Kejati Didorong Tahan Kepala PSDA-ESDM

Kamis, 28 Mei 2015 - 10:54 WIB
Kejati Didorong Tahan...
Kejati Didorong Tahan Kepala PSDA-ESDM
A A A
SEMARANG - Komite Penyelidikan Pemberantasan Korupsi Kolusi Nepotisme (KP2KKN) Jawa Tengah menilai Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jateng perlu menahan Kepala Dinas Pengelolaan Sumber Daya Alam- Energi Sumber Daya Mineral (PSDAESDM) Kota Semarang Nugroho Joko Purwanto.

Penahanan tersangka korupsi proyek kolam retensi Muktiharjo Kidul tersebut untuk menghindari adanya hambatan dalam penyidikan. “Misalnya menghilangkan barang bukti atau melarikan diri,” ujar Sekretaris KP2KKN Jateng Eko Haryanto kemarin. Dengan adanya penahanan tersangka maka proses penyidikan kasus korupsi proyek kolam retensi akan berkembang, dan tidak menutup kemungkinan muncul tersangka lain.

“Sidik lagi, kembangkan lagi, dan menetapkan tersangka lagi. Kan harapannya begitu,” ujarnya. Penyidik Kejati Jateng menetapkan Nugroho Joko Purwanto sebagai tersangka korupsi proyek kolam retensi Muktiharjo Kidul, Pedurungan senilai Rp34,9 miliar pada Senin (25/5). Namun, hingga kemarintersangkabelumditahan.

Pembangunan kolam retensi Muktiharjo Kidul masuk dalam APBD2014. Proyekiniberfungimengatasi banjir dan rob yang sering terjadi di wilayah Muktiharjo dan sekitarnya. Sebagai pelaksana pembangun adalah PT Harmony International Technology dengan nilai penawaran Rp33,7 miliar.

Dalam pelaksanaannya, pembangunan kolam retensi tidak sesuai dengan bestek yang ditentukan. Nugroho dijerat Pasal 2 dan Pasal 3 UU31/ 1999 sebagaimana diubah dan ditambah UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sementara itu, Kejati Jawa Tengah belum mengagendakan jadwal pemanggilan Nugroho Joko Purwanto.

“Kami masih fokus pemeriksaan saksi-saksi. Setiap hari ada saksi yang dimintai keterangan,” ujar Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jawa Tengah Eko Suwarni kemarin. Saat ditanyakan kapan Nugroho akan dipanggil, Eko belum bisa memastikannya.

Fokus saat ini terus menguatkan bukti-bukti terkait pidana yang dijeratkan kepada tersangka. Punsaat ditanyakanterkaitperantersangkapada tindakpidana korupsi tersebut, Eko menjawabsingkatbahwasebagaipengguna anggaran tersangka bertanggung jawab atas proyek yang tidak sesuai kontrak dan menimbulkan kerugian negara.

Kejati masih menunggu audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Jawa Tengah untuk mengetahui pasti jumlah kerugian negara pada proyek tersebut.

Eka setiawan
(ftr)
Berita Terkait
Kearifan Lokal, Wakil...
Kearifan Lokal, Wakil Kepala BPIP: Pancasila Falsafah Bangsa
Digitalisasi Konservasi...
Digitalisasi Konservasi Mangrove
Potret Festival Dolanan...
Potret Festival Dolanan Anak 2025 di Lapangan Laboratorium Prof Soegijono FIK Unnes
Ganjar Pranowo, Gubernur...
Ganjar Pranowo, Gubernur yang Merakyat
4 Kota dengan Janda...
4 Kota dengan Janda Terbanyak di Jawa Tengah, Nomor 3 Lebih dari 5.000
6 Penghargaan yang Diterima...
6 Penghargaan yang Diterima Ganjar Pranowo saat Menjadi Gubernur Jawa Tengah
Berita Terkini
Korban Terakhir Ledakan...
Korban Terakhir Ledakan Gas di Rumah Mewah di Medan Ditemukan Meninggal, Operasi SAR Ditutup
2 jam yang lalu
Punya KTP DKI dan Beli...
Punya KTP DKI dan Beli Rumah Pertama? Ini Syarat Dapat Diskon BPHTB 50 Persen
3 jam yang lalu
Polda Metro Jaya Bakal...
Polda Metro Jaya Bakal Panggil Hotman Paris Usai Dilaporkan PWI
4 jam yang lalu
APDSI dan PPPK Aksi...
APDSI dan PPPK Aksi Damai, Tuntut Pemenuhan Hak serta Gaji ke-13
5 jam yang lalu
Ketahanan Pangan Nasional,...
Ketahanan Pangan Nasional, Nestl Salurkan 90 Sapi Perah Impor di Jatim
5 jam yang lalu
PASTI Indonesia Desak...
PASTI Indonesia Desak Polda Kalsel Hentikan Kasus Babe Aldo dan Ditangani Bareskrim
5 jam yang lalu
Infografis
Harta Kekayaan Ivan...
Harta Kekayaan Ivan Yustiavandana, Kepala PPATK yang Blokir Rekening Nganggur
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved