Tidak Mau Makan, Seorang Balita Tewas Dipukul Ibu Kandung

Senin, 06 April 2020 - 19:59 WIB
Tidak Mau Makan, Seorang...
Pelaku Pemukul Balita/Foto/EraNeizma/SINDOtv
A A A
MUARA ENIM - Hanya gara-gara tidak mau makan, NR, balita berusia dua tahun, tewas setelah dipukul menggunakan piring oleh ibu kandungnya sendiri, Lina Natalia (19 tahun), warga Desa Sidomulyo, Kecamatan Gunung Megang, Kabupaten Muara Enim, Sumatera Selatan. Bayi nahas itu tewas setelah mengalami luka di bagian bahunya.

Kapolres Muara Enim AKBP Donni Eka Syaputra, melalui Kapolsek Gunung Megang AKP Herli Setiawan, membenarkan informasi tersebut. Menurutnya, peristiwa itu terjadi pada Rabu (25/3/2020) sekitar pukul 12.30 WIB. Saat itu, pelaku hendak menyuapi makan anaknya. Meski telah dibujuk beberapa kali, sang anak masih tak mau makan.

"Pelaku awalnya hanya memukul korban menggunakan tangan, dan kembali membujuk anaknya agar mau makan," katanya, Senin (6/4/2020).

Sang anak yang tetap tak mau makan meski sudah dibujuk, membuat pelaku kesal dan memukulkan piring yang berisi nasi tersebut kepada anaknya. Saat bersamaan piring itu pecah, sehingga melukai bahu balita itu. ( Baca:Pedagang Ayam Mengeluh, Gara-Gara Corona Penjualan Menjadi Anjlok )

"Pelaku yang panik melihat anaknya terluka kemudian membawa korban ke puskesmas. Selanjutnya dirujuk ke RS HM Rabain Muara Enim. Setelah beberapa jam dirawat, korban akhirnya meninggal dunia karena mengalami pendarahan," kata Herli.

Menurut Herli, nenek korban yang merasa bahwa kematian cucunya terjadi secara tidak wajar melaporkan peristiwa itu ke Polsek Gunung Megang pada Jumat (27/3/2020). Petugas yang menerima laporan langsung ke tempat kejadian perkara (TKP) untuk melakukan penyelidikan dan meminta keterangan sejumlah saksi. "Hasil penyelidikan dapat dipastikan bahwa pelaku dugaan penganiayaan itu merupakan ibu kandungnya sendiri," katanya.

Ditambahkan Herli, pelaku sudah mengakui telah melakukan penganiayaan terhadap korban. Saat itu, pelaku mengaku khilaf dan emosi karena korban tak mau makan meski sudah disuapi oleh pelaku. Atas perbuatan itu, pelaku akan dijerat dengan Pasal 80 ayat 3 No. 35 Tahun 2014, atas perubahan UU No. 23 Tahun 2004, tentang penganiayaan terhadap anak di bawah umur yang mengakibatkan meninggal dunia.

"Kasus ini telah kita limpahkan ke Polres Muara Enim untuk proses hukum lebih lanjut," tutup Herli.
(ihs)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 1.1489 seconds (0.1#10.140)