Bupati Cirebon: Tasiya Tak Dengar Saran Saya!
A
A
A
CIREBON - Penahanan Wakil Bupati (Wabup) Cirebon Tasiya Soemadi dinilai mengganggu pemerintahan. Bupati Cirebon Sunjaya Purwadi Sastra menganggap, penahanan tersebut karena Tasiya tak mengindahkan sarannya.
Untuk menjalankan pemerintahan, Sunjaya berencana mengoptimalkan tenaga yang ada, baik melalui sekretaris daerah, asisten daerah, hingga kepala dinas. Atas kasus yang menimpa Tasiya sendiri, Pemkab Cirebon hanya memberi masukan secara hukum.
“Gangguan pasti ada, tapi semaksimal mungkin menggunakan tenaga yang ada untuk jalankan pemerintahan. Bantuan hukum sendiri kan sudah ada dari partai. PDI Perjuangan sudah memback-up untuk kasus ini secara nyata. Kami sendiri serahkan pada supremasi hukum,” kata dia, Selasa (19/5/2015).
Sebagaimana diketahui, baik Sunjaya maupun Tasiya merupakan kader PDI Perjuangan Kabupaten Cirebon. Bahkan, Tasiya pernah menjabat sebagai Ketua DPC PDI Perjuangan Kabupaten Cirebon.
Sebelum ditahan, Sunjaya mengaku sempat berkomunikasi dengan Tasiya dan mengetahui yang bersangkutan tengah menuju Jakarta pada Senin 18 Mei 2015. Dia menyangka, kepergian Tasiya saat itu untuk memenuhi panggilan ketiga kejagung sebagai salah satu tersangka kasus dugaan korupsi dana bansos dan hibah Kabupaten Cirebon.
Itulah sebabnya, dia melaporkan kepergian Tasiya tersebut kepada kejaksaan sesuai sangkaannya. Apalagi, dia mengingat, jika tak hadir pada panggilan terakhir ini, Tasiya akan dijemput paksa sesuai ketentuan.
“Makanya saya kaget ketika dapat informasi Pak Wabup ditahan. Saya kira dia ke Jakarta untuk pergi ke kejagung memenuhi panggilan,” cetus
Sunjaya sendiri memandang penahanan Tasiya sebagai sesuatu yang tak berlebihan. Apalagi dia mengaku kerap memberi masukan kepada Tasiya untuk memenuhi setiap panggilan Kejagung.
Karenanya, dia menyayangkan sikap Tasiya yang tak mengindahkan saran, maupun pemanggilan kejagung tersebut. Meski begitu, dalam waktu dekat dirinya berjanji akan mengunjungi Tasiya untuk memberi dukungan atas situasi yang dihadapinya kini.
“Beliau (Tasiya) sudah saya beri masukan, tapi kan semua tergantung pribadi masing-masing. Insya Allah, dalam waktu tak lama kami akan jenguk dia,” paparnya dia.
Sementara itu, PDI Perjuangan belum berencana menyiapkan pengganti Tasiya sebagai wabup. Dihubungi terpisah, Ketua DPD PDI Perjuangan Jawa Barat yang juga Wakil Ketua Komisi 1 DPR Tubagus (TB) Hasanudin pun mengklaim, penahanan Tasiya tak banyak memiliki pengaruh politis, khususnya di Kabupaten Cirebon.
“Perkiraan saya tak akan banyak (mempengaruhi suara PDI Perjuangan) karena Tasiya bukan lagi Ketua DPC PDI Perjuangan Kabupaten Cirebon. Tapi ini akan menjadi pelajaran bagi semuanya,” pungkasnya.
Seperti diketahui, Tasiya ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Kejaksaan Agung (Kejagung) sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dalam penggunaan APBD Kabupaten Cirebon tahun 2009-2012, khususnya dana belanja hibah dan bantuan sosial (bansos), pada Senin 18 Mei 2015 malam. Penahanan dilakukan setelah beberapa jam sebelumnya dia dijemput paksa Tim Kejagung.
