Spesial Pencuri Laptop dan Ponsel Diringkus Polisi
A
A
A
MAJENE - Mandu (56) pelaku spesialis pencuri laptop dan telepon genggam ditangkap aparat Polres Majene, Sulawesi Barat.
Selain menangkap Mandu polisi juga berhasil menangkap Mardhin warga Palu, yang merupakan spesialis pencongkel sadel motor dan berhasil mengambil uang milik nasabah BRI Majene beberapa waktu lalu.
Selain mengamankan pelaku polisi juga menyita satu unit mobil Avanza, empat laptop berbagai jenis dan lima telepon genggam sebagai barang bukti.
Terbongkarnya ulah pelaku ini berkat informasi warga. Lalu polisi segera melakukan pengejaran dan berhasil menangkap kedua pelaku yang sempat kabur selama tiga hari.
Mandu pelaku pencurian laptop kepada petugas mengaku beraksi di dua tempat antara lain di Kelurahan Tande Timur dan Kelurahan Baruga, Kecamatan Banggae Timur.
Sedangkan Mardhin dalam menjalankan aksinya dengan cara mengikuti korban saat keluar dari bank.
Begitu korban lengah pelaku langsung mencongkel sadel motor korban dan membawa lari uang sebesar Rp60 juta.
Kasatreskrim Polres Majene AKP Jubaedi, Mandu yang merupakan spesialis pencuri laptop
dan telepon genggam selama ini beroperasi dalam Kota Majene.
“Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya pelaku disel di tahanan Mapolres Majene. Keduanya dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara, “ kata AKP Jubaedi, Senin (25/5/2015).
Sementara dua pelaku lainnya yang identitasnya sudah diketahui petugas kini masih sedang dalam pengejaran polisi.
Selain menangkap Mandu polisi juga berhasil menangkap Mardhin warga Palu, yang merupakan spesialis pencongkel sadel motor dan berhasil mengambil uang milik nasabah BRI Majene beberapa waktu lalu.
Selain mengamankan pelaku polisi juga menyita satu unit mobil Avanza, empat laptop berbagai jenis dan lima telepon genggam sebagai barang bukti.
Terbongkarnya ulah pelaku ini berkat informasi warga. Lalu polisi segera melakukan pengejaran dan berhasil menangkap kedua pelaku yang sempat kabur selama tiga hari.
Mandu pelaku pencurian laptop kepada petugas mengaku beraksi di dua tempat antara lain di Kelurahan Tande Timur dan Kelurahan Baruga, Kecamatan Banggae Timur.
Sedangkan Mardhin dalam menjalankan aksinya dengan cara mengikuti korban saat keluar dari bank.
Begitu korban lengah pelaku langsung mencongkel sadel motor korban dan membawa lari uang sebesar Rp60 juta.
Kasatreskrim Polres Majene AKP Jubaedi, Mandu yang merupakan spesialis pencuri laptop
dan telepon genggam selama ini beroperasi dalam Kota Majene.
“Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya pelaku disel di tahanan Mapolres Majene. Keduanya dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara, “ kata AKP Jubaedi, Senin (25/5/2015).
Sementara dua pelaku lainnya yang identitasnya sudah diketahui petugas kini masih sedang dalam pengejaran polisi.
(sms)