Angkut Minyak Mentah Ilegal, Tiga Sopir Truk Tangki Diamankan

Selasa, 26 Mei 2015 - 21:00 WIB
Angkut Minyak Mentah...
Angkut Minyak Mentah Ilegal, Tiga Sopir Truk Tangki Diamankan
A A A
SEMARANG - Aparat Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polrestabes Semarang mengamankan tiga truk tangki pengangkut minyak di kawasan Industri Kecil Kaligawe Semarang. Tiga truk itu berisi bahan bakar minyak jenis calarin yang diduga illegal.

Kapolrestabes Semarang Kombes Pol Burhanudin menyebutkan, pihaknya menamankan tiga truk itu pada Senin 25 Mei 2015 sekitar pukul 14.00 WIB. "Dari penyelidikan intensif, dipergoki tiga truk tangki itu," katanya di Mapolrestabes Semarang, Selasa (26/5/2015).

Masing - masing truk bernomor polisi S 8275 UB, B 9171 BFA dan W 8983 UZ. Totalnya tangki itu berisi 24 ribu liter alias 24 ton minyak jenis calarin. Tiga sopir truk jadi tersangka, masing-masing berinisial Bk, Bm dan Sm.

"Mereka jual minyak di bawah harga standar. Rp5ribu per liter. Kerugian pada perkara ini Rp5ribu dikali 24 ribu liter. Ini tanpa izin," katanya.

Pihaknya belum membeberkan identitas para tersangka dengan alasan masih dalam pengembangan penyelidikan. Sebab, penyidik masih berupaya mengungkap jaringan lebih besar dari kejahatan Migas ini.

Kepala Sat Reskrim Polrestabes Semarang AKBP Sugiarto mengatakan dari pemeriksaan sementara para tersangka, minyak mentah itu diambil dari sebuah sumur tua di daerah Cepu, Jawa Tengah.

"Dikirim ke Semarang karena ada pembelinya, untuk bahan bakar industri. Ini minyak mentah, tetapi bisa digunakan untuk bahan bakar. Kerugiannya diperkirakan Rp120juta," tambahnya.

Sugiarto menyebut para tersangka masih berada di Mapolrestabes Semarang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Para tersangka dijerat Pasal 53 huruf b Undang-Undang nomor 22 tahun 2001 tentang Migas dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.

"Pengakuannya baru sekali mengirim. Tapi kami kan tidak percaya begitu saja dengan pengakuan, kami duga sudah beberapa kali. Ini terus dikembangkan," pungkasnya.
(nag)
Berita Terkait
QNet Ajukan Perpanjangan...
QNet Ajukan Perpanjangan Izin Usaha, Kuasa Hukum: Prosesnya Sesuai Prosedur
Permudah Perizinan,...
Permudah Perizinan, Pemerintah Parepare Buka Layanan Berbasis Online
Omnibus Law Bikin Izin...
Omnibus Law Bikin Izin Investasi Makin Gampang, Hanya Perlu Selembar Kertas
Kemendag Terapkan Izin...
Kemendag Terapkan Izin Ekspor Impor Melalui Sistem INSW
Jokowi: Perizinan Tak...
Jokowi: Perizinan Tak Sehat, Rakyat Jadi Korban
Sah! Pelabuhan Tiga...
Sah! Pelabuhan Tiga Saudara Jadi Operator Terminal Muara Berau
Berita Terkini
PTUN Serang Tutup Gugatan...
PTUN Serang Tutup Gugatan Yayasan Syarif Hidayatullah, Pengacara: Kepemilikan UIN Jakarta Kian Tegas
28 menit yang lalu
SDN di NTT Dibongkar...
SDN di NTT Dibongkar untuk KDMP, Andreas PDIP: Jangan Korbankan Program Lainnya
1 jam yang lalu
Program Perempuan Berdaya...
Program Perempuan Berdaya Sandiaga Uno, Peserta Raup Pesanan Jutaan Rupiah
2 jam yang lalu
129 Sampul Paspor Bekas...
129 Sampul Paspor Bekas Jemaah Haji Ditemukan Tercecer di Serpong, Imigrasi: Dokumen Lama
2 jam yang lalu
Operasi SAR Ledakan...
Operasi SAR Ledakan Bom Peninggalan Perang Dunia II di Biak Ditutup
3 jam yang lalu
BRI Kokohkan Dominasi,...
BRI Kokohkan Dominasi, Raih Penghargaan Best Private Bank Skala Internasional
3 jam yang lalu
Infografis
Atasi Banjir Jakarta,...
Atasi Banjir Jakarta, Pramono Instruksikan Normalisasi Tiga Sungai
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved