Palak dan Aniaya Warga, Remaja Makassar Ditangkap Polisi
Jum'at, 20 Maret 2020 - 16:23 WIB
Seorang remaja di Makassar ditangkap polisi atas kasus pemalakan dan kasus penganiayaan. Foto/SINDOnews/Faisal Mustafa
A
A
A
Seorang remaja di Kota Makassar, Sulsel, ditangkap polisi atas kasus pemalakan/pemerasan dan kasus penganiayaan. Pelaku berinisial Kh (17) diciduk usai melakoni kejahatannya di Jalan Urip Sumahardjo, Kecamatan Panakkukang pada Kamis (19/3/2020) sekira pukul 22.00 WITA.
Komandan Tim Resmob Polsek Panakkukang, Bripka Zulkadri, mengatakan penangkapan pria asal Jalan Rajawali 2, Kecamatan Mariso, saat pihaknya sedang berpatroli mengantisipasi kasus curat, curas, dan curanmor di wilayah hukumnya.
"Ada informasi masuk dari warga yang menyebutkan telah terjadi penganiayaan terhadap seorang remaja. Setelah menolak memberikan uang kepada pelaku yang memerasnya atau memalak," kata Zulkadri kepada SINDOnews, Jumat (20/3/2020).
Mendapat laporan kejahatan itu, polisi langsung bergerak cepat ke lokasi dipimpin Panit 2 Reskrim Polsek Panakkukang Ipda Fahrul. "Benar korban ternyata juga masih di bawah umur dan mengalami luka lebam di bagian kelopak mata," jelasnya.
Tim kemudian melakukan penyelidikan terhadap pelaku yang diduga masih berada di sekitar lokasi kejadian. Tidak lama, Kh akhirnya tertangkap saat bersembunyi di ruko depan Kantoe Gubernur Sulsel. Lalu dibawa ke Mapolsek Panakukang untuk diinterogasi lanjut.
Zulkadri menuturkan Kh kepada petugas mengakui perbuatannya yang memukul korban di area wajah sebanyak dua kali. Lantaran kesal tidak diberikan uang oleh korban.
"Pelaku bilang 'kasihka uangmu cepat' korban menolak, akhirnya dipukuli sebanyak dua kali. Pengakuan pelaku memang sering memeras warga di sekitar Jalan Urip Sumoharjo itu, di depan kantor Gubernur," ungkap Zulkadri.
Atas perbuatannya, kini Kh harus mendekam di tahanan Mapolsek Panakukang guna menjalani proses hukum lebih lanjut sesuai laporan polisi bernomor : LP /80/K/III/2020 poltestabes makassar polsek panakkukang.
Kh bakal dijerat pasal 351 ayat 1 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman kurungan maksimal dua tahun delapan bulan serta pasal 368 ayat 1 KUHP tentang pemerasan dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun.
Komandan Tim Resmob Polsek Panakkukang, Bripka Zulkadri, mengatakan penangkapan pria asal Jalan Rajawali 2, Kecamatan Mariso, saat pihaknya sedang berpatroli mengantisipasi kasus curat, curas, dan curanmor di wilayah hukumnya.
"Ada informasi masuk dari warga yang menyebutkan telah terjadi penganiayaan terhadap seorang remaja. Setelah menolak memberikan uang kepada pelaku yang memerasnya atau memalak," kata Zulkadri kepada SINDOnews, Jumat (20/3/2020).
Mendapat laporan kejahatan itu, polisi langsung bergerak cepat ke lokasi dipimpin Panit 2 Reskrim Polsek Panakkukang Ipda Fahrul. "Benar korban ternyata juga masih di bawah umur dan mengalami luka lebam di bagian kelopak mata," jelasnya.
Tim kemudian melakukan penyelidikan terhadap pelaku yang diduga masih berada di sekitar lokasi kejadian. Tidak lama, Kh akhirnya tertangkap saat bersembunyi di ruko depan Kantoe Gubernur Sulsel. Lalu dibawa ke Mapolsek Panakukang untuk diinterogasi lanjut.
Zulkadri menuturkan Kh kepada petugas mengakui perbuatannya yang memukul korban di area wajah sebanyak dua kali. Lantaran kesal tidak diberikan uang oleh korban.
"Pelaku bilang 'kasihka uangmu cepat' korban menolak, akhirnya dipukuli sebanyak dua kali. Pengakuan pelaku memang sering memeras warga di sekitar Jalan Urip Sumoharjo itu, di depan kantor Gubernur," ungkap Zulkadri.
Atas perbuatannya, kini Kh harus mendekam di tahanan Mapolsek Panakukang guna menjalani proses hukum lebih lanjut sesuai laporan polisi bernomor : LP /80/K/III/2020 poltestabes makassar polsek panakkukang.
Kh bakal dijerat pasal 351 ayat 1 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman kurungan maksimal dua tahun delapan bulan serta pasal 368 ayat 1 KUHP tentang pemerasan dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun.
(tyk)