Kejati Didorong Tahan Kepala PSDA-ESDM

Kamis, 28 Mei 2015 - 10:54 WIB
Kejati Didorong Tahan Kepala PSDA-ESDM
Kejati Didorong Tahan Kepala PSDA-ESDM
A A A
SEMARANG - Komite Penyelidikan Pemberantasan Korupsi Kolusi Nepotisme (KP2KKN) Jawa Tengah menilai Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jateng perlu menahan Kepala Dinas Pengelolaan Sumber Daya Alam- Energi Sumber Daya Mineral (PSDAESDM) Kota Semarang Nugroho Joko Purwanto.

Penahanan tersangka korupsi proyek kolam retensi Muktiharjo Kidul tersebut untuk menghindari adanya hambatan dalam penyidikan. “Misalnya menghilangkan barang bukti atau melarikan diri,” ujar Sekretaris KP2KKN Jateng Eko Haryanto kemarin. Dengan adanya penahanan tersangka maka proses penyidikan kasus korupsi proyek kolam retensi akan berkembang, dan tidak menutup kemungkinan muncul tersangka lain.

“Sidik lagi, kembangkan lagi, dan menetapkan tersangka lagi. Kan harapannya begitu,” ujarnya. Penyidik Kejati Jateng menetapkan Nugroho Joko Purwanto sebagai tersangka korupsi proyek kolam retensi Muktiharjo Kidul, Pedurungan senilai Rp34,9 miliar pada Senin (25/5). Namun, hingga kemarintersangkabelumditahan.

Pembangunan kolam retensi Muktiharjo Kidul masuk dalam APBD2014. Proyekiniberfungimengatasi banjir dan rob yang sering terjadi di wilayah Muktiharjo dan sekitarnya. Sebagai pelaksana pembangun adalah PT Harmony International Technology dengan nilai penawaran Rp33,7 miliar.

Dalam pelaksanaannya, pembangunan kolam retensi tidak sesuai dengan bestek yang ditentukan. Nugroho dijerat Pasal 2 dan Pasal 3 UU31/ 1999 sebagaimana diubah dan ditambah UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sementara itu, Kejati Jawa Tengah belum mengagendakan jadwal pemanggilan Nugroho Joko Purwanto.

“Kami masih fokus pemeriksaan saksi-saksi. Setiap hari ada saksi yang dimintai keterangan,” ujar Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jawa Tengah Eko Suwarni kemarin. Saat ditanyakan kapan Nugroho akan dipanggil, Eko belum bisa memastikannya.

Fokus saat ini terus menguatkan bukti-bukti terkait pidana yang dijeratkan kepada tersangka. Punsaat ditanyakanterkaitperantersangkapada tindakpidana korupsi tersebut, Eko menjawabsingkatbahwasebagaipengguna anggaran tersangka bertanggung jawab atas proyek yang tidak sesuai kontrak dan menimbulkan kerugian negara.

Kejati masih menunggu audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Jawa Tengah untuk mengetahui pasti jumlah kerugian negara pada proyek tersebut.

Eka setiawan
(ftr)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7142 seconds (0.1#10.140)