Palak dan Aniaya Warga, Remaja Makassar Ditangkap Polisi

Jum'at, 20 Maret 2020 - 16:23 WIB
Palak dan Aniaya Warga,...
Seorang remaja di Makassar ditangkap polisi atas kasus pemalakan dan kasus penganiayaan. Foto/SINDOnews/Faisal Mustafa
A A A
Seorang remaja di Kota Makassar, Sulsel, ditangkap polisi atas kasus pemalakan/pemerasan dan kasus penganiayaan. Pelaku berinisial Kh (17) diciduk usai melakoni kejahatannya di Jalan Urip Sumahardjo, Kecamatan Panakkukang pada Kamis (19/3/2020) sekira pukul 22.00 WITA.

Komandan Tim Resmob Polsek Panakkukang, Bripka Zulkadri, mengatakan penangkapan pria asal Jalan Rajawali 2, Kecamatan Mariso, saat pihaknya sedang berpatroli mengantisipasi kasus curat, curas, dan curanmor di wilayah hukumnya.

"Ada informasi masuk dari warga yang menyebutkan telah terjadi penganiayaan terhadap seorang remaja. Setelah menolak memberikan uang kepada pelaku yang memerasnya atau memalak," kata Zulkadri kepada SINDOnews, Jumat (20/3/2020).

Mendapat laporan kejahatan itu, polisi langsung bergerak cepat ke lokasi dipimpin Panit 2 Reskrim Polsek Panakkukang Ipda Fahrul. "Benar korban ternyata juga masih di bawah umur dan mengalami luka lebam di bagian kelopak mata," jelasnya.

Tim kemudian melakukan penyelidikan terhadap pelaku yang diduga masih berada di sekitar lokasi kejadian. Tidak lama, Kh akhirnya tertangkap saat bersembunyi di ruko depan Kantoe Gubernur Sulsel. Lalu dibawa ke Mapolsek Panakukang untuk diinterogasi lanjut.

Zulkadri menuturkan Kh kepada petugas mengakui perbuatannya yang memukul korban di area wajah sebanyak dua kali. Lantaran kesal tidak diberikan uang oleh korban.

"Pelaku bilang 'kasihka uangmu cepat' korban menolak, akhirnya dipukuli sebanyak dua kali. Pengakuan pelaku memang sering memeras warga di sekitar Jalan Urip Sumoharjo itu, di depan kantor Gubernur," ungkap Zulkadri.

Atas perbuatannya, kini Kh harus mendekam di tahanan Mapolsek Panakukang guna menjalani proses hukum lebih lanjut sesuai laporan polisi bernomor : LP /80/K/III/2020 poltestabes makassar polsek panakkukang.

Kh bakal dijerat pasal 351 ayat 1 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman kurungan maksimal dua tahun delapan bulan serta pasal 368 ayat 1 KUHP tentang pemerasan dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun.
(tyk)
Berita Terkait
Rekonstruksi Kasus Penganiayaan...
Rekonstruksi Kasus Penganiayaan oleh Anak DPR RI Terhadap DSA
Tak Terima Ditegur saat...
Tak Terima Ditegur saat Cekcok dengan Istri, AR Parangi Tetangga
12 Tahun Ditelantarkan,...
12 Tahun Ditelantarkan, Bocah Korban Penganiayaan Akhirnya Punya Akte Lahir
PN Tangerang Sidangkan...
PN Tangerang Sidangkan Terdakwa Penganiaya Rekan Bisnis
Tidak Terima Anak Dianiaya...
Tidak Terima Anak Dianiaya Temannya, Orang Tua Korban Lapor Pelaku ke Unit PPA
Sadis! 4 Pemuda Magelang...
Sadis! 4 Pemuda Magelang Aniaya Korbannya dengan Batu
Berita Terkini
Sambut 5 Abad Jakarta,...
Sambut 5 Abad Jakarta, Cibis Park Satukan Jazz Modern dan Betawi dalam Panggung Budaya Urban
1 jam yang lalu
Panji Bangsa Tegaskan...
Panji Bangsa Tegaskan Politik Kemanusiaan, Rayakan Harlah dengan Santuni Ratusan Yatim
1 jam yang lalu
Hari Lingkungan Hidup...
Hari Lingkungan Hidup Sedunia, Mangrove di Kawasan Pesisir Jakarta Terus Diperkuat
2 jam yang lalu
Anggota Polri dan TNI...
Anggota Polri dan TNI Gugur saat Selamatkan Anak Tenggelam di Pantai Maluku Tenggara
3 jam yang lalu
7 Tahun Warga Mengungsi,...
7 Tahun Warga Mengungsi, Leri Gwijangge Desak Pemerintah Akhiri Krisis Kemanusiaan di Nduga
6 jam yang lalu
Pemprov DKI Jakarta...
Pemprov DKI Jakarta Bersama Ewindo Perkuat Pengembangan Pertanian Perkotaan
6 jam yang lalu
Infografis
4 Alasan Selat Hormuz...
4 Alasan Selat Hormuz Jadi Medan Perang Mematikan Antara Iran dan AS
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved