Perdagangan Manusia di NTT saat Kumpul Umat Gereja
A
A
A
SEMARANG - Proses perekrutan Calon Tenaga Kerja Indonesia (CTKI) asal Sumba, Nusa Tenggara Timur (NTT), diduga dilakukan saat kegiatan kumpul umat di salah satu gereja, di Sumba Barat Daya, NTT.
Hal ini muncul dari pengakuan salah satu tersangkanya Pelipus B Damma Ngaku. Dia juga dikenal sebagai seorang rohaniwan di kawasan Sumba Barat Daya. Perekrutan itu sekira awal 2014 lalu.
“Saya saat itu tidak punya waktu, karena sibuk gereja. Saya dijadikan koordinator oleh Pak Sutadie (Direktur Utama PT GIP). Pak Sutadi datang ke sana (Sumba Barat Daya). Bertepatan dengan kumpul umat di gereja," katanya, Senin (25/5/2015).
Pelipus diperiksa di Kantor Kejari Semarang, bersama dua tersangka lain Adriana Herlina Mawo (perempuan) dan Yuliana Jati (perempuan). Saat itu dilakukan pelimpahan tahap II dari penyidik Remaja Anak dan Wanita (Renata) ke kejaksaan.
Pelipus mengaku, dijadikan koordinator oleh Adriana. Sebelumnya, mereka sudah saling kenal, karena sama–sama pengurus salah satu partai. Adriana juga berasal dari Sumba Barat Daya.
Sementara Yuliana menyebutkan, dia dimintai tolong carikan tenaga kerja oleh Sutadi secara resmi dengan surat perintah perekrutan. Salah satu syaratnya adalah usia 18–35 tahun. Hal ini sulit, karena banyak warga di sana yang tidak ber KTP.
“Kalau mau keluar desa saja baru mau ngurus (KTP) atau keterangan dari desa. Saya akhirnya mengumpulkan saja. Katanya (Sutadi) mau dikirim kerja ke Malaysia, Singapura, dan Hongkong," ungkap Yuliana.
Setelah semuanya diurus Sutadi, para CTKI itu berangkat ke Semarang. Totalnya ada 32 orang yang diberangkatkan. Namun, ternyata bermasalah. Selain janji pekerjaan tak kunjung diberangkatkan, juga ada enam CTKI yang masih di bawah umur.
“Waktu mereka sampai Semarang saya baru dengar informasi, ada yang umurnya masih 15 tahun, 16 tahun. Kalau saja saya tahu, saya tidak mau (rekrut),” aku Yuliana.
Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Semarang Teguh Imanto menambahkan, pihaknya menerima pelimpahan tahap II dari penyidik Polda Jawa Tengah. Dalam pelimpahan itu, ada tiga tersangka, dua perempuan, dan satu laki-laki.
“Yang perempuan ditahan di Lapas Bulu Semarang, yang laki–laki di Lapas Kedungpane. Kasusnya trafficking dan perlindungan anak. Kami jerat pasal–pasal itu,” pungkas Teguh.
Baca juga:
Ungkap Perdagangan Orang, Polisi Masuk Hutan dan Nyanggong 3 Malam
Hal ini muncul dari pengakuan salah satu tersangkanya Pelipus B Damma Ngaku. Dia juga dikenal sebagai seorang rohaniwan di kawasan Sumba Barat Daya. Perekrutan itu sekira awal 2014 lalu.
“Saya saat itu tidak punya waktu, karena sibuk gereja. Saya dijadikan koordinator oleh Pak Sutadie (Direktur Utama PT GIP). Pak Sutadi datang ke sana (Sumba Barat Daya). Bertepatan dengan kumpul umat di gereja," katanya, Senin (25/5/2015).
Pelipus diperiksa di Kantor Kejari Semarang, bersama dua tersangka lain Adriana Herlina Mawo (perempuan) dan Yuliana Jati (perempuan). Saat itu dilakukan pelimpahan tahap II dari penyidik Remaja Anak dan Wanita (Renata) ke kejaksaan.
Pelipus mengaku, dijadikan koordinator oleh Adriana. Sebelumnya, mereka sudah saling kenal, karena sama–sama pengurus salah satu partai. Adriana juga berasal dari Sumba Barat Daya.
Sementara Yuliana menyebutkan, dia dimintai tolong carikan tenaga kerja oleh Sutadi secara resmi dengan surat perintah perekrutan. Salah satu syaratnya adalah usia 18–35 tahun. Hal ini sulit, karena banyak warga di sana yang tidak ber KTP.
“Kalau mau keluar desa saja baru mau ngurus (KTP) atau keterangan dari desa. Saya akhirnya mengumpulkan saja. Katanya (Sutadi) mau dikirim kerja ke Malaysia, Singapura, dan Hongkong," ungkap Yuliana.
Setelah semuanya diurus Sutadi, para CTKI itu berangkat ke Semarang. Totalnya ada 32 orang yang diberangkatkan. Namun, ternyata bermasalah. Selain janji pekerjaan tak kunjung diberangkatkan, juga ada enam CTKI yang masih di bawah umur.
“Waktu mereka sampai Semarang saya baru dengar informasi, ada yang umurnya masih 15 tahun, 16 tahun. Kalau saja saya tahu, saya tidak mau (rekrut),” aku Yuliana.
Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Semarang Teguh Imanto menambahkan, pihaknya menerima pelimpahan tahap II dari penyidik Polda Jawa Tengah. Dalam pelimpahan itu, ada tiga tersangka, dua perempuan, dan satu laki-laki.
“Yang perempuan ditahan di Lapas Bulu Semarang, yang laki–laki di Lapas Kedungpane. Kasusnya trafficking dan perlindungan anak. Kami jerat pasal–pasal itu,” pungkas Teguh.
Baca juga:
Ungkap Perdagangan Orang, Polisi Masuk Hutan dan Nyanggong 3 Malam
(san)