Kejati Tangkap Ketua Parade Nusantara Jateng
A
A
A
SEMARANG - Eko Tjiptartono tersangka korupsi yang sudah buron selama 3 tahun ditangkap di Kompleks Taman KB, depan SMAN 1 Semarang, Kota Semarang, Selasa (12/5/2015) siang.
Eko merupakan tersangka korupsi pengalihan tanah Pemerintah Kabupaten Banyumas dengan kerugian negara sekira Rp6,19miliar.
Eko diketahui merupakan Ketua Harian Dewan Pimpinan Wilayah Persatuan Rakyat Desa (Parade) Nusantara Jawa Tengah periode kepengurusan 2012 – 2017.
Tersangka ditangkap saat berada di mobil Yaris hitam H 7328 XY yang diparkir di Kompleks Taman KB.
Tim yang menangkap adalah petugas gabungan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah, Kejaksaan Negeri Banyumas dibackup petugas Polres Banyumas bersenjata laras panjang.
Tersangka tanpa perlawanan ditangkap petugas sebelum digelandang ke Kantor Kejati Jawa Tengah, Jalan Pahlawan Kota Semarang.
Setelah dilengkapi berkasnya, tersangka dibawa ke Banyumas untuk proses hukum selanjutnya.
Perkara ini ditangani Kejaksaan Negeri Purwokerto. Tersangka diketahui tinggal di Jalan Nawatana Nomor 9 Taman Setiabudi, Kecamatan Banyumanik, Kota Semarang.
“Saya sudah lama di Semarang. Sudah lama,” kata tersangka yang mengenakan batik warna cokelat dengan tangan terborgol ini sebelum masuk mobil.
Kajati Jawa Tengah, Hartadi, menjelaskan perkara itu awalnya tahun 1974 ada pembelian tanah milik 34 warga di daerah Gunung Tugel, Kelurahan Karangklesem, Kabupaten Banyumas, seluas sekira 11 hektare oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banyumas.
Pembelian tanah itu tercatat di dalam buku rapot minggon tentang perbuahan dalam Buku Pendaftaran Huruf C Desa Karanglesem nomor 18 Kecamatan Purwokerto Tahun 1972 – 1976.
Di situ ada data – data tanah beberapa warga telah beralih menjadi atas nama proyek Pemkab Banyumas dan dalam letter C tanah Gunung Tugel juga tertulis tanah proyek Bupati Banyumas Pujadi Jaring Bandayuda.
Pada tahun 1995, tersangka mengaku sebagai pemilik tanah Gunungtugel dan tanah itu diakui dibeli dari ahli waris almarhum Letjend Suprapto.
Namun, tersangka tidak bisa menunjukkan bukti – bukti pembelian dan bukti kepemilikan tanah itu.
Pada tahun 2005 tersangka menemuli Lurah Kalangklesem bernama Soeharsono. Tujuannya membuat sertifikat tanah atas namanya tanpa bukti.
Ternyata lurah itu menyetujui hingga terbit Surat Keterangan Penguasaan Fisik atas tanah Gunungtugel dan dibuatkan Kutipan C Desa yang kemudian diurus Badan Pertanahan Nasional (BTN).
Akhirnya terbitlah sertifikat tanah milik tersangka. Pada perkara ini Soeharsono juga diproses.
“Kasus ini ditangani tahun 2012. Tersangka sudah 4 kali dipanggil tapi selalu tidak hadir. Dicari – cari tidak ada, ternyata ketemunya di Semarang,” kata Hartadi.
Karena proses penerbitan sertifikat bermasalah ini, Pemkab Banyumas merugi Rp6,19 miliar.
Perkara ini juga pengembangan dari perkara yang sudah berkekuatan hukum tetap atas nama terpidana mantan Kabag Pemdes Kabupaten Banyumas, R Suryanto. Dia sudah divonis 4 tahun penjara.
