Pedagang Pasar Burung, Minta Kios Diserahkan

Sabtu, 23 Mei 2015 - 12:58 WIB
Pedagang Pasar Burung, Minta Kios Diserahkan
Pedagang Pasar Burung, Minta Kios Diserahkan
A A A
KULONPROGO - Sejumlah pedagang burung yang ada di Pasar Burung, Wates mendatangi Dinas Perindag dan ESDM Kulonprogo, kemarin. Mereka meminta kejelasan atas proses pembangunan kios yang sedang pembangunannya telah kelar.

Mereka mendesak agar bangunan segera diserahkan dan ditempati pedagang untuk berjualan. Salah seorang pedagang Bambang mengatakan pembangunan kios ini sudah selesai sejak dua pecan belakangan. Namun kios tersebut tidak kunjung diserahkan. Para pedagang hanya menempati tempat sementara yang ada di depan kios.

“Ini sudah selesai, kita ingin segera diserahkan dan kita tempati,” ujarnya. Pedagang yang main Mustofik mengatakan pembangunan kios ini dilaksanakan sekitar tiga pekan. Selama ini mereka dibuatkan tempat penampungan yang ada di depan kiosnya. Hanya saja tempat penampungan yang ada tertutup. Pedagang tidak bisa memajang burung- burung dan pakan secara maksimal.

Selain itu kios yang penampungan ukurannya lebih kecil dan sempit. Akibatnya pendapatan mereka menurun drastis.“Penurunan omset cukup besar, karena sempit dan tertutup,” ujarnya yang dibenarkan oleh Kabul pedagang yang lain. Selama di penampungan ini, pedagang juga mengeluarkan biaya operasional lebih. Karena mereka juga harus iut membayar biaya sewa dan iuran listrik.

Pada di kios mereka yang dibongkar juga dikenai. Pemimpin Proyek Eko Susanto mengatakan kegiatan penataan Pasar Burung Wates ini didanai dengan dana dari APBD senilai Rp187,7 juta. Penataan difokuskan pada kios lama sebanyak 16 kios. Penataan dilakukan dengan meninggikan lantai dan mengganti atap dari seng menjadi galvalum. Sedangkan rangka atap menggunakan rangka atap baja ringan.“

Jadwal penyerahan dari rekanan baru hari ini (kemarin), sebelum diserahkan dari rekanan kita belum bisa memberikan,” ujarnya. Penyerahan kepada pedagang, baru akan dilakukan setelah ada penyerahan berkas. Itupun jika dari penilaian dan pemeriksaans emuanya sempurna. Jika ada yang kurang tepat akan dilakukan perbaikan.

Bangunan inipun masih akan masuk dalam masa pemeliharaan selama enam bulan. Namun hal itu tidak masalah, karena untuk kepentingan umum dan public bisa langsung ditempati. “Secepatnya kita akan lakukan pemeriksaan agar bisa dipakai pedagang,” ujarnya. Selama ini bangunan kios ini disewaka n kepada pedagang. Setiap tahun mereka akan dikenai retribusi senilai Rp300 ribu per meter perseginya.

Kuntadi
(bbg)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7428 seconds (0.1#10.140)