Oknum Jaksa Dituding Minta Uang
A
A
A
RANTAUPRAPAT - Seorang oknum jaksa dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Rantauprapat berinisial SS dituding meminta uang kepada korban kasus penganiayaan agar hukuman yang dijatuhkan diringankan.
“Oknum jaksa bilang, kalau ada duitnya dituntut dua tahun. Kalau tidak ada duitnya dituntut empat tahun maksimal,” ungkap Ramli Siagian saat memimpin unjuk rasa warga Desa Tanjung Harapan, Kecamatan Bilah Barat, Kabupaten Labuhanbatu, di depan Kantor Kejari Rantauprapat, Senin (25/5). Unjuk rasa warga Desa Tanjung Harapan digelar sekitar pukul 10.00 WIB.
Mereka datang menggunakan colt diesel yang dilengkapi sistem pengeras suara. Mereka menuntut oknum jaksa SS dicopot karena sengaja meminta uang kepada korban penganiayaan. Mereka juga menyoroti berbagai kasus yang ditangani oknum jaksa SS yang tengarai selalu mengedepankan materi dalam menetapkan tuntutan. Setelah sekitar 30 menit berorasi, perwakilan massa, Ramli Siagian, diterima Kasi Pidum Kejari Rantauprapat Alan Bagaskara untuk membicarakan tuntutan warga.
Namun dalam pertemuan itu, pihak kejaksaan tidak memperbolehkan wartawan masuk. Setelah keluar dalam pertemuan itu, Ramli Siagian menjelaskan sudah ada kesepakatan dengan pihak kejaksaan untuk menangani kasus penganiayaan itu secara adil. “Kami sudah sepakat melanjutkan kasusnya ke persidangan di PN dan menetapkan keputusan seadil-adilnya. Kita lanjutkan unjuk rasa ke pengadilan,” tutur Ramli.
Mendengar keterangan itu, seorang warga langsung komplain. Dia meminta korban penganiayaan yang tidak dituntut lebih tinggi daripada pelaku penganiayaan dalam kasus itu. Namun, Alan Bagaskara juga tidak bersedia memberikan keterangan saat dikonfirmasi dengan tudingan warga terkait ulah oknum jaksa yang meminta uang untuk meringankan tuntutan. “Saya apresiasi aksinya, terima kasih kami telah diingatkan,” ujarnya.
Unjuk rasa warga ini terkait persoalan sengketa tanah di Dusun Panca Arga II, Desa Tanjung Harapan, Kecamatan Pangkatan, Labuhanbatu, yang memakan korban. Enam orang menderita luka bacok saat bentrok dua kelompok warga, Senin (22/12) sekitar pukul 10.00 WIB. Para korban warga Dusun Panca Arga II itu dilarikan ke RSUD Rantauprapat guna mendapatkan perawatan medis. Bentrok dipicu sengketa tanah anggota FKPPI Labuhanbatu dengan Nainggolan Cs yang sama-sama mengklaim sebagai pemilik lahan seluas 80 hektare itu.
Bentrokan terjadi saat puluhan anggota Nainggolan Cs yang didominasi warga Pakat Dusun Simpang III, Desa Tanjung Harapan, Kecamatan Pangkatan, sedang memanen kelapa sawit di lahan sengketa. Menyaksikan itu, sejumlah anggota FKPPI Labuhanbatu datang dan mencoba menghentikan aktivitas puluhan anggota Nainggolan Cs sehingga bentrokan antarkedua kubu tak terhindarkan.
Kelompok anggota FKPPI kalah jadi bulan-bulanan puluhan anggota Nainggolan Cs yang membawa sejumlah senjata tajam. Akibatnya, enam orang anggota FKPPI Labuhanbatu yang semuanya warga Dusun Panca Arga II, Desa Tanjung Harapan, dilarikan ke RSUD Rantauprapat karena menderita luka bacok di sejumlah bagian tubuh kala itu. Akhirnya kasus ini sampai di kejaksaan untuk menetapkan tuntutan.
Namun, warga dikejutkan ada permintaan uang dari oknum jaksa agar tuntutan hukuman bagi korban diringankan. Anehnya, penetapan tuntutan bagi pelaku pembacokan disebut-sebut lebih rendah dua tahun dari pada korban pembacokan.