“Tersangka ini (Eko Tjiptartono) adalah tokoh masyarakat setempat. Perkara ini selanjutnya ditangani Kejaksaan Negeri Purwokerto. Tersangka ini belum ditetapkan DPO,” tandas Hartadi.
Eko merupakan tersangka korupsi pengalihan tanah Pemerintah Kabupaten Banyumas dengan kerugian negara sekira Rp6,19miliar.
Eko diketahui merupakan Ketua Harian Dewan Pimpinan Wilayah Persatuan Rakyat Desa (Parade) Nusantara Jawa Tengah periode kepengurusan 2012 – 2017.
Tersangka ditangkap saat berada di mobil Yaris hitam H 7328 XY yang diparkir di Kompleks Taman KB.
Tim yang menangkap adalah petugas gabungan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah, Kejaksaan Negeri Banyumas dibackup petugas Polres Banyumas bersenjata laras panjang.
Tersangka tanpa perlawanan ditangkap petugas sebelum digelandang ke Kantor Kejati Jawa Tengah, Jalan Pahlawan Kota Semarang.
Setelah dilengkapi berkasnya, tersangka dibawa ke Banyumas untuk proses hukum selanjutnya.
Perkara ini ditangani Kejaksaan Negeri Purwokerto. Tersangka diketahui tinggal di Jalan Nawatana Nomor 9 Taman Setiabudi, Kecamatan Banyumanik, Kota Semarang.
“Saya sudah lama di Semarang. Sudah lama,” kata tersangka yang mengenakan batik warna cokelat dengan tangan terborgol ini sebelum masuk mobil.
Kajati Jawa Tengah, Hartadi, menjelaskan perkara itu awalnya tahun 1974 ada pembelian tanah milik 34 warga di daerah Gunung Tugel, Kelurahan Karangklesem, Kabupaten Banyumas, seluas sekira 11 hektare oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banyumas.
Pembelian tanah itu tercatat di dalam buku rapot minggon tentang perbuahan dalam Buku Pendaftaran Huruf C Desa Karanglesem nomor 18 Kecamatan Purwokerto Tahun 1972 – 1976.
Di situ ada data – data tanah beberapa warga telah beralih menjadi atas nama proyek Pemkab Banyumas dan dalam letter C tanah Gunung Tugel juga tertulis tanah proyek Bupati Banyumas Pujadi Jaring Bandayuda.
Pada tahun 1995, tersangka mengaku sebagai pemilik tanah Gunungtugel dan tanah itu diakui dibeli dari ahli waris almarhum Letjend Suprapto.
Namun, tersangka tidak bisa menunjukkan bukti – bukti pembelian dan bukti kepemilikan tanah itu.
Pada tahun 2005 tersangka menemuli Lurah Kalangklesem bernama Soeharsono. Tujuannya membuat sertifikat tanah atas namanya tanpa bukti.
Ternyata lurah itu menyetujui hingga terbit Surat Keterangan Penguasaan Fisik atas tanah Gunungtugel dan dibuatkan Kutipan C Desa yang kemudian diurus Badan Pertanahan Nasional (BTN).
Akhirnya terbitlah sertifikat tanah milik tersangka. Pada perkara ini Soeharsono juga diproses.
“Kasus ini ditangani tahun 2012. Tersangka sudah 4 kali dipanggil tapi selalu tidak hadir. Dicari – cari tidak ada, ternyata ketemunya di Semarang,” kata Hartadi.
Karena proses penerbitan sertifikat bermasalah ini, Pemkab Banyumas merugi Rp6,19 miliar.
Perkara ini juga pengembangan dari perkara yang sudah berkekuatan hukum tetap atas nama terpidana mantan Kabag Pemdes Kabupaten Banyumas, R Suryanto. Dia sudah divonis 4 tahun penjara.
“Tersangka ini (Eko Tjiptartono) adalah tokoh masyarakat setempat. Perkara ini selanjutnya ditangani Kejaksaan Negeri Purwokerto. Tersangka ini belum ditetapkan DPO,” tandas Hartadi.
(sms)