Urus Dokumen Ketenagakerjaan di Lutim Kini Lewat Sistem Online
A
A
A
LUWU TIMUR - Bagi warga Kabupaten Luwu Timur (Lutim) yang berniat melakukan pengurusan dokumen ketenagakerjaan, saat ini Dinas Transmigrasi, Tenaga Kerja dan Perindustrian (Distransnakerin) Luwu Timur, mengeluarkan pelayanan berbasis online.
Warga cukup mengakses situs bit.ly/disnakerlutim, dan tak perlu lagi datang ke kantor Distransnakerin. “Sebelumnya layanan yang selama ini dilakukan tatap muka, sekarang menjadi sistem berbasis online khususnya urusan layanan ketenagakerjaan,” ungkap Kepala Distransnakerin Luwu Timur, Aini Endis Andrika kepada SINDOnews, Rabu (08/04/2020).
Kata Aini, kebijakan pelayanan online itu diambil didasari dengan adanya imbauan physical distancing melalui surat edaran Bupati nomor 440/074/BUP tertanggal 17 Maret 2020 tentang kesiapsiagaan dan pencegahan penyebaran virus Corona di Luwu Timur.
"Selain daripada 8 jenis formulir layanan yang diterbitkan oleh Dinas, kami juga menggandeng BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan, untuk bersinergi memberikan pelayanan secara online, mengingat u/ PKWT/PKWTT membutuhkan rekomendasi dari dua instansi tersebut," jelanya.
Sementara itu, Sekretaris Dinas Transnakerin Carles, menambahkan, dalam pelaksanaan layanan online tetap mengedepankan unsur ketelitian, taat asas, efektivitas, serta pengarsipan dokumen secara digital dalam satu kesatuan menggunakan Quick Response (QR CODE).
Kesemuanya dikerjakan oleh pegawai yang bekerja dari rumah. "Ini dilakukan sebagai salah satu upaya Dinas menghentikan penyebaran virus corona, pemohon yang mengakses formulir akan mendapatkan edukasi melalui infografis," tandasnya.
Warga cukup mengakses situs bit.ly/disnakerlutim, dan tak perlu lagi datang ke kantor Distransnakerin. “Sebelumnya layanan yang selama ini dilakukan tatap muka, sekarang menjadi sistem berbasis online khususnya urusan layanan ketenagakerjaan,” ungkap Kepala Distransnakerin Luwu Timur, Aini Endis Andrika kepada SINDOnews, Rabu (08/04/2020).
Kata Aini, kebijakan pelayanan online itu diambil didasari dengan adanya imbauan physical distancing melalui surat edaran Bupati nomor 440/074/BUP tertanggal 17 Maret 2020 tentang kesiapsiagaan dan pencegahan penyebaran virus Corona di Luwu Timur.
"Selain daripada 8 jenis formulir layanan yang diterbitkan oleh Dinas, kami juga menggandeng BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan, untuk bersinergi memberikan pelayanan secara online, mengingat u/ PKWT/PKWTT membutuhkan rekomendasi dari dua instansi tersebut," jelanya.
Sementara itu, Sekretaris Dinas Transnakerin Carles, menambahkan, dalam pelaksanaan layanan online tetap mengedepankan unsur ketelitian, taat asas, efektivitas, serta pengarsipan dokumen secara digital dalam satu kesatuan menggunakan Quick Response (QR CODE).
Kesemuanya dikerjakan oleh pegawai yang bekerja dari rumah. "Ini dilakukan sebagai salah satu upaya Dinas menghentikan penyebaran virus corona, pemohon yang mengakses formulir akan mendapatkan edukasi melalui infografis," tandasnya.
(sss)