Tertangkap, Pembunuh Ibrahim Diancam 15 Tahun
A
A
A
BATAM - Teka-teki penemuan jenazah Ibrahim (56), di belakang kampus Putera Batam, Selasa 5 Mei 2015, akhirnya terkuak. Korban ternyata tewas dibunuh oleh Edi Yusrizal (34) yang kemudian mengambil uang miliknya.
"Modus pelaku membunuh korban hanya ingin mengambil uang milik korban, lantaran pelaku membutuhkan uang untuk perobatan anak dan bapaknya yang sedang sakit," kata Kapolsek Batuaji Kompol Zaenal Arifin, Rabu (13/5/2015).
Ditambahkan dia, usai kejadian pelaku kabur ke Pekanbaru. Enam hari setelah peristiwa itu, Tim Buser Polsek Batuaji berhasil membekuk Edi Yusrizal tanpa perlawanan di tempat persembunyiannya, Jalan Paus, Pekanbaru.
"Pelaku ditangkap setelah kami berkoordinasi dengan Polresta Pekanbaru. Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 365 KUHP junto Pasal 338 KUHP dengan ancaman kurungan penjara 15 tahun," terangnya.
Saat ditemui wartawan di kantor polisi, pelaku mengaku terdesak kebutuhan ekonomi. Bapak dan anaknya sedang mengalami sakit keras di kampung halaman. Dia sangat membutuhkan uang, ingin menjenguk anak dan bapaknya yang sakit.
Kebetulan, saat akan mengambil air minum di tempat gudang, dia melihat korban baru menerima uang hasil menjual kayu. Namun, saat itu dirinya tidak memiliki niat untuk melakukan pembunuhan dan mereka kembali bekerja.
Niat membunuh pada pelaku baru muncul setelah dirinya terlibat perselisihan dengan korban di dalam gudang. Saat korban bertemu dengan pelaku di luar gudang, terjadilah perkelahian itu.
"Saat itu suasana sepi dan korban jalan sendirian, melihat suasana mendukung saya ambil kayu broti dan memukul korban satu kali dan mengambil dompetnya yang berisi uang Rp8 juta, serta handphone di saku celananya," jelasnya.
Usai mengambil harta benda korban, pelaku berusaha menghilangkan jejak dengan membawanya ke semak-semak dan menindihnya dengan papan, serta batu satu karung. Seolah tidak terjadi apa-apa, pelaku kembali kerja di gudang.
"Setelah pekerjaan selesai, saya berkemas dan mengambil semua pakaian, lalu menuju Pasar Aviari untuk membeli tiket pesawat tujuan Pekanbaru. Saya menyesal," pungkasnya.
"Modus pelaku membunuh korban hanya ingin mengambil uang milik korban, lantaran pelaku membutuhkan uang untuk perobatan anak dan bapaknya yang sedang sakit," kata Kapolsek Batuaji Kompol Zaenal Arifin, Rabu (13/5/2015).
Ditambahkan dia, usai kejadian pelaku kabur ke Pekanbaru. Enam hari setelah peristiwa itu, Tim Buser Polsek Batuaji berhasil membekuk Edi Yusrizal tanpa perlawanan di tempat persembunyiannya, Jalan Paus, Pekanbaru.
"Pelaku ditangkap setelah kami berkoordinasi dengan Polresta Pekanbaru. Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 365 KUHP junto Pasal 338 KUHP dengan ancaman kurungan penjara 15 tahun," terangnya.
Saat ditemui wartawan di kantor polisi, pelaku mengaku terdesak kebutuhan ekonomi. Bapak dan anaknya sedang mengalami sakit keras di kampung halaman. Dia sangat membutuhkan uang, ingin menjenguk anak dan bapaknya yang sakit.
Kebetulan, saat akan mengambil air minum di tempat gudang, dia melihat korban baru menerima uang hasil menjual kayu. Namun, saat itu dirinya tidak memiliki niat untuk melakukan pembunuhan dan mereka kembali bekerja.
Niat membunuh pada pelaku baru muncul setelah dirinya terlibat perselisihan dengan korban di dalam gudang. Saat korban bertemu dengan pelaku di luar gudang, terjadilah perkelahian itu.
"Saat itu suasana sepi dan korban jalan sendirian, melihat suasana mendukung saya ambil kayu broti dan memukul korban satu kali dan mengambil dompetnya yang berisi uang Rp8 juta, serta handphone di saku celananya," jelasnya.
Usai mengambil harta benda korban, pelaku berusaha menghilangkan jejak dengan membawanya ke semak-semak dan menindihnya dengan papan, serta batu satu karung. Seolah tidak terjadi apa-apa, pelaku kembali kerja di gudang.
"Setelah pekerjaan selesai, saya berkemas dan mengambil semua pakaian, lalu menuju Pasar Aviari untuk membeli tiket pesawat tujuan Pekanbaru. Saya menyesal," pungkasnya.
(san)