Lagi, Anggota Geng Hello Kitty Divonis Masuk Panti Sosial

Rabu, 20 Mei 2015 - 09:40 WIB
Lagi, Anggota Geng Hello...
Lagi, Anggota Geng Hello Kitty Divonis Masuk Panti Sosial
A A A
BANTUL - Anggota geng Hello Kitty berinisial RS, 16, yang menjadi terdakwa dalam kasus penganiayaan terhadap siswi sebuah SMA di Yogyakarta, LAA, akhirnya diputus harus menjalani rehabilitasi di Panti Sosial Sleman selama satu tahun enam bulan.

Putusan tersebut jauh lebih ringan daripada tuntutan jaksa penuntut umum sebesar empat tahun penjara kurungan. Dalam sidang putusan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bantul Selasa (19/5) kemarin, Majelis Hakim yang dipimpin Intan Kumala Sari mengatakan, terdakwa RS telah terbukti benar-benar melakukan penyekapan atau menghilangkan kemerdekaan orang lain, melakukan penganiayaan serta penganiayaan bersamasama.

Terdakwa melanggar Pasal 333 ayat 1 juncto Pasal 55 ayat 1, Pasal 351 ayat 1 juga Pasal 170 ayat 1. “Terdakwa secara sah melakukan penganiayaan terhadap saksi korban LAA,” paparnya, kemarin. Dalam fakta persidangan yang muncul, terdakwa dengan sengaja melakukan penyekapan dan penganiayaan terhadap saksi korban LAA. Sehingga, karena terdakwa telah sadar me lakukan penyiksaan, maka terdakwa mengetahui risiko atas tindakannya tersebut akan berakibat fatal terhadap korban.

Dalam sidang tersebut terungkap fakta jika RS terbukti telah melakukan penganiayaan salah satunya dengan memasukkan botol bir bintang kedalam kemaluan korban. Selain itu, terdakwa juga berkata-kata ka sar serta mengancam korban. Sebelum memasukkan botol ke kemaluan korban, RS juga melumuri ujung botol dengan cairan lem.

“Perbuatan terdakwa menyebabkan trauma kepada korban,” ujarnya. Namun, karena terdakwa masih tergolong anak-anak, maka sesuai dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Peradilan Anak, maka yang dikedepankan adalah tindakan rehabilitasi bukan penjara. Sesuai dengan Undang-Undang Perlindungan Anak, maka majelis hakim memutus kan untuk merehabilitasi terdakwa karena undang-undang tersebut mengatakan pemidana ananak merupakan jalan terakhir.

Menurut hakim, semua tindakan tersebut merupakan pidana, tetapi karena anak-anak sesuai dengan UU Peradilan Anak yang mengedepankan rehabilitasi. Maka majelis hakim menjatuhkan sanksi terhadap terdakwa anak dengan hukuman menjalani rehabilitasi selama 18 bulan di panti rehabilitasi khusus anak dan denda Rp5.000. “Usia terdakwa masih muda dan memiliki masa depan yang panjang,” tuturnya.

Kuasa hukum terdakwa dari Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Yogyakarta, Pranowo mengaku menerima putusan hakim yang mewajibkan RS untuk direhabilitasi. Selain karena ter dakwa tergolong masih mu da, orang tua terdakwa juga ber se dia membina ter dakwa menjadi anak baik. Putusan tersebut sudah sesuai dengan apa yang ia harapkan selama ini. “Kami me ne rima dan tidak akan ban ding,” ujarnya. Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Novi mengaku pikir-pikir dengan putusan majelis hakim.

Erfanto linangkung
(bbg)
Berita Terkait
Barista AHA! Cafe Juara...
Barista AHA! Cafe Juara Satu Turnamen Barista di Yogyakarta!
SIG Jamin Kekokohan...
SIG Jamin Kekokohan Konstruksi Tol Jogja-Solo
AHA Cafe Next Hotel...
AHA Cafe Next Hotel Yogyakarta Sukses Gelar Latte Art Competition
LBH Yogya Terima 51...
LBH Yogya Terima 51 Aduan Orang Hilang Usai Aksi Tolak Omnibus Law
Antusiasme Mahasiswa...
Antusiasme Mahasiswa di Yogya Ikuti Bimbingan Remaja Usia Nikah dari Kemenag
Kemenkes Tunggak 80%...
Kemenkes Tunggak 80% Pembayaran Penanganan COVID-19 ke RSUD Yogya
Berita Terkini
Kementan Dukung Pengembangan...
Kementan Dukung Pengembangan 5.000 Indukan Ayam ALOPE UNHAS-1
4 jam yang lalu
Kebakaran TPA Jatiwaringin...
Kebakaran TPA Jatiwaringin Dinilai Alarm Keras Tata Kelola Sampah, DPR: Open Dumping Tak Bisa Ditoleransi
5 jam yang lalu
Kakanwil Imigrasi Bali...
Kakanwil Imigrasi Bali Felucia Sengky Ratna Raih Anugerah Figur Akselerator Kemajuan
6 jam yang lalu
Serahkan Jenazah Pilot...
Serahkan Jenazah Pilot PT AMA, Pangkogabwilhan III Kutuk Keras Penembakan Pelayan Kemanusiaan
7 jam yang lalu
Penelitian Unair: Galon...
Penelitian Unair: Galon Polikarbonat Tak Terkait Gangguan Hormon hingga Kanker
8 jam yang lalu
Pramono Minta Penambahan...
Pramono Minta Penambahan 1.000 Siswa Sekolah Rakyat untuk Anak Broken Home hingga Pengamen
8 jam yang lalu
Infografis
8 PTS Terbaik Indonesia...
8 PTS Terbaik Indonesia Masuk THE Asia University Rankings 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved