Lagi, Penyelewengan Pupuk Bersubsidi Digagalkan

Sabtu, 16 Mei 2015 - 10:39 WIB
Lagi, Penyelewengan Pupuk Bersubsidi Digagalkan
Lagi, Penyelewengan Pupuk Bersubsidi Digagalkan
A A A
GUNUNGKIDUL - Jajaran Polres Gunungkidul kembali menggagalkan penyelewengan pupuk bersubsidi di wilayah Desa Sodo, Kecamatan Paliyan. Ratusan kilogram pupuk yang diperbantukan untuk petani dengan harga disubsidi tersebut dijual bebas dan diecerkan.

Sebelumnya Polres juga sudah mengamankan puluhan sak pupuk bersubsidi yang dijual eceran nonsubsidi di Wilayah Dusun Ledoksari, Desa Kepek, Wonosari. Panit Humas Polres Gunungkidul Iptu Ngadino mengatakan, upaya untuk menangkap pelaku penyelewengan pupuk bersubsidi dilakukan tim buru sergap Satreskrim Polres Gunungkidul pada Rabu (13/5) sore.

Waktu itu tim Buser menerima laporan masyarakat mengenai pupuk bersubsidi eceran yang dijual dengan harga eceran seperti pupuk nonsubsidi di Desa Sodo, Kecamatan Paliyan. Setelah dilakukan penyelidikan, akhirnya petugas berhasil mengamankan pelaku Supomo yang juga diketahui sebagai penjual pupuk tersebut.

”Pelaku kami interogasi dan barang bukti kami amankan,” katanya kepada wartawan, kemarin. Dari tangan pelaku, petugas berhasil mengamankan, pupuk Urea sebanyak 17 sak, ZA sembilan sak, Phonska satu sak, Super Fospat SP/36 tujuh sak, Za kemasan plastik 5 kg sebanyak 15 plastik, urea kemasan 5 kg sebanyak 27 Plastik, Phonska kemasan 5 kg sebanyak 17 plastik, dan Super Fospat SP-36 kemasan 5 kg sebanyak 19 plastik.

”Pelaku memang tidak kami tahan. Dia kooperatif,” katanya. Sementara Kasatreskrim Polres Gunungkidul AKP Herry Suryanto menjelaskan, pelaku mendapatkan pupuk dari wilayah Jawa Tengah dengan cara membeli dari berbagai toko secara eceran. Oleh pelaku, barang kemudian dikumpulkan di satu titik dan dibawa ke Gunungkidul menggunakan truk.

“Pelaku cukup cerdik, karena dibeli dari warung-warung pertanian di Jawa Tengah, kemudian dia menyewa truk dan diangkut menuju Sodo,” katanya. Di tempat inilah, pelaku kemudian membungkus pupuk untuk eceran ukuran 5 kg dan dijual kepada para petani di sekitarnya dengan harga eceran sesuai harga pasar nonsubsidi.

Dengan kasus ini, Supomo dijerat dengan Pasal 6 ayat 1 huruf b juncto Pasal 13E UU Darurat Nomor 7 Tahun 1955 tentang tindak pidana ekonomi, jo Pasal 4 ayat (1) huruf a joPasal 8 ayat 1 Perpu Nomor 8 Tahun 1962 tentang Perdagangan Barang dalam Pengawasan jo Pasal 2 ayat 1 dan 2 Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2011 tentang perubahan atas peraturan presiden Nomor 77 Tahun 2005 tentang Penetapan Pupuk Bersubsidi sebagai Barang dalam Pengawasan juncto Pasal 21 ayat 2 jo Pasal 30 ayat 3 Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor 15 Tahun 2013 tentang Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian. “ Ancaman hukumannya dua tahun penjara,” tandasnya.

Suharjono
(bbg)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6284 seconds (0.1#10.140)