Polisi Sita 8,9 Ton Minyak Ilegal Diduga Milik Oknum TNI
A
A
A
KAYUAGUNG - Jajaran Satuan Lalulintas Polres Ogan Komering Ilir (OKI), berhasil menyita 8,9 ton minyak mentah jenis bensin dan minyak tanah ilegal.
Sebanyak 7,4 ton minyak mentah tersebut diangkut menggunakan mobil Tangki Toyota DYNA BG 9352 BH diduga milik oknum anggota TNI AL berpangkat Kapten berinisial BY.
Polisi juga menahan dua sopir masing-masing Rio Radista (23) warga Desa Sido Makmur RT 05 RW 02 Kecamatan Belitang, Kabupaten OKU Timur dan Juni Fitriyanto (30) warga Tanjung Karang Lampung.
Selain itu juga diamankan dua orang kernetnya yakni Anton Kurniawan warga Belitang OKU Timur dan AG, warga Tanjung Karang, Lampung.
Informasi yang dihimpun dari pihak kepolisian, tersangka Rio dan Anton mengangkut sebanyak 1,5 ton minyak mentah ilegal jenis bensin dengan mobil Carry Colt T BG 9063 FA.
Minyak tersebut berasal dari Gandus Palembang dengan tujuan Belitang BK 10 OKU Timur. Sementara tersangka Juni bersama kernetnya dengan mobil Toyota Dyna BG 9352 BH mengangkut 7,4 ton minyak mentah hasil penyulingan dari daerah Babat Toman Musi Banyuasin, dengan tujuan Tanjung Karang, Lampung.
Kedua kendaraan yang melintas di waktu yang berbeda tersebut terjaring razia yang digelar Satlantas Polres OKI di depan Kantor Bupati OKI.
Setelah dilakukan pemeriksaan, ternyata pengiriman minyak mentah tersebut tidak disertai dokumen yang sah, sehingga terpaksa diamankan di Mapolres setempat, berikut sopir dan kernetnya.
Kasat Lantas Polres OKI AKP Harris Batara Simbolon membenarkan pihaknya telah mengamankan 8,9 ton minyak mentah ilegal yang diangkut dengan dua unit mobil tersebut.
"Setelah kita amankan, kasus ini kemudian kita limpahkan ke Satreskrim Polres OKI guna penyelidikan lebih lanjut. Memang razia di Jalintim ini semakin kita giatkan, karena Jalintim OKI ini merupakan jalur yang menghubungkan berbagai provinsi, sehingga rawan terjadinya tindak kejahatan," timpalnya.
Sementara itu, Kapolres OKI, AKBP M Zulkarnain didampingi Kasatreskrim AKP Dikri Olfandi menegaskan, pengungkapan kasus minyak mentah ilegal tersebut akan diproses hingga tuntas.
"Walaupun ada dugaan barang bukti ini milik oknum anggota TNI AL, namun kita tetap akan memprosesnya sesuai dengan hukum berlaku," tegas Kapolres.
Pelaku kata Kapolres akan dikenakan Pasal 53 huruf b dan d UU No 22 th 2001 tentang Migas.
Sedangkan sopir mobil Toyota DYNA BG 9352 BH, Juni Fitriyanto mengaku dirinya hanya bertugas menjemput dan mengantarkan minyak mentah tersebut hingga tujuan.
"Barang itu bukan milik saya pak, saya hanya diupah untuk mengantar saja. Satu kali antar upahnya Rp750 ribu. Saya sudah 4 kali mengantar minyak ini ke Tanjung Karang Lampung," tandasnya.
Sebanyak 7,4 ton minyak mentah tersebut diangkut menggunakan mobil Tangki Toyota DYNA BG 9352 BH diduga milik oknum anggota TNI AL berpangkat Kapten berinisial BY.
Polisi juga menahan dua sopir masing-masing Rio Radista (23) warga Desa Sido Makmur RT 05 RW 02 Kecamatan Belitang, Kabupaten OKU Timur dan Juni Fitriyanto (30) warga Tanjung Karang Lampung.
Selain itu juga diamankan dua orang kernetnya yakni Anton Kurniawan warga Belitang OKU Timur dan AG, warga Tanjung Karang, Lampung.
Informasi yang dihimpun dari pihak kepolisian, tersangka Rio dan Anton mengangkut sebanyak 1,5 ton minyak mentah ilegal jenis bensin dengan mobil Carry Colt T BG 9063 FA.
Minyak tersebut berasal dari Gandus Palembang dengan tujuan Belitang BK 10 OKU Timur. Sementara tersangka Juni bersama kernetnya dengan mobil Toyota Dyna BG 9352 BH mengangkut 7,4 ton minyak mentah hasil penyulingan dari daerah Babat Toman Musi Banyuasin, dengan tujuan Tanjung Karang, Lampung.
Kedua kendaraan yang melintas di waktu yang berbeda tersebut terjaring razia yang digelar Satlantas Polres OKI di depan Kantor Bupati OKI.
Setelah dilakukan pemeriksaan, ternyata pengiriman minyak mentah tersebut tidak disertai dokumen yang sah, sehingga terpaksa diamankan di Mapolres setempat, berikut sopir dan kernetnya.
Kasat Lantas Polres OKI AKP Harris Batara Simbolon membenarkan pihaknya telah mengamankan 8,9 ton minyak mentah ilegal yang diangkut dengan dua unit mobil tersebut.
"Setelah kita amankan, kasus ini kemudian kita limpahkan ke Satreskrim Polres OKI guna penyelidikan lebih lanjut. Memang razia di Jalintim ini semakin kita giatkan, karena Jalintim OKI ini merupakan jalur yang menghubungkan berbagai provinsi, sehingga rawan terjadinya tindak kejahatan," timpalnya.
Sementara itu, Kapolres OKI, AKBP M Zulkarnain didampingi Kasatreskrim AKP Dikri Olfandi menegaskan, pengungkapan kasus minyak mentah ilegal tersebut akan diproses hingga tuntas.
"Walaupun ada dugaan barang bukti ini milik oknum anggota TNI AL, namun kita tetap akan memprosesnya sesuai dengan hukum berlaku," tegas Kapolres.
Pelaku kata Kapolres akan dikenakan Pasal 53 huruf b dan d UU No 22 th 2001 tentang Migas.
Sedangkan sopir mobil Toyota DYNA BG 9352 BH, Juni Fitriyanto mengaku dirinya hanya bertugas menjemput dan mengantarkan minyak mentah tersebut hingga tujuan.
"Barang itu bukan milik saya pak, saya hanya diupah untuk mengantar saja. Satu kali antar upahnya Rp750 ribu. Saya sudah 4 kali mengantar minyak ini ke Tanjung Karang Lampung," tandasnya.
(sms)