4 Penyiksa Didakwa Pasal Berlapis

Selasa, 19 Mei 2015 - 10:21 WIB
4 Penyiksa Didakwa Pasal...
4 Penyiksa Didakwa Pasal Berlapis
A A A
BANTUL - Empat orang anggota geng wanita Hello Kitty pelaku penyekapan dan penyiksaan terhadap LAA, 16, siswi sebuah SMA di Yogyakarta akhirnya disidang. Keempat terdakwa yang sudah dewasa ini didakwa pasal berlapis.

Dalam sidang perdana yang dipimpin oleh Hakim Sulistyo Muhammad Dwi Putro di Pengadilan Negeri (PN) Bantul, pe laku dewasa yang disidang masing-masing Maylisa Ayu Putri alias Icha, 18; Rr Putri Wah yuning Dewi alias Puteri Varabeyla, 18; Wulan Rizki, 18; dan satu-satunya terdakwa laki-laki Muhammad Syahrizal, 19.

Sidang perdana kemarin agen danya pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Dalam dakwaan yang dibacakan oleh jaksa kedua Embun Sumunaring Tyas, kemarin, JPU mendakwa masing-ma sing terdakwa sesuai dengan perannya. Dalam dakwaannya, Maylisa alias Icha adalah pelaku yang menjemput bersama Nike (tersangka di bawah umur yang telah diputus rehabilitasi) dan Rosalina alias Ocha menjemput saksi korban di daerah Babar sari Sleman.

“Setelah berhasil mem bujuk LAA di tempat kos Babarsari, maka LAA bersedia ikut mereka ke kos di daerah Saman,” ujar Embun Sumunaring Tyas di PN Bantul, kemarin Di dalam kamar Linggar sudah menunggu tiga pelaku lain yaitu Ratih (otak pelaku), Putri Diandra (masuk dalam daftar pencarian orang), dan Candra Krisna Mukti (masuk dalam DPO).

Sampai di dalam kamar terungkap, di dalam kamar mulut korban dibekap dari belakang oleh Candra. Karena korban berontak dan berusaha melarikan diri. Candra lantas menarik dan menindih tubuh korban sembari masih membekap mulut korban dan mengakibatkan jari Candra terluka. Maylisa lantas menggantikan peran Candra membekap korban dengan tangannya.

Lantas mengikat mulut korban dengan rafia serta ikat pinggang dan menyumpalnya dengan kaos serta menyuruh korban untuk diam. “Diam, jangan teriak. Kalau teriak, kamu tidak akan kembali. Nanti saya silet dan saya buang ke laut kalau sampai lapor polisi,” tutur Embun menirukan ucapan Icha. Kamis malam pertengahan Februari lalu, terungkap jika Ratih telah menendang kepala korban berkali-kali dari depan ataupun belakang serta menyudut rokok di beberapa tubuh korban.

Terdakwa Muhammad Syah rizal juga turut berperan dengan memegangi tubuh dan kaki korban dari belakang ketika korban disiksa. Maylisa lantas diantar pulang oleh Candra sekitar pukul 02.00 WIB dini hari dan pukul 05.00 WIB, Puteri Varabela datang karena mendapat pesan me lalui handphone dari Ratih.

Begitu datang, Puteri ditawari ikut menyiksa korban dan langsung menendang korban di kepala, muka tengkuk serta menyundut rokok kepada korban. “Jumat sekitar pukul 07.00 WIB Wulan datang dan turut melakukan penyiksaan,” katanya. Akibat penyiksaan tersebut, ber dasarkan visum dokter terdapat luka bakar di kepala sebanyak empat titik, di jidat, pipi kiri, bawah kelopak mata kanan dan kiri, leher, punggung bagian pundak kiri, pantat kanan.

Ke maluan korban selain di cukur tidak teratur juga disundut rokok pada bagian atas kemaluan dan dimasuki botol minuman keras bir bintang. Oleh karena itu, ketiga terdakwa masing-masing Maylisa, Muhammad Syahrizal alias Riza, Puteri Varabeyla didakwa telah melanggar Pasal 333 ayat 1 juncto Pasal 55 ayat 1 Kitab Hukum Undang-Undang Pidana (KUHP) tentang Menghilangkan Kemerdekaan Orang, Pasal 170 ayat 2 tentang Penganiayaan serta Pasal 351 ayat 1 juncto Pasal 55 ayat 1 tentang Penyiksaan secara Berkelompok dengan ancaman hukuman delapan tahun penjara.

“Sementara, Wulan hanya diancam Pasal 351 ayat 1 juncto Pasal 55 ayat 1 karena tidak terlibat dalam penyekapan akibat hadir kemudian,” ucapnya. Sementara, kuasa hukum para terdakwa, Mudia Mardiyansah mengatakan, pihaknya tidak menyangkal apa yang didakwakan dan berusaha tetap meringankan para terdakwa. Pihaknya siap menghadirkan parasaksi yang meringankan para terdakwa.

Erfanto linangkung
(bbg)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0916 seconds (0.1#10.140)