IPW Desak Polri Bongkar Korupsi di Bengkulu
A
A
A
JAKARTA - Indonesian Police Watch (IPW) mengapresiasi kinerja Bareskrim Mabes Polri yang menetapkan Gubernur Bengkulu Junaidi Hamsyah sebagai tersangka kasus dugaan korupsi di RSUD M Yunus.
"Ini bisa menjadi awal untuk pembongkaran kasus korupsi di Bengkulu," kata Koordinator IPW Neta S Pane kepada wartawan di Jakarta, Selasa (19/5/2015).
Meski demikian, Neta meyayangkan sikap Polri yang kurang tanggap dalam menangani kasus-kasus dugaan korupsi Gubernur Bengkulu Junaidi Hamsyah, apalagi dugaan kasus korupsi itu lama berlangsung.
"Setahu saya, dugaan kasus korupsi Junaidi Hamsyah ini sudah lama. Namun, sayang polisi kurang cepat tanggap," terangnya.
Status tersangka JH, menurut dia, adalah kewenangan penyidik Bareskrim Polri. "Yang berwenang itu penyidik bareskrim bukan karopenmas," bebernya.
Sebelumnya diberitakan, Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Mabes Polri Brigjen Pol Agus Rianto membantah pihaknya telah menetapkan Junaidi Hamsyah jadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi RSUD M Yunus.
Kasus hukum diduga melibatkan Gubernur Bengkulu itu prosesnya baru ditingkatkan statusnya dari penyelidikan ke penyidikan.
"Belum (jadi tersangka). Baru mulai sidik," katanya saat dikonfirmasi, Rabu 13 Mei 2015.
"Ini bisa menjadi awal untuk pembongkaran kasus korupsi di Bengkulu," kata Koordinator IPW Neta S Pane kepada wartawan di Jakarta, Selasa (19/5/2015).
Meski demikian, Neta meyayangkan sikap Polri yang kurang tanggap dalam menangani kasus-kasus dugaan korupsi Gubernur Bengkulu Junaidi Hamsyah, apalagi dugaan kasus korupsi itu lama berlangsung.
"Setahu saya, dugaan kasus korupsi Junaidi Hamsyah ini sudah lama. Namun, sayang polisi kurang cepat tanggap," terangnya.
Status tersangka JH, menurut dia, adalah kewenangan penyidik Bareskrim Polri. "Yang berwenang itu penyidik bareskrim bukan karopenmas," bebernya.
Sebelumnya diberitakan, Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Mabes Polri Brigjen Pol Agus Rianto membantah pihaknya telah menetapkan Junaidi Hamsyah jadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi RSUD M Yunus.
Kasus hukum diduga melibatkan Gubernur Bengkulu itu prosesnya baru ditingkatkan statusnya dari penyelidikan ke penyidikan.
"Belum (jadi tersangka). Baru mulai sidik," katanya saat dikonfirmasi, Rabu 13 Mei 2015.
(san)