Dia dijemput paksa di Rusun Muara Baru, Pluit, Jakarta, sekitar pukul 16.15 WIB, akibat mangkir dari panggilan ketiganya sebagai tersangka. Untuk selanjutnya, dia harus mendekam dalam rutan selama 20 hari ke depan.
Untuk menjalankan pemerintahan, Sunjaya berencana mengoptimalkan tenaga yang ada, baik melalui sekretaris daerah, asisten daerah, hingga kepala dinas. Atas kasus yang menimpa Tasiya sendiri, Pemkab Cirebon hanya memberi masukan secara hukum.
“Gangguan pasti ada, tapi semaksimal mungkin menggunakan tenaga yang ada untuk jalankan pemerintahan. Bantuan hukum sendiri kan sudah ada dari partai. PDI Perjuangan sudah memback-up untuk kasus ini secara nyata. Kami sendiri serahkan pada supremasi hukum,” kata dia, Selasa (19/5/2015).
Sebagaimana diketahui, baik Sunjaya maupun Tasiya merupakan kader PDI Perjuangan Kabupaten Cirebon. Bahkan, Tasiya pernah menjabat sebagai Ketua DPC PDI Perjuangan Kabupaten Cirebon.
Sebelum ditahan, Sunjaya mengaku sempat berkomunikasi dengan Tasiya dan mengetahui yang bersangkutan tengah menuju Jakarta pada Senin 18 Mei 2015. Dia menyangka, kepergian Tasiya saat itu untuk memenuhi panggilan ketiga kejagung sebagai salah satu tersangka kasus dugaan korupsi dana bansos dan hibah Kabupaten Cirebon.
Itulah sebabnya, dia melaporkan kepergian Tasiya tersebut kepada kejaksaan sesuai sangkaannya. Apalagi, dia mengingat, jika tak hadir pada panggilan terakhir ini, Tasiya akan dijemput paksa sesuai ketentuan.
“Makanya saya kaget ketika dapat informasi Pak Wabup ditahan. Saya kira dia ke Jakarta untuk pergi ke kejagung memenuhi panggilan,” cetus
Sunjaya sendiri memandang penahanan Tasiya sebagai sesuatu yang tak berlebihan. Apalagi dia mengaku kerap memberi masukan kepada Tasiya untuk memenuhi setiap panggilan Kejagung.
Karenanya, dia menyayangkan sikap Tasiya yang tak mengindahkan saran, maupun pemanggilan kejagung tersebut. Meski begitu, dalam waktu dekat dirinya berjanji akan mengunjungi Tasiya untuk memberi dukungan atas situasi yang dihadapinya kini.
“Beliau (Tasiya) sudah saya beri masukan, tapi kan semua tergantung pribadi masing-masing. Insya Allah, dalam waktu tak lama kami akan jenguk dia,” paparnya dia.
Sementara itu, PDI Perjuangan belum berencana menyiapkan pengganti Tasiya sebagai wabup. Dihubungi terpisah, Ketua DPD PDI Perjuangan Jawa Barat yang juga Wakil Ketua Komisi 1 DPR Tubagus (TB) Hasanudin pun mengklaim, penahanan Tasiya tak banyak memiliki pengaruh politis, khususnya di Kabupaten Cirebon.
“Perkiraan saya tak akan banyak (mempengaruhi suara PDI Perjuangan) karena Tasiya bukan lagi Ketua DPC PDI Perjuangan Kabupaten Cirebon. Tapi ini akan menjadi pelajaran bagi semuanya,” pungkasnya.
Seperti diketahui, Tasiya ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Kejaksaan Agung (Kejagung) sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dalam penggunaan APBD Kabupaten Cirebon tahun 2009-2012, khususnya dana belanja hibah dan bantuan sosial (bansos), pada Senin 18 Mei 2015 malam. Penahanan dilakukan setelah beberapa jam sebelumnya dia dijemput paksa Tim Kejagung.
Dia dijemput paksa di Rusun Muara Baru, Pluit, Jakarta, sekitar pukul 16.15 WIB, akibat mangkir dari panggilan ketiganya sebagai tersangka. Untuk selanjutnya, dia harus mendekam dalam rutan selama 20 hari ke depan.
(san)