Perda DKI Ternyata Bisa Jerat PSK dan Pria Hidung Belang

Kamis, 14 Mei 2015 - 14:06 WIB
Perda DKI Ternyata Bisa...
Perda DKI Ternyata Bisa Jerat PSK dan Pria Hidung Belang
A A A
JAKARTA - Perda DKI No 8 Tahun 2017 tentang ketertiban umum ternyata bisa digunakan untuk mengantisipasi merebaknya prostitusi. Sayangnya, Pemprov DKI selalu menggunakan perda ini hanya untuk menertibkan PKL, pengemis, atau gelandangan.

Pengamat Sosial dan Budaya Universitas Indonesia Devie Rahmawati mengungkapkan bahwa sudah ada peraturan yang mengatur mengenai pengguna PSK namun masih dalam tahap level lokal sepert Perda. (Baca: Polisi Akan Periksa PSK dan Pelanggan Sesuai Keterangan Obie)

"Momentum kasus AA sebenarnya dapat digunakan untuk menegakkan Perda tersebut," ujar Devie kepada Sindonews, Kamis (14/5/2015).

Devie sangat berharap, kasus prostitusi artis ini dapat menjadi alarm bagi para pengguna PSK di Jakarta dan kota-kota lain. (Bacajuga: Pesan Polisi Kepada Pejabat DKI, Hati-hati yang Pernah Order PSK Online)

"Jika apa yang sudah didesain dan diterapkan di DKI berjalan efektif, tentu saja ini berpeluang untuk diadopsi di level nasional," terangnya.

Diketahui, Perda DKI nomor 8 tahun 2007 tentang Ketertiban Umum pasal 42 ayat 2 yang berbunyi, setiap orang dilarang: a. menyuruh, memfasilitasi, membujuk, memaksa orang lain untuk menjadi penjaja seks komersial; b. menjadi penjaja seks komersial; c. memakai jasa penjaja seks komersial.

Ancaman dari pelanggaran perda ini adalah pidana kurungan paling singkat 20 hari dan paling lama 90 hari atau denda paling sedikit Rp500 ribu dan paling banyak Rp 30 juta (Pasal 61 ayat [2] Perda DKI 8/2007).

Sebelumnya, Polisi mengaku tidak bisa menetapkan artis seksi AA karena terbentur undang-undang. Polisi hanya menjerat Obie (32) yang menjadi mucikari artis. Obie dijerat dengan Pasal 296 dengan ancaman hukuman satu tahun empat bulan atau denda paling banyak Rp15.000. Sedangkan dalam ketentuan di pasal 506, PSK hanya dihukum penjara satu tahun.
(ysw)
Berita Terkait
Dea Raup Rp15 Juta per...
Dea Raup Rp15 Juta per Bulan dari Prostitusi Online
4 Artis Ini Pernah Terjebak...
4 Artis Ini Pernah Terjebak Kasus Prostitusi Online
Diduga Terlibat Prostitusi...
Diduga Terlibat Prostitusi Online, Polisi Tangkap Artis Hana Hanifah
8 Artis Tanah Air yang...
8 Artis Tanah Air yang berada di Pusaran Prostitusi
Cynthiara Alona Buka...
Cynthiara Alona Buka Baju dan Celana Sebelum Jadi Tersangka Prostitusi
Polisi Bongkar Prostitusi...
Polisi Bongkar Prostitusi Online di Bogor, Korbannya Selebgram hingga Putri Kebudayaan
Berita Terkini
Peringati Hari Lingkungan...
Peringati Hari Lingkungan Hidup Sedunia, Sentul City Tanam 3.850 Pohon
6 jam yang lalu
Gelar Pernas XIII di...
Gelar Pernas XIII di Klaten, FMKI Keluarkan Seruan Moral
6 jam yang lalu
Pemerintah Serahkan...
Pemerintah Serahkan SK Hutan Adat Jambi hingga Bali Seluas 1.175 Hektare
7 jam yang lalu
Fasilitas Pengemasan...
Fasilitas Pengemasan Minyak Goreng di Surabaya Percepat Pasokan ke Indonesia Timur
8 jam yang lalu
Taruna Nusantara Cimahi-Redea...
Taruna Nusantara Cimahi-Redea Institute Kerja Sama Peningkatan Kualitas Akademik
9 jam yang lalu
Bukan Sekadar Digital,...
Bukan Sekadar Digital, Teras Kapal BRI Buktikan CX100 Danantara Hadir Nyata di Pulau Terpencil
10 jam yang lalu
Infografis
Trionda, Bola Robotik...
Trionda, Bola Robotik Piala Dunia 2026 yang Punya Baterai dan Sensor VAR
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved