9 Polisi Serdangbedagai Positif Pakai Narkoba

Selasa, 12 Mei 2015 - 12:14 WIB
9 Polisi Serdangbedagai...
9 Polisi Serdangbedagai Positif Pakai Narkoba
A A A
SERDANGBEDAGAI - Sebanyak sembilan polisi Polres Serdangbedagai (Sergai) positif mengonsumi narkoba. Hal ini terungkap setelah tes urine mendadak usai apel pagi di halaman Mapolres di Sei Rampah, Senin (11/5).

"Ada sembilan yang positif narkoba. Mereka kini tengah menjalani pemeriksaan di Propam," ucap Kepala Subbagian Humas Polres Sergai Ajun Komisaris Polisi (AKP) Jasmoro. Terbongkarnya tingkah buruk anggota kepolisian itu setelah Kapolres Sergai Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Guntur Agung Supono mengintruksikansemuapersoniltidak membubarkan diri usai apel pagi.

AKBP Guntur Agung Supono lantas mempersilahkan tim kesehatan Polda Sumut bersama dengan Badan Narkotika Kabupaten (BNK) Sergai melakukan tes urine seluruh peserta apel pagi. Dari 107 personil polisi yang ikut apel, ternyata sembilan di antaranya positip narkoba. Kapolres AKBP Guntur Agung Supono mengatakan, tes urine secara dadakan ini dilakukan agar personil terhindar dari narkoba.

Kondisi ini menjadi ancaman serius terlebih polisi adalah aparatur penegak hukum. "Kita akan mengupayakan secara sungguh- sungguh agar polisi yang bertugas di jajaran Polres Sergai bisa bersih dari narkoba. Hal ini bagian dari profesional polisi selaku pengayom dan penegak hukum," sebutnya. Mereka yang positif narkoba wajib menjalani pemeriksaan lanjutan.

Bila dari hasil pemeriksaan terbukti terlibat jaringan pengedar, maka ancamannya dipecat. Sementara bila hanya pemakai, pelaku harus mengikuti proses rehabilitasi. "Bagaimana pun narkoba adalah musuh bersama. Dan mereka yang positif menggunakan harus mengikuti proses hukum lebih lanjut," kata AKP Jasmoro.

Bareskrim Sita 2,1 Ton Ganja Asal Aceh

Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri berhasil mengungkap sindikat peredaran narkotika jenis ganja asal Aceh. Mereka juga menyita 2,1 ton ganja kering siap edar. "Keberhasilan ini tidak lepas dari informasi masyarakat dan pemerhati narkoba, sehingga kami dapat bekerja maksimal," ujar Kabareskrim, Komjen Pol Budi Waseso, di Mabes Polri, Jakarta, kemarin.

Menurut Budi, pengungkapan sindikat narkotika jenis ganja itu sudah melalui penyelidikan selama tiga bulan. Penangkapan pertama dilakukan pada 13 April lalu dengan tersangka Jhony bin alm Wellu. Timsus Subdit IV juga menyita barang bukti 10 kg ganja kering yang diduga berasal dari Aceh. Dari hasil pengembangan terhadap tersangka, diketahui sindikatnya membawa ganja dari Aceh-Medan-Palembang-Lampung-Banten-Jakar ta.

Timsus Subdit IV pimpinan Kompol Dony Setiawan pun langsung membuntuti sindikat itu dari Sumatera ke Jakarta. Hasilnya, mereka menangkap truk tronton bermuatan 1,4 ton ganja kering siap edar berikut tersangkanya, Rusdi dan Sulaiman, di tol dalam kota, Slipi, 1 Mei 2015. Sebelumnya, Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat juga mengungkap sindikat ganja dari Aceh dengan jaringan yang sama, 10 April 2015.

Polisi juga menyita 540 kg ganja kering berikut satu unit truk dan meringkus tersangka Syahbuddin dan Muhammad Saleh bin Abdul Rani. Sementara pada 25 April 2015, Satres Narkoba Polres Jakarta Selatan mengungkap hasil pengembangan kasus itu dengan mengungkap empat tersangka jaringan tersebut atas nama Jazadi alias Aji Yahya, Sudaryanto alias Nano bin Supandi, Ponto Khair Iskandar bin Khairudin, Muhammad Iqbal bin Muhamad Guntur, dengan barang bukti 166 kg ganja kering dan satu unit mobil Daihatsu.

Alhasil, total barang bukti yang terkumpul saat ini adalah 2,115 ton ganja kering, dua truk, dan satu unit mobil Daihatsu. Jika dirupiahkan, nilainya mencapai lebih dari Rp6,3 miliar. "Perkiraan korban yang terselamatkan sekitar 21.160.000 jiwa," kata Budi. Modus operandi sindikat itu dengan mengirimkan ganja dari Aceh ke Jakarta menggunakan truk. Ganja kemudian disamarkan di bawah buah-buahan yang mudah busuk dan bau.

Meskipun begitu, tidak menutup kemungkinan modus operandi akan selalu berubah dan semakin canggih dalam meloloskan barang haram itu. "Polri bersama BNN akan terus mengikuti perkembangan modus yang dibangun pelaku dan jaringannya. Ada beberapa daerah yang sekarang sedang kami dalami dari peredaran atau pengiriman barang ini," katanya.

Menurut Budi, barang bukti tersebut sebagian akan dimusnahkan dan sebagian lagi dijadikan barang bukti ke pengadilan. Pelaku diancam hukuman pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau paling singkat enam tahun penjara dan denda maksimal Rp10 miliar. Sementara itu, Sekjen Gerakan Nasional Antinarkotika (Granat), Ashar Suryobroto, mengapresiasi pengungkapan sindikat ganja tersebut. Pihaknya juga meminta Polri terus mengejar jaringan narkotika, sehingga suplai barang haram itu ke sejumlah daerah makin berkurang.

Erdian wirajaya/ khoirul muzakki
(bbg)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0857 seconds (0.1#10.140)