Staf Disperindagkoptan Yogya Dijebloskan ke Penjara

Jum'at, 22 Mei 2015 - 18:19 WIB
Staf Disperindagkoptan...
Staf Disperindagkoptan Yogya Dijebloskan ke Penjara
A A A
YOGYAKARTA - Kejaksaan Negeri (Kejari) Yogyakarta menjebloskan staf Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi dan Pertanian (Disperindagkoptan) Kota Yogyakarta Sutarto, ke dalam Rumah Tahanan (Rutan) Wirogunan.

Sutarto ditahan karena diduga melakukan korupsi dana bergulir penumbuh kembangan ekonomi berbasis kewilayahan (PEW) tahun 2006-2007, dan dua mangkir kali dari panggilan jaksa untuk jalani pemeriksaan.

"Tersangka St sudah dua kali mangkir. Tim penyidik akhirnya menjemput paksa tersangka dan langsung menahan di Rutan Wirogunan," kata Kepala Kejari Yogyakarta Anwarudin Sulistyono, kepada wartawan, Jumat (22/5/2015) .

Penahanan dilakukan pada Rabu 20 Mei 2015. Jaksa penyidik mengaku terpaksa menahan Sutarto, karena dia tak kooperatif dan menghambat penyidikan. Apalagi, Sutarto kini tidak tinggal di rumah bersama keluarganya.

"Kami juga dapat surat keterangan dari kepala Disperindagkoptan, bahwa tersangka sudah satu bulan ini tidak masuk kerja tanpa alasan yang jelas. Untuk memperlancar penyidikan, kami putuskan jemput paksa dan menahannya," jelas Anwarudin.

Terpisah, Kasi Pidana Khusus Kejari Yogyakara Aji Prasetyo menambahkan, selain tidak kooperatif, tim penyidik juga mendapatkan informasi bahwa Sutarto melakukan tindak pidana umum lainnya.

"Kemarin tim jemput paksa tersangka di sebuah rumah makan. Penahanan akan dilakuan selama 20 hari ke depan, dan bisa diperpanjang lagi," katanya.

Sementara itu, Pengacara Sutarto, Erlan Nopri mengaku menghormati upaya paksa Kejari menahan kliennya, karena penahanan merupakan kewenangan jaksa penyidik. Dia pun meminta kasus ini segera dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor.

"Kami juga ingin segera mendapat kepastian hukum. Klien kami hanya staf biasa, kemarin alasan tidak hadir memenuhi panggilan pemeriksaan karena menenangkan diri," terangnya.

Pihaknya pun berjanji akan mengungkap kebenaran fakta-fakta hukum di persidangan nanti. "Akan kami ungkap semuanya di dalam persidangan. Siapa yang harusnya menyimpan dan mengawasi buku rekening," imbuhnya.

Perlu diketahui, Kejari menyidik kasus PEW ini atas dasar Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan DIY tahun 2013 yang menyatakan dalam kasus ini ditemukan indikasi kerugian keuangan negara Rp178 juta.

Program dana PEW yang telah berlangsung sejak tahun 2006 itu diperuntukkan bagi kelompok masyarakat secara bergulir untuk penguatan modal ekonomi. Tapi dana itu diselewengkan oleh tersangka pada tahun 2012-2013.

Modus tersangka yang bertugas menyimpan buku rekening dana PEW itu dengan cara memalsukan dokumen-dokumen pendukung untuk menarik uang senilai Rp178 juta.

Setelah menjadi temuan BPK, tersangka langsung mengembalikan dana PEW yang dia tarik itu ke kas daerah. Namun penyidik berpedoman Pasal 4 UU Tipikor yang menyebutkan bahwa pengembalian uang tidak menghapus unsur perbuatan melawan hukumnya.
(san)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.8337 seconds (0.1#10.140)