4 Pelaku Penggelapan 47 Mobil di Bali Tertangkap
A
A
A
DENPASAR - Empat pelaku penggelapan dan penipuan 47 unit mobil di Bali tertangkap. Keempat pelaku itu adalah Luh Putu CKW (28), Ni Wayan KW alias Jero S (49), I Wayan J (53), dan Putu B (40).
"Tersangkanya dua perempuan, dan dua laki-laki. Mereka ini merupakan komplotan penipuan yang telah menggadaikan 47 mobil yang bukan miliknya," kata Kasat Reskrim Polresta Denpasar Kompol Nengah Sadiartha, Rabu (13/5/2015).
Dia melanjutkan, pada November dan Desember 2014, di dealer Auto 2000, Jalan Cokroaminoto, No 81, Denpasar, para tersangka melancarkan aksinya kepada EW (Korban), bahwa tersangka memililki rekanan di Bank BCA yang memerlukan kendaraan sewaan.
Saat itu, tersangka mengaku membutuhkan mobil sewaan dalam jumlah banyak dengan memperlihatkan surat penjanjian kerjasama Bank BCA fiktif, sehingga EW pun percaya dengan tersangka dan bersedia menyerahkan satu unit kendaraan mobil.
"Mulai dari sana tersangka berhasil membujuk EW. Saat itu, pembayaranya kepada EW lancar. Terus akhirnya EW membicarakan kepada teman-temannya dan mereka pun menyerahkan mobilnya," terangnya.
Secara bertahap, teman EW menyerahkan mobil-mobil itu kepada Luh Putu CKW. "Jumlah mobil secara keseluruhan ada 47 unit, dan itu semua digadaikan oleh tersangka. Diperkirakan total kerugian sekitar Rp4 miliar," jelasnya.
Ditambahkan dia, semua tersangka dtangkap di rumahnya masing-masing. Rata-rata, mereka tidak memiliki pekerjaan tetap. Para tersangka mengaku, hasil uang pengadaian itu sudah habis digunakan untuk kebutuhan hidup sehari-hari.
"Saat ini barang bukti yang diamankan ada 20 unit mobil, empat lembar surat perjanjian kerjasama Bank BCA fiktif, satu buku tabungan BRI atas nama Ni Wayan KW beserta lima lembar rekening korannya yang berisi transaksi pemabayan," tambahnya.
Petugas juga mengamankan satu lembar kwitansi pembayaran bunga senilai Rp5 juta atas nama I Wayan J tertanggal 2 Februari 2015, dan satu buah buku tabungan BCA atas nama Luh Putu CKW.
"Tersangka Luh Putu CKW bersama tiga lainnya telah melanggar Pasal 387 dan atau 372 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara. Saat ini baru sembilan korban yang kami ketahui. Kami masih melakukan penyelidikan," pungkasnya.
"Tersangkanya dua perempuan, dan dua laki-laki. Mereka ini merupakan komplotan penipuan yang telah menggadaikan 47 mobil yang bukan miliknya," kata Kasat Reskrim Polresta Denpasar Kompol Nengah Sadiartha, Rabu (13/5/2015).
Dia melanjutkan, pada November dan Desember 2014, di dealer Auto 2000, Jalan Cokroaminoto, No 81, Denpasar, para tersangka melancarkan aksinya kepada EW (Korban), bahwa tersangka memililki rekanan di Bank BCA yang memerlukan kendaraan sewaan.
Saat itu, tersangka mengaku membutuhkan mobil sewaan dalam jumlah banyak dengan memperlihatkan surat penjanjian kerjasama Bank BCA fiktif, sehingga EW pun percaya dengan tersangka dan bersedia menyerahkan satu unit kendaraan mobil.
"Mulai dari sana tersangka berhasil membujuk EW. Saat itu, pembayaranya kepada EW lancar. Terus akhirnya EW membicarakan kepada teman-temannya dan mereka pun menyerahkan mobilnya," terangnya.
Secara bertahap, teman EW menyerahkan mobil-mobil itu kepada Luh Putu CKW. "Jumlah mobil secara keseluruhan ada 47 unit, dan itu semua digadaikan oleh tersangka. Diperkirakan total kerugian sekitar Rp4 miliar," jelasnya.
Ditambahkan dia, semua tersangka dtangkap di rumahnya masing-masing. Rata-rata, mereka tidak memiliki pekerjaan tetap. Para tersangka mengaku, hasil uang pengadaian itu sudah habis digunakan untuk kebutuhan hidup sehari-hari.
"Saat ini barang bukti yang diamankan ada 20 unit mobil, empat lembar surat perjanjian kerjasama Bank BCA fiktif, satu buku tabungan BRI atas nama Ni Wayan KW beserta lima lembar rekening korannya yang berisi transaksi pemabayan," tambahnya.
Petugas juga mengamankan satu lembar kwitansi pembayaran bunga senilai Rp5 juta atas nama I Wayan J tertanggal 2 Februari 2015, dan satu buah buku tabungan BCA atas nama Luh Putu CKW.
"Tersangka Luh Putu CKW bersama tiga lainnya telah melanggar Pasal 387 dan atau 372 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara. Saat ini baru sembilan korban yang kami ketahui. Kami masih melakukan penyelidikan," pungkasnya.
(san)