Tak Ada Kompromi dalam Mempertahankan Kedaulatan Indonesia

Minggu, 05 Januari 2020 - 11:41 WIB
Tak Ada Kompromi dalam Mempertahankan Kedaulatan Indonesia
Presiden Joko Widodo (Dok. Setpres)
A A A
JAKARTA - Pemerintah Indonesia bersikap tegas sekaligus memprioritaskan usaha diplomatik damai dalam menangani konflik di perairan Natuna.

Hal ini sebagai arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam menangani kasus - kasus pelanggaran batas wilayah dalam Zona Ekonomi Ekslusif (ZEE) Indonesia oleh kapal China di perairan Natuna.

“Tak ada kompromi dalam mempertahankan kedaulatan Indonesia!”, kata juru bicara Presiden, Fadjroel Rahman, melalui akun twitternya @fadjroel yang diunggahnya Sabtu 4 Januari 2020 malam seperti dilaporkan setkab.go.id.

Fadjroel merujuk pernyataan yang disampaikan Menteri Luar Negeri (Menlu) Retno Marsudi usai mengikuti rapat koordinasi di kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, mengenai empat sikap resmi Pemerintah Indonesia.

Pertama, telah terjadi pelanggaran oleh kapal-kapal Tiongkok di wilayah ZEE Indonesia. Kedua, wilayah ZEE Indonesia telah ditetapkan oleh hukum internasional yaitu United Nations Convention on the Law of the Sea (UNCLOS 1982).

Ketiga, China merupakan salah satu partisipan dari UNCLOS 1982. Oleh karena itu merupakan kewajiban bagi China untuk menghormati implementasi dari UNCLOS 1982. Keempat, Indonesia tidak pernah akan mengakui nine dash line atau klaim sepihak China yang tidak memiliki alasan hukum yang diakui oleh hukum internasional terutama UNCLOS 1982.

Sementara itu Menteri Koordinator (Menko) bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Polhukam) Mahfud MD mengatakan, secara hukum, China tidak memilki hak mengklaim Perairan Laut Natuna sebagai wilayah teritori mereka.

Dia menegaskan, pemerintah akan melakukan langkah-langkah untuk menjaga kedaulatan negara. “Kalau secara hukum, China tidak punya hak karena Indonesia tidak punya konflik perairan dengan itu (Natuna),” , Jakarta, Jumat 3 Januari 2020.

Mahfud mengungkapkan, sebelumnya China juga pernah memiliki konflik dengan Malaysia, Filipina, Brunei Darussalam, Vietnam, dan Taiwan di Laut Cina Selatan yang telah diakui oleh Southern Chinese Sea (SCS) Tribunal Tahun 2016.

“Keputusannya China tidak punya hak atas itu semua dan itu semua konfliknya bukan dengan Indonesia, (tetapi) dengan negara-negara Asia Tenggara lainnya,” ungkap Mahfud MD.

Selain itu, berdasarkan United Nations Convention on the Law of the Sea (UNCLOS) 1982 ditetapkan bahwa secara hukum internasional, Perairan Laut Natuna merupakan Zona Ekonomi Ekslusif (ZEE) Indonesia.

“Itu ditetapkan oleh UNCLOS, itu satu unit PBB yang menetapkan perbatasan tentang wilayah air antar negara sudah diputuskan,” kata Mahfud MD.
(vhs)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 1.9142 seconds (0.1#10.140)