Dampak Covid 19, Kemenag Tutup Sementara Pendaftaran Nikah

Jum'at, 03 April 2020 - 14:30 WIB
Dampak Covid 19, Kemenag...
Akad nikah sesuai protokol kesehatan yang digelar sebelum peniadaan pendaftaran nikah. Foto/Ist
A A A
Pemerintah melalui Kementerian Agama (Kemenag) mengambil kebijakan terkait merebaknya wabah Covid-19 di Tanah Air. Salah satunya meniadakan pendaftaran nikah terhitung 1 April 2020 hingga batas waktu tak ditentukan.

Kakanwil Kemenag Sumsel HM. Alfajri Zabidi melalui Kasubbag Umum dan Humas H. Saefudin menuturkan, berdasarkan edaran yang dikeluarkan Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kemenag RI tertanggal 2 April 2020, Kemenag mengambil kebijakan untuk meniadakan sementara pendaftaran nikah.

Selain itu, Kemenag juga melarang pelaksanaan akad nikah di luar balai nikah atau KUA.

“Kalau sebelumnya pelaksanaan akad nikah masih boleh dilaksanakan di luar balai nikah dengan syarat hanya dihadiri maksimal 10 orang. Nah, mulai April ini akad nikah hanya boleh dilaksanakan di Kantor Urusan Agama atau balai nikah. Yang hadir pun dibatasi, tidak boleh lebih dari 10 orang,” ujarnya, Jumat (3/4/2020).

Pernikahan yang dilaksanakan per April ini, lanjut Saefudin, juga hanya untuk mereka yang sudah mendaftar sebelum April. Sebab mulai April ini, Kemenag tidak lagi menerima pendaftaran nikah hingga batas waktu yang belum ditentukan.

“Tentu kita akan melihat bagaimana perkembangan penyebaran wabah Covid-19. Bila sudah mereda dan memungkinkan, proses pelayanan nikah mulai dari pendaftaran, kursus calon pengantin, hingga akad nikah, akan dilaksanakan seperti semula sebelum ada wabah Covid-19. Dengan demikian, dapat kita katakan aturan bersifat sementara. Sebagai bentuk antisipasi kita untuk mencegah penularan Covid-19 agar tidak makin meluas,” katanya.

Dia berharap, masyarakat dapat memahami dan memaklumi kondisi ini. Menurut Saefudin, pemerintah akan terus berusaha mengambil kebijakan terbaik bagi kepentingan masyarakat banyak.

Covid-19 memberikan dampak signifikan dalam proses pelayanan terhadap masyarakat. Baik pelayanan nikah, haji, maupun pelayanan lainnya. Namun, pemerintah berusaha semaksimal mungkin memberikan yang terbaik.

"Walaupun saat ini aparatur sipil negara (ASN) Kemenag Sumsel diinstruksikan bekerja dari rumah (work from home), namun kita siap hadir ke kantor bila dibutuhkan untuk memberikan pelayanan,” tegasnya.
(boy)
Berita Terkait
Pemkot Palembang Belum...
Pemkot Palembang Belum Ajukan PSBB
Lepas dari Zona Merah...
Lepas dari Zona Merah COVID-19, Status Palembang Berubah Oranye
Wali Kota: Soal Keramaian...
Wali Kota: Soal Keramaian Mal karena PSBB Belum Ditetapkan
Palembang Tidak Perlu...
Palembang Tidak Perlu PSBB Jika Instruksi Wali Kota Berdampak Optimal
Pemkot Palembang Perbanyak...
Pemkot Palembang Perbanyak Tim Pengawas Jelang Penerapan PSBB
Pemkot Palembang Bakal...
Pemkot Palembang Bakal Serahkan Draf Perwali PSBB Besok
Berita Terkini
Kasus Muara Enim, KPK:...
Kasus Muara Enim, KPK: Korupsi Terjadi sebelum Tahap Perencanaan-Penganggaran Dilakukan
26 menit yang lalu
Satgas Yonarhanud 1...
Satgas Yonarhanud 1 Kostrad Gagalkan Penyelundupan Sabu 21 Kg di Perbatasan RI-Malaysia
8 jam yang lalu
Aktivis Muda Nasional:...
Aktivis Muda Nasional: Persatuan Bangsa Penting di Tengah Tantangan Global
8 jam yang lalu
Gempa Magnitudo 5,1...
Gempa Magnitudo 5,1 Guncang Bitung Sulawesi Utara, Dirasakan di Manado dan Ternate
11 jam yang lalu
Judi Berkedok Game Center...
Judi Berkedok Game Center Digerebek, 69 Orang Ditangkap
11 jam yang lalu
Kemendagri Percepat...
Kemendagri Percepat Penegasan Batas Desa di Tiga Kabupaten di Sultra
11 jam yang lalu
Infografis
Klasemen Medali SEA...
Klasemen Medali SEA Games 2025 (Jumat 19 Desember Pukul 14.00 WIB)
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved