Delapan Penjudi di Kendal Dibekuk Polisi
A
A
A
KENDAL - Polres Kendal terus berupaya memberantas perjudian yang beroperasi di wilayahnya. Upaya tersebut dibuktikan dengan membekuk enam pengedar judi togel dan dua pelaku perjudian menggunakan mesin dingdong.
Enam pengedar togel tersebut adalah Hendrik Joko Susilo (51), warga RT 6 RW 04 Desa Boja Kecamatan Boja, Budi Hartono (48), Warga Desa Bebengan RT 06 RW 05 Kecamatan Boja, Surachmat (54), warga Desa Ngabean RT 01 RW 05 Kecamatan Boja.
Kemudian Suryadi (46), warga Desa Sodagaran RT 04/RW 02 Kecamatan Sukorejo, Ahmad Gunawan (35), Desa Ringinarum RT 6/RW 03, Kecamatan Ringinarum, Subur Sodikin (51), warga RT 02/RW 01 Desa Kutoharjo Kecamatan Kaliwungu.
Sedangkan dua penjudi dingdong adalah Muhwan (38), dan Jamsari (44), keduanya merupakan warga Dukuh Kebondalem RT 3 dan RT 2/RW 02 Desa Triharjo Kecamatan Gemuh. Semua pengedar togel tersebut terancam hukuman maksimal 10 tahun penjara sesuai Pasal 303 KUHP.
Kasat Reskrim Polres Kendal Iptu Fiernando Ardiansyah mengatakan pihaknya akan terus memberantas perjudian di wilayah hukumnya. Sebab, selain meresahkan aktifitas perjudian merupakan penyakit masyarakat.
"Penangkapan ini merupakan bentuk keseriusan kami dalam memberantas perjudian. Namun, kami tetap mengedepankan tindakan preventif," ujarnya, Selasa (25/5/2015).
Selain para tersangka, petugas juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti uang tunai sebanyak Rp524 ribu beserta tiga buah unit mesin dingdong dan sejumlah buku, kertas dari pengedar togel. "Mereka dikenai pasal 303 KUHP dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara," terangnya.
Sementara seorang tersangka, Subur Sodikin mengaku terpaksa menngedarkan togel karena terlilit ekonomi. "Saya biasa kerja jadi sopir penambangan batu bara di Kalimantan. Tapi sekarang sepi dan pulang, tidak punya uang, jadi jual togel," kata dia.
Selama satu hari, dia mengaku hanya mendapatkan keuntungan Rp30 ribu dari hasil penjualan togel. Uang penjualan togel, akan disetorkan kepada seorang bernama Toha, warga Kaliwungu. "Ya, saya hanya pengedar saja," pungkasnya.
Enam pengedar togel tersebut adalah Hendrik Joko Susilo (51), warga RT 6 RW 04 Desa Boja Kecamatan Boja, Budi Hartono (48), Warga Desa Bebengan RT 06 RW 05 Kecamatan Boja, Surachmat (54), warga Desa Ngabean RT 01 RW 05 Kecamatan Boja.
Kemudian Suryadi (46), warga Desa Sodagaran RT 04/RW 02 Kecamatan Sukorejo, Ahmad Gunawan (35), Desa Ringinarum RT 6/RW 03, Kecamatan Ringinarum, Subur Sodikin (51), warga RT 02/RW 01 Desa Kutoharjo Kecamatan Kaliwungu.
Sedangkan dua penjudi dingdong adalah Muhwan (38), dan Jamsari (44), keduanya merupakan warga Dukuh Kebondalem RT 3 dan RT 2/RW 02 Desa Triharjo Kecamatan Gemuh. Semua pengedar togel tersebut terancam hukuman maksimal 10 tahun penjara sesuai Pasal 303 KUHP.
Kasat Reskrim Polres Kendal Iptu Fiernando Ardiansyah mengatakan pihaknya akan terus memberantas perjudian di wilayah hukumnya. Sebab, selain meresahkan aktifitas perjudian merupakan penyakit masyarakat.
"Penangkapan ini merupakan bentuk keseriusan kami dalam memberantas perjudian. Namun, kami tetap mengedepankan tindakan preventif," ujarnya, Selasa (25/5/2015).
Selain para tersangka, petugas juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti uang tunai sebanyak Rp524 ribu beserta tiga buah unit mesin dingdong dan sejumlah buku, kertas dari pengedar togel. "Mereka dikenai pasal 303 KUHP dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara," terangnya.
Sementara seorang tersangka, Subur Sodikin mengaku terpaksa menngedarkan togel karena terlilit ekonomi. "Saya biasa kerja jadi sopir penambangan batu bara di Kalimantan. Tapi sekarang sepi dan pulang, tidak punya uang, jadi jual togel," kata dia.
Selama satu hari, dia mengaku hanya mendapatkan keuntungan Rp30 ribu dari hasil penjualan togel. Uang penjualan togel, akan disetorkan kepada seorang bernama Toha, warga Kaliwungu. "Ya, saya hanya pengedar saja," pungkasnya.
(nag)