ABK Indonesia Banyak Dijadikan Budak Kapal Asing

Kamis, 21 Mei 2015 - 07:58 WIB
ABK Indonesia Banyak...
ABK Indonesia Banyak Dijadikan Budak Kapal Asing
A A A
BREBES - Koordinator LSM Forum Migran Indonesia (Formigran) Kabupaten Brebes Jamaludin mengatakan, sebagian besar TKI yang bekerja sebagai Anak Buah Kapal (ABK) di kapal-kapal luar negeri menjadi korban perbudakan.

Indikasinya adanya perbudakan itu adalah kontrak kerja yang tidak jelas karena hanya diketahui oleh agen penyalur, agen pemilik kapal dan ABK saja, gaji rendah (rata-rata 250 dolar per bulan), dan jam kerja yang tidak jelas.

"Dari kasus-kasus yang kami tangani, kontrak kerja mereka dibuat asal-asalan. Tidak ada campur tangan perwakilan kedutaan seperti TKI di sektor lain," kata Jamaludin, kepada Sindonews, Rabu (20/5/2015).

Jamal melanjutkan, TKI yang bekerja di sektor kelautan dengan menjadi ABK selama ini juga tidak mendapat perlindungan yang seharusnya dari pemerintah, karena belum ada regulasi yang mengatur pemberangkatan dan perlindungan mereka secara jelas.

"Kalau TKI di sektor lain seperti domestik sudah ada UU Nomor 39 Tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan TKI. Aturan itu tidak cukup untuk melindungi para TKI yang di sektor kelautan seperti para ABK itu," papar dia.

Akibat ketiadaan regulasi tersebut, penyaluran TKI yang bekerja menjadi ABK di kapal-kapal luar negeri dilakukan secara asal-asalan, sehingga rentan menimbulkan permasalahan di kemudian hari.

"Penyalurannya tidak jelas. Sebagai contoh, perusahaan penyalurnya ada yang terdaftar di Dishub, Kementerian Kelautan, dan Dinsosnakertrans. Jika ada masalah yang terjadi kebingunan. Lalu siapa yang melindungi mereka?" ucapnya.

Untuk itu, Jamal mendesak pemerintah bersama DPR segera membuat regulasi terkait penempatan dan perlindungan untuk TKI yang bekerja di sektor kelautan. Terlebih, pemerintah juga sudah meratifikasi Konvensi PBB 1990 tentang Perlindungan Pekerja Migran dan Keluarganya.

"Walaupun sudah meratifikasi, tapi sayangnya itu tidak diadopsi dengan merevisi Undang-undang Perlindungan yang sudah ada agar ada perlindungan yang jelas untuk para ABK. Makanya sampai saat ini terus terjadi kasus ABK," pungkasnya.
(san)
Berita Terkait
Dikejar Polisi, Tekong...
Dikejar Polisi, Tekong Penyelundup 31 TKI Ilegal ke Malaysia Lompat ke Sungai
TKI Sumarkinah Korban...
TKI Sumarkinah Korban Penganiayaan di Saudi Sudah Dievakuasi dari Rumah Majikan
BP2MI Apresiasi Polda...
BP2MI Apresiasi Polda Jatim Bongkar Sindikat TKI Ilegal
TNI AL Amankan 124 Pekerja...
TNI AL Amankan 124 Pekerja Migran Ilegal di Labuhanbatu Utara
Jual TKI Jadi Budak...
Jual TKI Jadi Budak Kapal Ikan China, 7 Orang Dibekuk Polda Kepri
Tiba di Batubara, 122...
Tiba di Batubara, 122 TKI Langsung Dikarantina
Berita Terkini
Korban Terakhir Ledakan...
Korban Terakhir Ledakan Gas di Rumah Mewah di Medan Ditemukan Meninggal, Operasi SAR Ditutup
2 jam yang lalu
Punya KTP DKI dan Beli...
Punya KTP DKI dan Beli Rumah Pertama? Ini Syarat Dapat Diskon BPHTB 50 Persen
3 jam yang lalu
Polda Metro Jaya Bakal...
Polda Metro Jaya Bakal Panggil Hotman Paris Usai Dilaporkan PWI
4 jam yang lalu
APDSI dan PPPK Aksi...
APDSI dan PPPK Aksi Damai, Tuntut Pemenuhan Hak serta Gaji ke-13
5 jam yang lalu
Ketahanan Pangan Nasional,...
Ketahanan Pangan Nasional, Nestl Salurkan 90 Sapi Perah Impor di Jatim
5 jam yang lalu
PASTI Indonesia Desak...
PASTI Indonesia Desak Polda Kalsel Hentikan Kasus Babe Aldo dan Ditangani Bareskrim
5 jam yang lalu
Infografis
Ranking FIFA Terbaru:...
Ranking FIFA Terbaru: Argentina Gusur Spanyol di Puncak, Indonesia Meroket 4 Tingkat
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved