakukan itu (penyanderaan dan pemerasan), bukan saya yang lakukan,” kilahnya. Namun, untuk narkoba yang ditemukan polisi, Naim mengakui bahwa barang haram tersebut miliknya dan tidak untuk diperjualbelikan. “Kalau sabu-sabu dan barang lainnya memang punya saya. Narkoba itu hanya untuk dikonsumsi sendiri,” tutupnya.

Amarullah diansyah
(bbg)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5429 seconds (0.1#10.140)