Sartana nasution
“Oknum jaksa bilang, kalau ada duitnya dituntut dua tahun. Kalau tidak ada duitnya dituntut empat tahun maksimal,” ungkap Ramli Siagian saat memimpin unjuk rasa warga Desa Tanjung Harapan, Kecamatan Bilah Barat, Kabupaten Labuhanbatu, di depan Kantor Kejari Rantauprapat, Senin (25/5). Unjuk rasa warga Desa Tanjung Harapan digelar sekitar pukul 10.00 WIB.
Mereka datang menggunakan colt diesel yang dilengkapi sistem pengeras suara. Mereka menuntut oknum jaksa SS dicopot karena sengaja meminta uang kepada korban penganiayaan. Mereka juga menyoroti berbagai kasus yang ditangani oknum jaksa SS yang tengarai selalu mengedepankan materi dalam menetapkan tuntutan. Setelah sekitar 30 menit berorasi, perwakilan massa, Ramli Siagian, diterima Kasi Pidum Kejari Rantauprapat Alan Bagaskara untuk membicarakan tuntutan warga.
Namun dalam pertemuan itu, pihak kejaksaan tidak memperbolehkan wartawan masuk. Setelah keluar dalam pertemuan itu, Ramli Siagian menjelaskan sudah ada kesepakatan dengan pihak kejaksaan untuk menangani kasus penganiayaan itu secara adil. “Kami sudah sepakat melanjutkan kasusnya ke persidangan di PN dan menetapkan keputusan seadil-adilnya. Kita lanjutkan unjuk rasa ke pengadilan,” tutur Ramli.
Mendengar keterangan itu, seorang warga langsung komplain. Dia meminta korban penganiayaan yang tidak dituntut lebih tinggi daripada pelaku penganiayaan dalam kasus itu. Namun, Alan Bagaskara juga tidak bersedia memberikan keterangan saat dikonfirmasi dengan tudingan warga terkait ulah oknum jaksa yang meminta uang untuk meringankan tuntutan. “Saya apresiasi aksinya, terima kasih kami telah diingatkan,” ujarnya.
Unjuk rasa warga ini terkait persoalan sengketa tanah di Dusun Panca Arga II, Desa Tanjung Harapan, Kecamatan Pangkatan, Labuhanbatu, yang memakan korban. Enam orang menderita luka bacok saat bentrok dua kelompok warga, Senin (22/12) sekitar pukul 10.00 WIB. Para korban warga Dusun Panca Arga II itu dilarikan ke RSUD Rantauprapat guna mendapatkan perawatan medis. Bentrok dipicu sengketa tanah anggota FKPPI Labuhanbatu dengan Nainggolan Cs yang sama-sama mengklaim sebagai pemilik lahan seluas 80 hektare itu.
Bentrokan terjadi saat puluhan anggota Nainggolan Cs yang didominasi warga Pakat Dusun Simpang III, Desa Tanjung Harapan, Kecamatan Pangkatan, sedang memanen kelapa sawit di lahan sengketa. Menyaksikan itu, sejumlah anggota FKPPI Labuhanbatu datang dan mencoba menghentikan aktivitas puluhan anggota Nainggolan Cs sehingga bentrokan antarkedua kubu tak terhindarkan.
Kelompok anggota FKPPI kalah jadi bulan-bulanan puluhan anggota Nainggolan Cs yang membawa sejumlah senjata tajam. Akibatnya, enam orang anggota FKPPI Labuhanbatu yang semuanya warga Dusun Panca Arga II, Desa Tanjung Harapan, dilarikan ke RSUD Rantauprapat karena menderita luka bacok di sejumlah bagian tubuh kala itu. Akhirnya kasus ini sampai di kejaksaan untuk menetapkan tuntutan.
Namun, warga dikejutkan ada permintaan uang dari oknum jaksa agar tuntutan hukuman bagi korban diringankan. Anehnya, penetapan tuntutan bagi pelaku pembacokan disebut-sebut lebih rendah dua tahun dari pada korban pembacokan.
Sartana nasution
(ars)