Dokumen Adminduk yang Telah Diberi TTE Tak Perlu Dilegalisir
A
A
A
MAKASSAR - Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar, terus mempermudah pelayanan administrasi kependudukan (adminduk). Setiap dokumen adminduk yang telah dibubui tanda tangan elektronik (TTE) tidak perlu dilegalisir.
Wali Kota Makassar, Iqbal Suhaeb telah mengeluarkan surat edaran per 19 Februari 2020 lalu dengan nomor 170/53/S.Edar/Disdukcapil/II/2020 perihal Impementasi Permendagri Nomor 104 Tahun 2019 dan Permendagri Nomor 109 Tahun 2019.
Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Makassar, Aryati Puspasari Abady menyampaikan, setiap dokumen yang sudah dalam bentuk format digital atau dibubuhi TTE tidak perlu lagi dilegalisir.
Hal itu berdasarkan Permendagri Nomor 104 Tahun 2019 tentang Pendokumentasian Administrasi Kependudukan.
"Jadi semua dokumen adminduk yang telah ditandatangi secara elektronik dan e-KTP tidak memerlukan pelayanan legalisir," kata Aryati, Jumat (6/3/2020).
Meski begitu, lanjut Aryati, pihaknya masih membuka pelayanan legalisir bagi masyarakat yang memegang dokumen adminduk dengan konsep lama.
Sebab, menurut dia, masih ada beberapa masyarakat yang memegang dokumen adminduk seperti kartu keluarga maupun akta kelahiran yang menggunakan tandatangan manual.
"Kalau tandatangannya masih manual atau basah itu masih dilegalisir, kecuali kalau sudah barcode atau TTE itu tidak perlu lagi dilegalisir," ujarnya.
Tidak hanya itu, dalam edaran wali kota dokumen adminduk tidak lagi menggunakan kertas hologram tetapi kertas HVS 80 gram sesuai dengan perintah Permendagri Nomor 109 Tahun 2019 tentang Formulir dan Buku Yang Digunakan Dalam Administrasi Kependudukan.
Wali Kota Makassar, Iqbal Suhaeb telah mengeluarkan surat edaran per 19 Februari 2020 lalu dengan nomor 170/53/S.Edar/Disdukcapil/II/2020 perihal Impementasi Permendagri Nomor 104 Tahun 2019 dan Permendagri Nomor 109 Tahun 2019.
Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Makassar, Aryati Puspasari Abady menyampaikan, setiap dokumen yang sudah dalam bentuk format digital atau dibubuhi TTE tidak perlu lagi dilegalisir.
Hal itu berdasarkan Permendagri Nomor 104 Tahun 2019 tentang Pendokumentasian Administrasi Kependudukan.
"Jadi semua dokumen adminduk yang telah ditandatangi secara elektronik dan e-KTP tidak memerlukan pelayanan legalisir," kata Aryati, Jumat (6/3/2020).
Meski begitu, lanjut Aryati, pihaknya masih membuka pelayanan legalisir bagi masyarakat yang memegang dokumen adminduk dengan konsep lama.
Sebab, menurut dia, masih ada beberapa masyarakat yang memegang dokumen adminduk seperti kartu keluarga maupun akta kelahiran yang menggunakan tandatangan manual.
"Kalau tandatangannya masih manual atau basah itu masih dilegalisir, kecuali kalau sudah barcode atau TTE itu tidak perlu lagi dilegalisir," ujarnya.
Tidak hanya itu, dalam edaran wali kota dokumen adminduk tidak lagi menggunakan kertas hologram tetapi kertas HVS 80 gram sesuai dengan perintah Permendagri Nomor 109 Tahun 2019 tentang Formulir dan Buku Yang Digunakan Dalam Administrasi Kependudukan.
(agn)