Mulai Besok, Pemprov Sumsel Berlakukan ASN Work From Home

Rabu, 25 Maret 2020 - 15:53 WIB
Mulai Besok, Pemprov Sumsel Berlakukan ASN Work From Home
Mulai Besok, Pemprov Sumsel Berlakukan ASN Work From Home. Foto/SINDOnews/Dede Feb
A A A
PALEMBANG - Gubernur Sumsel Herman Deru, mengeluarkan surat edaran tentang sistem kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemprov Sumsel.

Dalam surat edaran tersebut, Gubernur menetapkan bahwa ASN di lingkungan Pemprov Sumsel mulai besok, Kamis (26/03/2020), dapat melaksanakan pekerjaannya dari rumah atau work from home.

Hal tersebut diberlakukan setelah menindaklanjuti Surat Edaran Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi tentang Penyesuaian Sistem Kerja ASN Dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19.

"Pelaksanaan tugas kedinasan di tempat tinggal sebagaimana sebagaimana dimaksud mulai efektif dilakukan per tanggal 26 Maret 2020 hingga 8 April 2020. Dan selanjutnya akan dievaluasi lebih lanjut sesuai dengan kebutuhan," ujar Deru kepada SINDOnews, Rabu (25/03/2020).

Deru menjelaskan, di dalam surat edaran tersebut juga mengatur soal penyelenggaraan kegiatan dan perjalanan dinas. Seperti untuk penyelenggaraan tatap muka yang menghadirkan banyak peserta agar ditunda atau dibatalkan.

Selain itu, kata Deru, penyelenggaraan rapat kedinasan agar dilakukan dengan selektif sesuai tingkat prioritas dan urgensi, serta memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi atau melalui media elektronik yang tersedia.

"Melakukan penundaan perjalanan dinas ke luar negeri. Dan untuk ASN yang telah melakukan perjalanan ke negara yang terjangkit Covid-19 atau yang pernah berinteraksi dengan penderita terkonfirmasi agar segera menghubungi Satuan Gugus Tugas Covid-19 Sumsel," katanya.

Herman Deru juga mengingatkan agar wali kota dan bupati se-Sumsel dapat memastikan pada setiap harinya yang bekerja menjalankan tugas di kantor terdiri atas minimal dua level pejabat struktur tertinggi, serta pegawai yang ditugaskan sesuai dengan pembagian jadwal yang ditetapkan masing-masing Kepala Perangkat Daerah.

"Kepala Perangkat Daerah harus dapat memastikan bahwa pengaturan sistem kerja tersebut tidak mengganggu kelancaran penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan masyarakat tidak terabaikan," tandasnya.
(boy)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 1.2668 seconds (0.1#10.140)