Ukuran Belum Standar, Lobster Dilepas Lagi ke Laut
A
A
A
JEPARA - Ratusan ekor anakan lobster yang ada di keramba seputar Pulau Karimunjawa dilepaskan kembali ke laut lepas oleh petugas gabungan.
Lobster itu dikembalikan ke habitat aslinya karena dinilai terlalu kecil dan belum memenuhi ketentuan untuk dipelihara. Petugas gabungan yang dipimpin oleh Camat Karimunjawa Muh Tahsin kemarin merazia keramba tempat budi daya ikan. Jika menemukan lobster berukuran di bawah 2 ons langsung diangkut petugas. Anakan lobster itu dikumpulkan terlebih dulu dan setelah itu dilepaskan ke habitat aslinya. "Ada 180 ekor anakkan lobster yang kita lepas lagi ke laut," ungkapnya kemarin.
Langkah ini merupakan sosialisasi kepada pembudi daya ikan keramba agar menaati aturan terbaru tentang perlindungan lobster, kepiting, dan rajungan. Yaitu Peraturan Menteri KKP No 1/2015 yang melarang perdagangan dan penangkapan sejumlah spesies laut seperti lobster, kepiting dan rajungan tertentu. Untuk kepiting atau rajungan, larangan berlaku untuk hewan yang masih bertelur atau ukurannya di bawah 15 sentimeter (cm).
Sementara lobster untuk yang ukurannya di bawah 2 ons. "Tahun depan ukurannya lebih ketat lagi. Semisal lobster hanya yang berukuran 3 ons ke atas yang boleh ditangkap atau diperjualbelikan," tandasnya. Nelayan yang nekat melanggar regulasi ini diancam dengan pidana penjara atau denda. Tak tanggung-tanggung, nominal dendanya bisa mencapai ratusan juta rupiah.
Kepala Balai Besar Pengembangan Budi Daya Air Payau (BBPBAP) Jepara I Made Suitha mengaku bahwa pihaknya mendorong agar nelayan mulai melirik budi daya rajungan. Sebab, belakangan komoditas ini sangat diminati pasar ekspor dengan nilai ekonomi tinggi.
Populasi rajungan di laut berkurang drastis seiring penangkapan besar-besaran yang dilakukan nelayan. Oleh karena itu, budi daya itu merupakan langkah tepat agar kebutuhan pasar tetap terjaga.
Muhammad oliez
Lobster itu dikembalikan ke habitat aslinya karena dinilai terlalu kecil dan belum memenuhi ketentuan untuk dipelihara. Petugas gabungan yang dipimpin oleh Camat Karimunjawa Muh Tahsin kemarin merazia keramba tempat budi daya ikan. Jika menemukan lobster berukuran di bawah 2 ons langsung diangkut petugas. Anakan lobster itu dikumpulkan terlebih dulu dan setelah itu dilepaskan ke habitat aslinya. "Ada 180 ekor anakkan lobster yang kita lepas lagi ke laut," ungkapnya kemarin.
Langkah ini merupakan sosialisasi kepada pembudi daya ikan keramba agar menaati aturan terbaru tentang perlindungan lobster, kepiting, dan rajungan. Yaitu Peraturan Menteri KKP No 1/2015 yang melarang perdagangan dan penangkapan sejumlah spesies laut seperti lobster, kepiting dan rajungan tertentu. Untuk kepiting atau rajungan, larangan berlaku untuk hewan yang masih bertelur atau ukurannya di bawah 15 sentimeter (cm).
Sementara lobster untuk yang ukurannya di bawah 2 ons. "Tahun depan ukurannya lebih ketat lagi. Semisal lobster hanya yang berukuran 3 ons ke atas yang boleh ditangkap atau diperjualbelikan," tandasnya. Nelayan yang nekat melanggar regulasi ini diancam dengan pidana penjara atau denda. Tak tanggung-tanggung, nominal dendanya bisa mencapai ratusan juta rupiah.
Kepala Balai Besar Pengembangan Budi Daya Air Payau (BBPBAP) Jepara I Made Suitha mengaku bahwa pihaknya mendorong agar nelayan mulai melirik budi daya rajungan. Sebab, belakangan komoditas ini sangat diminati pasar ekspor dengan nilai ekonomi tinggi.
Populasi rajungan di laut berkurang drastis seiring penangkapan besar-besaran yang dilakukan nelayan. Oleh karena itu, budi daya itu merupakan langkah tepat agar kebutuhan pasar tetap terjaga.
Muhammad oliez
(ftr)