ITB Jadi Kampus Pertama di Indonesia Terbitkan Ijazah Digital
A
A
A
BANDUNG - Institut Teknologi Bandung (ITB) menjadi perguruan tinggi negeri (PTN) pertama mulai menggunakan ijazah digital dengan tanda tangan elektronik bersertifikat (digital signature) bagi wisudawan tahun 2020 yang terkena dampak wabah COVID-19.
Wakil Rektor Bidang Akademik dan Kemahasiswaan ITB Prof. Dr. Ir. Jaka Sembiring, M. Eng mengatakan, rencana penggunaan ijazah elektronik telah lama disiapkan. Namun, melihat bahwa situasi saat ini, kesempatan yang tepat untuk memperkenalkan ijazah dengan bentuk baru tersebut.
Dikutip dari laman itb.ac.id, ITB merupakan perguruan tinggi pertama di Indonesia yang menerbitkan ijazah digital dengan tanda tangan elektronik bersertifikat. Kebijakan tersebut berlaku untuk lulusan ITB baik jenjang sarjana, magister, doktor, dan keprofesian.
Hal tersebut sebagaimana yang tertuang dalam Peraturan Rektor Institut Teknologi Bandung Nomor: 145A/IT1.A/SI.13/2020 tentang Informasi Elektronik, Dokumen Elektronik dan Transaksi Elektronik di Lingkungan Institut Teknologi Bandung.
Menurut dia, ITB menggunakan standar PAdES (PDF Advance Electronic Signature) pada penerapan Ijazah dan transkrip digital. Di mana ijazah digital diamankan secara kriptografi dengan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh penyelenggara sertifikat elektronik yang sudah tersertifikasi oleh Kementerian KOMINFO menurut SK Nomor 790 tahun 2019.
Karena itu, Ijazah digital/elektronik tidak dapat diubah dan jika dilakukan perubahan terhadap isi ijazah setelah ditandatangani oleh Dekan dan Rektor ITB, maka akan terdeteksi ketika melakukan verifikasi dengan menggunakan aplikasi pembacaan PDF pada bagian digital signature.
Menurut Jaka Sembiring, landasan ijazah digital dengan tanda tangan elektronik bersertifikat tersebut adalah karena memiliki tingkat keamanan yang jauh lebih baik terhadap kemungkinan pemalsuan atau perubahan.
Proses pembuatan ijazah dan transkrip nilai dapat dilakukan secara efisien karena tidak lagi membutuhkan tanda tangan basah dari Rektor, Dekan, Kaprodi, hingga mahasiswa.
“Semua dapat dilakukan dengan ‘satu klik’. Keabsahan ijazah dan transkrip dapat diperiksa langsung oleh pihak yang berkepentingan tanpa harus melalui proses yang lama dan panjang namun cukup menggunakan aplikasi pembaca PDF yang dapat diunduh secara bebas,” ujarnya.
Dalam pelaksanaannya, ITB bekerja sama dengan Penyelenggara Sertifikat Elektronik yang telah mendapatkan sertifikasi dari Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) yang dapat menyelenggarakan tanda tangan elektronik bersertifikat (digital signature) dalam menyiapkan dokumen ijazah (fisik atau digital/elektronik).
Adapun cara membedakan antara ijazah digital yang asli dan yang bukan, masyarakat dapat melakukan pemeriksaan melalui laman https://akademik.itb.ac.id/alumni. Selain itu bagi masyarakat yang berkepentingan, dapat melihat keutuhan dari “seal”/signature pada fitur “Digital Signature” pada Aplikasi Pembaca PDF.
Saat ini, penerbit sertifikat elektronik ITB adalah salah satu perusahaan yang telah disertifikasi oleh Kementerian Kominfo. “Secara umum desain akan tetap mirip seperti ijazah sebelumnya, namun tanpa tanda tangan basah, melainkan tanda tangan digital dan baris URL untuk verifikasi alumni, serta keterangan lain yang diperlukan,” tambahnya.
Wakil Rektor Bidang Akademik dan Kemahasiswaan ITB Prof. Dr. Ir. Jaka Sembiring, M. Eng mengatakan, rencana penggunaan ijazah elektronik telah lama disiapkan. Namun, melihat bahwa situasi saat ini, kesempatan yang tepat untuk memperkenalkan ijazah dengan bentuk baru tersebut.
Dikutip dari laman itb.ac.id, ITB merupakan perguruan tinggi pertama di Indonesia yang menerbitkan ijazah digital dengan tanda tangan elektronik bersertifikat. Kebijakan tersebut berlaku untuk lulusan ITB baik jenjang sarjana, magister, doktor, dan keprofesian.
Hal tersebut sebagaimana yang tertuang dalam Peraturan Rektor Institut Teknologi Bandung Nomor: 145A/IT1.A/SI.13/2020 tentang Informasi Elektronik, Dokumen Elektronik dan Transaksi Elektronik di Lingkungan Institut Teknologi Bandung.
Menurut dia, ITB menggunakan standar PAdES (PDF Advance Electronic Signature) pada penerapan Ijazah dan transkrip digital. Di mana ijazah digital diamankan secara kriptografi dengan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh penyelenggara sertifikat elektronik yang sudah tersertifikasi oleh Kementerian KOMINFO menurut SK Nomor 790 tahun 2019.
Karena itu, Ijazah digital/elektronik tidak dapat diubah dan jika dilakukan perubahan terhadap isi ijazah setelah ditandatangani oleh Dekan dan Rektor ITB, maka akan terdeteksi ketika melakukan verifikasi dengan menggunakan aplikasi pembacaan PDF pada bagian digital signature.
Menurut Jaka Sembiring, landasan ijazah digital dengan tanda tangan elektronik bersertifikat tersebut adalah karena memiliki tingkat keamanan yang jauh lebih baik terhadap kemungkinan pemalsuan atau perubahan.
Proses pembuatan ijazah dan transkrip nilai dapat dilakukan secara efisien karena tidak lagi membutuhkan tanda tangan basah dari Rektor, Dekan, Kaprodi, hingga mahasiswa.
“Semua dapat dilakukan dengan ‘satu klik’. Keabsahan ijazah dan transkrip dapat diperiksa langsung oleh pihak yang berkepentingan tanpa harus melalui proses yang lama dan panjang namun cukup menggunakan aplikasi pembaca PDF yang dapat diunduh secara bebas,” ujarnya.
Dalam pelaksanaannya, ITB bekerja sama dengan Penyelenggara Sertifikat Elektronik yang telah mendapatkan sertifikasi dari Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) yang dapat menyelenggarakan tanda tangan elektronik bersertifikat (digital signature) dalam menyiapkan dokumen ijazah (fisik atau digital/elektronik).
Adapun cara membedakan antara ijazah digital yang asli dan yang bukan, masyarakat dapat melakukan pemeriksaan melalui laman https://akademik.itb.ac.id/alumni. Selain itu bagi masyarakat yang berkepentingan, dapat melihat keutuhan dari “seal”/signature pada fitur “Digital Signature” pada Aplikasi Pembaca PDF.
Saat ini, penerbit sertifikat elektronik ITB adalah salah satu perusahaan yang telah disertifikasi oleh Kementerian Kominfo. “Secara umum desain akan tetap mirip seperti ijazah sebelumnya, namun tanpa tanda tangan basah, melainkan tanda tangan digital dan baris URL untuk verifikasi alumni, serta keterangan lain yang diperlukan,” tambahnya.
(vhs)