ABK Indonesia Banyak Dijadikan Budak Kapal Asing

Kamis, 21 Mei 2015 - 07:58 WIB
ABK Indonesia Banyak...
ABK Indonesia Banyak Dijadikan Budak Kapal Asing
A A A
BREBES - Koordinator LSM Forum Migran Indonesia (Formigran) Kabupaten Brebes Jamaludin mengatakan, sebagian besar TKI yang bekerja sebagai Anak Buah Kapal (ABK) di kapal-kapal luar negeri menjadi korban perbudakan.

Indikasinya adanya perbudakan itu adalah kontrak kerja yang tidak jelas karena hanya diketahui oleh agen penyalur, agen pemilik kapal dan ABK saja, gaji rendah (rata-rata 250 dolar per bulan), dan jam kerja yang tidak jelas.

"Dari kasus-kasus yang kami tangani, kontrak kerja mereka dibuat asal-asalan. Tidak ada campur tangan perwakilan kedutaan seperti TKI di sektor lain," kata Jamaludin, kepada Sindonews, Rabu (20/5/2015).

Jamal melanjutkan, TKI yang bekerja di sektor kelautan dengan menjadi ABK selama ini juga tidak mendapat perlindungan yang seharusnya dari pemerintah, karena belum ada regulasi yang mengatur pemberangkatan dan perlindungan mereka secara jelas.

"Kalau TKI di sektor lain seperti domestik sudah ada UU Nomor 39 Tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan TKI. Aturan itu tidak cukup untuk melindungi para TKI yang di sektor kelautan seperti para ABK itu," papar dia.

Akibat ketiadaan regulasi tersebut, penyaluran TKI yang bekerja menjadi ABK di kapal-kapal luar negeri dilakukan secara asal-asalan, sehingga rentan menimbulkan permasalahan di kemudian hari.

"Penyalurannya tidak jelas. Sebagai contoh, perusahaan penyalurnya ada yang terdaftar di Dishub, Kementerian Kelautan, dan Dinsosnakertrans. Jika ada masalah yang terjadi kebingunan. Lalu siapa yang melindungi mereka?" ucapnya.

Untuk itu, Jamal mendesak pemerintah bersama DPR segera membuat regulasi terkait penempatan dan perlindungan untuk TKI yang bekerja di sektor kelautan. Terlebih, pemerintah juga sudah meratifikasi Konvensi PBB 1990 tentang Perlindungan Pekerja Migran dan Keluarganya.

"Walaupun sudah meratifikasi, tapi sayangnya itu tidak diadopsi dengan merevisi Undang-undang Perlindungan yang sudah ada agar ada perlindungan yang jelas untuk para ABK. Makanya sampai saat ini terus terjadi kasus ABK," pungkasnya.
(san)
Berita Terkait
Dikejar Polisi, Tekong...
Dikejar Polisi, Tekong Penyelundup 31 TKI Ilegal ke Malaysia Lompat ke Sungai
TKI Sumarkinah Korban...
TKI Sumarkinah Korban Penganiayaan di Saudi Sudah Dievakuasi dari Rumah Majikan
BP2MI Apresiasi Polda...
BP2MI Apresiasi Polda Jatim Bongkar Sindikat TKI Ilegal
TNI AL Amankan 124 Pekerja...
TNI AL Amankan 124 Pekerja Migran Ilegal di Labuhanbatu Utara
Jual TKI Jadi Budak...
Jual TKI Jadi Budak Kapal Ikan China, 7 Orang Dibekuk Polda Kepri
Tiba di Batubara, 122...
Tiba di Batubara, 122 TKI Langsung Dikarantina
Berita Terkini
Breaking News! Gempa...
Breaking News! Gempa M5,8 Guncang Bone Bolango Gorontalo
1 jam yang lalu
Perjalanan KRL Tanah...
Perjalanan KRL Tanah Abang-Duri Terlambat Imbas Kebakaran di Sekitar Rel
2 jam yang lalu
Bripka Dedy Wiratama...
Bripka Dedy Wiratama yang Bekingi Kampung Narkoba Samarinda Dipecat
8 jam yang lalu
GBK Diprediksi Dipadati...
GBK Diprediksi Dipadati Puluhan Ribu Pengunjung Akhir Pekan Ini, Dishub Siapkan Rekayasa Lalin
9 jam yang lalu
Soal Aturan Baru Kemenkes,...
Soal Aturan Baru Kemenkes, Bupati Bondowoso Komitmen Lindungi Petani Tembakau
9 jam yang lalu
Mengukur Kunci Sukses...
Mengukur Kunci Sukses Daerah, RGSS Resmi Hadir
9 jam yang lalu
Infografis
8 PTS Terbaik Indonesia...
8 PTS Terbaik Indonesia Masuk THE Asia University Rankings 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved