Oknum Brimob Aniaya Terdakwa saat Sidang

Rabu, 20 Mei 2015 - 09:40 WIB
Oknum Brimob Aniaya...
Oknum Brimob Aniaya Terdakwa saat Sidang
A A A
BANTUL - Oknum anggota Brigadir Mobil (Brimob) Polda DIY berinisial KNW secara membabi buta memukuli dan menendang terdakwa kasus pencurian kendaraan bermotor kemarin. Nekatnya, aksi kekerasan itu berlangsung saat sidang masih berjalan di ruang nomor 3 Pengadilan Negeri (PN) Bantul.

Pukulan dan tendangan keras tersebut mendarat di tubuh terdakwa kasus pencurian dengan pemberatan bernama Senu alias Sendol, 36, warga Gunung Kunci, Tirtohargo, Kretek. Sementara terdakwa lainnya, Gendro Nuryanto, 39, warga Dusun Tegalsari Wetan, Desa Tamanan, Kecamatan Banguntapan, selamat dari aksi main hakim tersebut. Dalam sidang kali ini, si oknum Brimob sebenarnya berada di areal persidangan sebagai status saksi korban.

Sidang berlangsung bersamaan dengan sidang kasus penyekapan dan penyiksaan oleh geng Hello Kitty . Dalam rekaman CCTV PN Bantul di ruang itu, aksi pemukulan tersebut terjadi saat sidang pemeriksaan saksi yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Sulistyo M Dwi Putro. Ketika itu pemeriksaan saksi sudah selesai dan KNW diperintahkan ke luar ruangan.

Seusai bersalaman dengan hakim, oknum tersebut berjalan lewat belakang kursi kedua terdakwa yang kebetulan siang itu tidak didampingi kuasa hukumnya. Tanpa diduga tiba-tiba pelaku yang merupakan warga Maesan RT 01, Desa Tamanan, itu menghampiri terdakwa. Oknum tersebut langsung memukul muka terdakwa berkali- kali. Petugas pengamanan pengadilan langsung menarik KNW agar menghentikan aksinya.

Pelaku langsung menghentikan aksinya dan berjalan ke pintu keluar sembari mengambil tas di kursi belakang. Setelah mengambil tas, petugas pengamanan kembali berbicara dengan majelis hakim. Kesempatan ini digunakan KNW untuk menghampiri terdakwa Sendol dan langsung melayangkan tendangan kungfu tepat di mukanya. Aksi tersebut langsung kembalidihentikanpetugaskeamanan pengadilan dengan menarik pelaku penganiayaan keluar.

Tampak dalam rekaman oknum tersebut berusaha protes dan tidak terima aksinya dihentikan. Humas PN Bantul Supandriyo mengakui ada aksi tersebut. Kemarin siang memang ada sidang pemeriksaan perkara nomor 99 atas nama terdakwa Senu dan kawan-kawan dengan majelis hakim dipimpin Sulistyo M Dwi Putro. Terdakwa waktu itu didakwa dengan Pasal 363 ayat 1, yakni pencurian dengan pemberatan. Ketika pemeriksaan saksi korban, kata dia, saksi korban kebetulan bersama orang tuanya yang punya rumah beserta anaknya.

Kebetulan anaknya bernama KNW. Saat selesai pemeriksaan, saksi diperintahkan keluar. Namun ketika selesai KNW emosi lalu memukul terdakwa Senu alias Sendol. Ketika ditanya apakah pelaku pemukulan adalah oknum aparat, Supandriyo tidak gamblang menuturkannya. “Kalau berdasarkan berita acara pemeriksaan (BAP), dia adalah oknum dari anggota Brimob Polda DIY,” ujarnya. Dia menegaskan, aksi penganiayaan di ruang persidangan jelas penghinaan terhadap pengadilan dan proses hukum yang berjalan.

Erfanto linangkung
(bbg)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1962 seconds (0.1#10.140)