Fasilitas Khusus Covid-19 di Pulau Galang Dipastikan Siap Beroperasi

Selasa, 07 April 2020 - 12:45 WIB
Fasilitas Khusus Covid-19...
Rumah Sakit khusus Covid-19 yang dibangun Kementerian PUPR di Galang, Batam, Kepulauan Riau. Foto/Dok.PUPR
A A A
JAKARTA - Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) telah menyelesaikan pembangunan fasilitas observasi dan karantina untuk pengendalian infeksi penyakit menular, khususnya Covid-19 di Pulau Galang, Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau.

Melalui keterangan tertulis yang diterima SINDOnews, Selasa (7/4/2020), pembukaan rumah sakit yang dilakukan oleh Panglima Komando Gabungan Wilayah Pertahanan I, Laksamana Madya TNI Yudo Margono ini telah siap digunakan.

Saat ini, personel yang siap bertugas berjumlah 247 orang, yang terdiri dari dokter atau tenaga medis. Ada juga tenaga non medis yang merupakan gabungan dari TNI, Polri, Pemprov Kepulauan Riau (Kepri) dan sukarelawan.

Sedangkan untuk peralatan kesehatan dan perlengkapan gizi telah disediakan oleh Kementerian Kesehatan. Selain itu, juga telah disiapkan truk sebanyak 4 unit, minibus 4 unit, APD sebanyak 2.000 buah dukungan dari Dinkes Kepri, dan masker 5.000 buah dukungan dari Dinkes Kepri. Serta kelengkapan layanan pendukung yang seperti 20 unit dari TNI AD, TNI AU, TNI AL, Polda Kepri Pemkot Batam dan Pemprov Kepri.

Pembangunan fasilitas penyakit menular ini dibagi menjadi 3 Zonasi. Pertama, Zona A yang meliputi gedung penunjang seperti mess petugas, dokter dan perawat, gedung sterilisasi, gedung farmasi, gedung gizi, laundry, gudang dan power house.

Kedua, Zona B, terdiri dari fasilitas penampungan dan fasilitas pendukung seperti ruang isolasi, ruang observasi, laboratorium, ruang sterilisasi, central gas medik, instalasi jenazah, landasan helikopter (helipad), dan zona utilitas.

Total kapasitas Zona B mencapai 360 tempat tidur yang terdiri dari ruang observasi sebanyak 340 tempat tidur dan ruang isolasi sebanyak 20 tempat tidur ICU.

Selain itu, di sekitar fasilitas utama juga dilengkapi ruang tindakan, ruang penyimpanan mobile rontgen, ruang laboratorium, dapur, renovasi bangunan eksisting untuk bangunan penunjang, fasilitas air bersih, air limbah, drainase, sampah, dan utilitas lainnya, serta ruang alat kesehatan ruang isolasi dan observasi.

Terakhir, Zona C adalah untuk tahap berikutnya (menyesuaikan kebutuhan) dengan memanfaatkan cadangan lahan.
(nfl)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 0.1734 seconds (0.1#10.140)