Berdalih Cinta, Buruh Kayu Cabuli Siswi SMP
A
A
A
KULONPROGO - Aris Susanto (21), buruh kayu di Samigaluh, Kulonprogo ditangkap polisi karena mencabuli Dr (16), siswi SMP di Purworejo16.
Kini tersangka mendekam di ruang tahanan Polres Kulonprogo untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Aksi pencabulan yang dilakukan tersangka terjadi pada awal bulan lalu. Saat itu korban Dr yang tidak lain adalah pacarnya hendak berkunjung ke rumah saudaranya.
Namun sampai di Kebonharjo, dia bertemu dengan tersangka. Karena sudah lama kenal dan menjalin hubugan asmara, keduanya pergi main ke Gunung Kucir.
Puas bermain, tersangka membawa korban ke rumahnya yang dalam kondisi kosong. Malam itu tersangka melakukan pencabulan kepada korban dengan ancaman, dan paksaan. Barulah esok harinya korban diantar pulang dan diturunkan di jalan dekat rumahnya.
Orangtua korban lantas menanyakan keberadaan korban yang semalaman tidak pulang. Seketika itu Korban menceritakan musibah yang menimpanya. Kasus inipun dilaporkan ke polisi.
"Tersangka diamankan setelah ada laporan orang tua korban kepada polisi," jelas Kapolres Kulonprogo AKBP Yulianto.
Tersangka akan dijerat dengan UU No 35/2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman tujuh tahun penjara.
Tersangka mengaku melakukan pencabulan dengan korban karena rasa cintanya. Dia baru saja menyatakan cinta dan disambut oleh korban.
Dengan bujuk rayu untuk membuktikan rasa cintanya itulah, korban dipaksa melayani nafsu bejatnya."Saya sangat cinta dia, bahkan saya siap untuk menikahiya," pungkasnya.
Kini tersangka mendekam di ruang tahanan Polres Kulonprogo untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Aksi pencabulan yang dilakukan tersangka terjadi pada awal bulan lalu. Saat itu korban Dr yang tidak lain adalah pacarnya hendak berkunjung ke rumah saudaranya.
Namun sampai di Kebonharjo, dia bertemu dengan tersangka. Karena sudah lama kenal dan menjalin hubugan asmara, keduanya pergi main ke Gunung Kucir.
Puas bermain, tersangka membawa korban ke rumahnya yang dalam kondisi kosong. Malam itu tersangka melakukan pencabulan kepada korban dengan ancaman, dan paksaan. Barulah esok harinya korban diantar pulang dan diturunkan di jalan dekat rumahnya.
Orangtua korban lantas menanyakan keberadaan korban yang semalaman tidak pulang. Seketika itu Korban menceritakan musibah yang menimpanya. Kasus inipun dilaporkan ke polisi.
"Tersangka diamankan setelah ada laporan orang tua korban kepada polisi," jelas Kapolres Kulonprogo AKBP Yulianto.
Tersangka akan dijerat dengan UU No 35/2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman tujuh tahun penjara.
Tersangka mengaku melakukan pencabulan dengan korban karena rasa cintanya. Dia baru saja menyatakan cinta dan disambut oleh korban.
Dengan bujuk rayu untuk membuktikan rasa cintanya itulah, korban dipaksa melayani nafsu bejatnya."Saya sangat cinta dia, bahkan saya siap untuk menikahiya," pungkasnya.
(nag)