Nyabu dengan Pacar, Siswi Ini Diringkus Polisi
A
A
A
BANGKALAN - Aa, siswi kelas 2 sebuah SMA di Gresik ditangkap Polres Bangkalan saat tengah asyik menghisap narkoba jenis sabu.
Aa bersama pacarnya Ar (23) diringkus di Desa Parseh, Kecamatan Socah, Bangkalan Madura Jawa Timur. Dari tangan kedua tersangka, polisi menyita sisa sabu seberat 0,27 gram, bong atau alat isap sabu dan tas.
Kapolres Bangkalan AKBP Windiyanto Pratomo menjelaskan penangkapan terhadap tersangka berawal informasi dari masyarakat yang menyebutkan ada pelajar sedang mengkonsumsi narkoba di TKP.
"Lalu informasi itu kami tindaklanjuti dengan turun ke lapangan. Ternyata informasi ini benar dan anggota melakukan penggeledahan serta penangkapan. Karena pelajar bersama pacarnya itu kepergok nyabu," terang Windiyanto.
Kemudian, petugas melakukan pengembangan atas kasus tersebut. Hasilnya, seorang bandar berinisial Mf, warga Desa Parseh berhasil diringkus. Ketiga tersangka bersama barang bukti dibawa ke Mapolres Bangkalan.
"Untuk pemakai sabu dijerat dengan Pasal 112 ayat 1 jo 132 ayat 1 UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Adapun ancaman hukumannya minimal 4 tahun tahun penjara dan maksimal 12 tahun penjara," paparnya.
Sedangkan untuk pengedar sabu dijerat dengan Pasal 114 UU tentang narkotika, adapun ancaman hukumannya maksimal 14 tahun. Polres menargetkan untuk bisa menghilangkan peredaran dan pengguna narkoba di wilayah hukumnya.
Aa bersama pacarnya Ar (23) diringkus di Desa Parseh, Kecamatan Socah, Bangkalan Madura Jawa Timur. Dari tangan kedua tersangka, polisi menyita sisa sabu seberat 0,27 gram, bong atau alat isap sabu dan tas.
Kapolres Bangkalan AKBP Windiyanto Pratomo menjelaskan penangkapan terhadap tersangka berawal informasi dari masyarakat yang menyebutkan ada pelajar sedang mengkonsumsi narkoba di TKP.
"Lalu informasi itu kami tindaklanjuti dengan turun ke lapangan. Ternyata informasi ini benar dan anggota melakukan penggeledahan serta penangkapan. Karena pelajar bersama pacarnya itu kepergok nyabu," terang Windiyanto.
Kemudian, petugas melakukan pengembangan atas kasus tersebut. Hasilnya, seorang bandar berinisial Mf, warga Desa Parseh berhasil diringkus. Ketiga tersangka bersama barang bukti dibawa ke Mapolres Bangkalan.
"Untuk pemakai sabu dijerat dengan Pasal 112 ayat 1 jo 132 ayat 1 UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Adapun ancaman hukumannya minimal 4 tahun tahun penjara dan maksimal 12 tahun penjara," paparnya.
Sedangkan untuk pengedar sabu dijerat dengan Pasal 114 UU tentang narkotika, adapun ancaman hukumannya maksimal 14 tahun. Polres menargetkan untuk bisa menghilangkan peredaran dan pengguna narkoba di wilayah hukumnya.
(nag)