Napi Nusakambangan Bandar Sabu di Jepara
A
A
A
SEMARANG - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jawa Tengah mengungkap jaringan bisnis sabu-sabu dengan target peredaran di wilayah Jepara yang dikendalikan dari balik Lembaga Pemasyarakatan (LP) atau Lapas Nusakambangan, Cilacap.
Narapidana (Napi) berinisial HK alias Remot menjadi bandar dibantu DK yang menjadi kurir. Kepala Badan Narkotika Nasional Provinsi Jawa Tengah Brigjen Pol Amrin Remico menjelaskan, DK ditangkap saat berada di bus Shantika rute Jakarta-Jepara yang sedang melaju ke Kendal.
“Kami hentikan bus di sekitar Alun-Alun Kendal pukul 01.30. DK yang duduk di kursi nomor 22 kami geledah. Di tasnya, kami temukan barangbuktisabu-sabuseberat100 gram,” ungkap Amrin saat memberikan keterangan pers di Kantor BNNP Jawa Tengah, kemarin.
Dari keterangan tersangka, kata Amrin, sabu-sabu yang akan diedarkan di Jepara itu merupakan pesanan HK, narapidana yang mendekam di LP Nusakambangan. “Tersangka ini disuruh HK alias Remot mengambil sabu-sabu di Jakarta untuk dibawa ke Jepara,” ungkapnya. Sabu-sabu yang ditaksir Rp200 juta tersebut rencananya akan dijual dalam bentuk paket kecil.
Selanjutnya, petugas BNN bersama Kementerian Hukum dan HAM Wilayah Jawa Tengah mengamankan HK, Rabu (13/5). Dari tangan HK, petugas mendapati telepon seluler diduga digunakan untuk mengendalikan peredaran bisnis narkotika tersebut. Atas perbuatannya, tersangka kemudian akan dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
Berdasarkan penyidikan sementara, terpidana Remot menyuruh DK pergi ke Jakarta mengambil pesanan sabu-sabu, Minggu (10/5). DK diberi uang Rp1juta untuk ongkos transportasi pulang-pergi Jepara-Jakarta- Jepara. “Di Jakarta, DK dihubungi seseorang, mengambil sabu-sabu, dan langsung ke Terminal Lebak Bulus untuk pulang ke Jepara,” katanya. Narapidana HK, kata Amrin, merupakan bandar sabu-sabu di wilayah Jepara.
Para tersangka ini saling berkomunikasi via telepon seluler, termasuk untuk keperluan pembayaran transaksi. Saat di interogasi, Remot yang mengaku berasal dari Jepara belum lama menjalankan bisnis sabu-sabu. “Saya sudah lima tahun di Lapas Narkotika Nusakambangan.
Sebenarnya setahun lagi mau bebas,” kata Remot yang punya ciri khas tato di kaki kiri. Kemudian para tersangka dibawa ke Kantor BNNP Jawa Tengah untuk ditahan guna penyidikan sementara. Untuk tersangka Remot nanti dipindah ke LP Kelas I Kedungpane Semarang karena statusnya masih warga binaan pemasyarakatan.
Eka setiawan
Narapidana (Napi) berinisial HK alias Remot menjadi bandar dibantu DK yang menjadi kurir. Kepala Badan Narkotika Nasional Provinsi Jawa Tengah Brigjen Pol Amrin Remico menjelaskan, DK ditangkap saat berada di bus Shantika rute Jakarta-Jepara yang sedang melaju ke Kendal.
“Kami hentikan bus di sekitar Alun-Alun Kendal pukul 01.30. DK yang duduk di kursi nomor 22 kami geledah. Di tasnya, kami temukan barangbuktisabu-sabuseberat100 gram,” ungkap Amrin saat memberikan keterangan pers di Kantor BNNP Jawa Tengah, kemarin.
Dari keterangan tersangka, kata Amrin, sabu-sabu yang akan diedarkan di Jepara itu merupakan pesanan HK, narapidana yang mendekam di LP Nusakambangan. “Tersangka ini disuruh HK alias Remot mengambil sabu-sabu di Jakarta untuk dibawa ke Jepara,” ungkapnya. Sabu-sabu yang ditaksir Rp200 juta tersebut rencananya akan dijual dalam bentuk paket kecil.
Selanjutnya, petugas BNN bersama Kementerian Hukum dan HAM Wilayah Jawa Tengah mengamankan HK, Rabu (13/5). Dari tangan HK, petugas mendapati telepon seluler diduga digunakan untuk mengendalikan peredaran bisnis narkotika tersebut. Atas perbuatannya, tersangka kemudian akan dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
Berdasarkan penyidikan sementara, terpidana Remot menyuruh DK pergi ke Jakarta mengambil pesanan sabu-sabu, Minggu (10/5). DK diberi uang Rp1juta untuk ongkos transportasi pulang-pergi Jepara-Jakarta- Jepara. “Di Jakarta, DK dihubungi seseorang, mengambil sabu-sabu, dan langsung ke Terminal Lebak Bulus untuk pulang ke Jepara,” katanya. Narapidana HK, kata Amrin, merupakan bandar sabu-sabu di wilayah Jepara.
Para tersangka ini saling berkomunikasi via telepon seluler, termasuk untuk keperluan pembayaran transaksi. Saat di interogasi, Remot yang mengaku berasal dari Jepara belum lama menjalankan bisnis sabu-sabu. “Saya sudah lima tahun di Lapas Narkotika Nusakambangan.
Sebenarnya setahun lagi mau bebas,” kata Remot yang punya ciri khas tato di kaki kiri. Kemudian para tersangka dibawa ke Kantor BNNP Jawa Tengah untuk ditahan guna penyidikan sementara. Untuk tersangka Remot nanti dipindah ke LP Kelas I Kedungpane Semarang karena statusnya masih warga binaan pemasyarakatan.
Eka setiawan
(ftr)