Bisnis Prostitusi Online di Bali Terbongkar

Selasa, 19 Mei 2015 - 16:16 WIB
Bisnis Prostitusi Online...
Bisnis Prostitusi Online di Bali Terbongkar
A A A
DENPASAR - Petugas Unit V/Judi Susila Satreskrim Polresta Denpasar mencium pergerakan prostitusi online di Bali yang dikendalikan seorang mami di Lembaga Pemasyarakat (Lapas) Kelas II A Denpasar.

Bisnis prostitusi itu terbongkar setelah polisi mendapat informasi ada mucikari mengirimkan seorang PSK ke salah satu hotel di seputaran Denpasar.

“Informasi masyarakat itu ternyata benar. Di kamar hotel kami mendapati pasangan bukan suami istri sedang mesum,” ujar Kasat Reskrim Polresta Denpasar Kompol Nengah Sadiarta, kepada wartawan, Selasa (19/5/2015).

Wanita penghibur itu mengaku, dikirim mami berinisial Ita EN alias Memey (34) untuk melayani pria hidung belang di hotel.

“Mendapat pengakuan, anggota kami langsung bergerak ke tempat tinggal Ita tapi dia kabur duluan, diduga karena ada yang membocorkan. Polisi pun segera melakukan penyelidikan,” jelasnya.

Dari penyelidikan itu diketahui, Memey berada di rumah temannya, Jalan Pulau Ayu, Denpasar. Tidak mau buruannya kabur lagi, petugas bergerak ke lokasi, dan melakukan penggerebekan, pada Sabtu 16 Mei 2015 dini hari.

“Hasil pemeriksaan sementara, Ita baru tiga bulan menjadi mucikari dan menyebutkan bisnis prostitusi ini dikendalikan oleh Mami Ivon yang mendekam di Lapas Kerobokan karena kasus narkoba,” terangnya.

Sekali kencan dengan wanita penghibur, Ita memasang tarif Rp500 ribu. Dari harga tersebut, Rp300 ribu diambil PSK dan sisanya masuk kantong mucikari.

Bisnis prostitusi dipasarkan melalui jejaring sosial via Blackberry Messenger (BBM) maupun Short Message Service (SMS).

“Kami juga mengamankan barang bukti berupa tiga buah handphone, uang sekitar Rp38 juta diduga hasil bisnis prostitusi, dan uang Rp200 ribu untuk penjualan wanita penghibur, satu ATM BCA, serta sprei berisi ceceran sperma,” pungkasnya.
(san)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.9633 seconds (0.1#10.140)