Atasi Macet, Dishub Maksimalkan Trotoar

Senin, 25 Mei 2015 - 10:48 WIB
Atasi Macet, Dishub Maksimalkan Trotoar
Atasi Macet, Dishub Maksimalkan Trotoar
A A A
MEDAN - Konsep non motorized transport atau moda transportasi jalan alias tanpa menggunakan kendaraan sudah sangat mendesak diterapkan di Kota Medan sebagai salah satu solusi mengurai kemacetan yang semakin parah.

Konsep ini diterapkan dengan membiasakan masyarakat tidak menggunakankendaraanpribadi jika ingin ke suatu tempat dengan jarakdekat. Untukmembuatkonsep moda transportasi jalan ini, Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Medan secara khusus belajar manajemenlalulintasdantrotoar hingga ke Australia pada bulan lalu.

Dari hasil studi banding itu diketahui diperlukan perbaikan fasilitas publik agar akses masyarakat berjalan kaki menuju tempat yang dituju mudah dicapai. Diketahui, masyarakat Kota Medan saat ini masih cenderung menggunakan kendaraan pribadi lantaran dianggap lebih nyaman. Pilihan masyarakat itu sangat masuk akal karena fasilitas trotoar di Medan saat ini tidak menunjang.

Bahkan, banyak trotoar yang berubah fungsi menjadi lokasi parkir liar. “Saat ini kan masyarakat mau ke mana-mana naik kendaraan pribadi, padahal jaraknya tidak jauh.” “Ini karena orang malas jalan kaki, apalagi akses untuk jalan kaki juga tidak bagus. Lihat saja trotoarnya, selain banyak yang rusak juga sempit. Ini harus diperbaiki dan trotoarnya harus diperlebar sehingga orang mau ke mana-mana tidak naik kendaraan,” ujar Kepala Dinas Perhubungan Kota Medan, Renward Perapat kepada KORAN SINDO MEDAN, kemarin.

Menurut dia, selain memudahkan akses bagi pejalan kaki, ketersediaan fasilitas umum yang bagus akan memudahkan masyarakat beralih naik bus. “Kita bisa menyediakan angkutan massal yang nyaman, tapi kalau akses masyarakat menuju ke tempat pemberhentian bus tidak bagus orang malas juga. Jadi itu tadi, trotoarnya harus diperbaiki. Itulah konsep angkutan umum yang sedang kami rancang,” ucapnya.

Renward menambahkan, saat ini Dishub Kota Medan sedang fokus pada manajemen lalu lintas dan trotoar. Namun, untuk mewujudkan hal tersebut bukan hanya tugas satu instansi, tapi perlu melibatkan atau bersinergi dengan banyak instansi.

Sebab selain harus memperbaiki fasilitas umum, tugas berat lainnya adalah mengubah paradigma masyarakat. “Tidak bisa kalau hanya Dishub saja, semua harus bersinergi. Karena tujuan penyediaan fasilitas ini adalah untuk meningkatkan pelayanan umum, seperti tempat penyeberangan, trotoar, parkir, halte, dan lainnya,” katanya.

Dengan berjalan non motorized ini, ia optimistis keberadaan angkutan umum bakal berkurang. Sebab untuk membatasi jumlah angkutan umum di Medan sangat sulit dilakukan lewat kebijakan. “Belum ada daerah melakukan pembatasan angkutan. Tidak mungkinlah itu dilakukan,” katanya.

Untuk diketahui, keberadaan angkutan umum di Kota Medan saat ini sudah menjadi masalah perkotaan. Selain jumlahnya terus bertambah, banyak angkutan umum yang beroperasi sudah tua sehingga mengancam keselamatan penumpang. Belum lagi persoalan angkutan kota yang melanggar trayek.

Pengamat transportasi, Bhakti Alamsyah mengatakan, sebenarnya Dishub bisa membatasi jumlah angkutan umum dengan membuat aturan tegas. Misalnya, angkutan umum yang diproduksi 2005 tidak boleh izinnya diperpanjang tahun ini. “Angkutan-angkutan yang sudah tua atau tidak layak lagi harus dilarang beroperasi. Angkutan yang tidak layak itu bukan hanya dilihat dari usianya, tapi juga kondisi fisiknya,” katanya.

Menurutnya, saat ini ongkos angkutan umum sudah semakin mahal. Karena itu, pelayanan angkutan umum juga dituntut agar ditingkatkan. “Kalau mau meremajakan angkutan untuk mengurangi jumlah angkutan sambil berjalan bukan tidak bisa. Misalnya, tahun 2016 jumlah angkutan yang boleh beroperasi hanya 1.000 unit, maka angkot yangke-1.001 tidak boleh. Itulah angkot yang sudah tua dan tidak layak,” katanya.

Dengan dilakukan pembatasan angkutan seperti itu, kata Bhakti, maka perlahan perang angkutan umum akan digantikan perannya dengan angkutan massal. Dengan begitu jumlah angkutan setiap tahun akan berkurang dengan sendirinya.

“Selama ini mungkin saja izin yang diberikan izin line , bukan angkutannya. Jadi, kalau ada angkutan baru mau masuk koperasi dengan sendirinya bisa langsung jalan, sehingga jumlah angkutan tidak terbatas dan semakin macet. Jadi, tidak mungkin tidak bisa. Kalau tidak bisa kan berarti ada kepentingan,” katanya.

Eko agustyo fb
(ftr)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6598 seconds (0.1#10.140)