Begini Cara Polda Sulsel Ungkap Penipuan Kedok Prostitusi Online
Senin, 15 Januari 2018 - 22:15 WIB
Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Dicky Sondani saat melakukan press release kasus penipuan prostitusi online di Mapolda Sulsel. Foto: Muchtamir Zaide/SINDOnews
A
A
A
Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Polda) Sulsel, berhasil membongkar salah satu jaringan layanan prostitusi online, dengan mengamakna Mahasiswi Fakultas Farmasi di universitas terkemuka, Makassar, SCU, 23.
Kepala Subdit II Ditreskrimsus Polda Sulsel Kompol Wirdanto, mengatakan, bisnis kotor yang dijalani tersangka sudah terbilang lama. Mereka diduga sudah menipu puluhan pria hidung belang yang tergiur gambar wanita seksi yang diambil dari internet.
Salah satu alasan kawanan ini tidak pernah dilaporkan meski sudah melakukan penipuan, sebab mereka yakin pelanggan enggan melaporkan kejadian itu ke kepolisian lantaran malu.
"Berdasarkan keterangan tersangka, mereka telah beroprasi sejak 2016 dengan puluhan korban. Mereka yakni korban tidak akan melaporkan kepada pihak berwajib karena malu untuk melapor," jelas Wirdanto.
Meski tidak ada korban yang melapor, keberadaan akun medsos yang kerap menipu pria hidung belang itu tercium Unit Cyber Crime Polda Sulsel. Selanjutnya melakukan penyelidikan dan menjebak pelaku.
Polisi menyamar sebagai pelanggan lalu memesan PSK yang dijajakan akun Makassar Escort dan melakukan pembayaran Rp1 juta ke rekening pelaku. Namun setelah mengirim bukti transfer, mendadak nomor WhatsApp pelaku tidak dapat dihubungi.
"Namun kita memiliki teknologi IT yang sudah canggih sehingga berhasil menemukan identitas dan lokasi persembunyian tersangka," jelasnya.
Akibat ulahnya, tersangka dijerat pasal berlapis yakni Pasal 28 Ayat (1) juncto Pasal 45A Ayat (1) dan Pasal 27 Ayat (1) juncto Pasal 45 UU Nomor 19 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Sebab mereka diduga sengaja dan tanpa hak menyebarkan menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen, dan mendistribusikan dan atau mentransmisikan informasi elektronik yang bermuatan melanggar kesusilaan.
Selain itu, tersangka juga dijerat Pasal 4 Ayat (2) Huruf D juncto Pasal 30 UU Nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi. Lantaran menyediakan jasa pornografi dengan menawarkan atau mengiklankan, baik langsung maupun tidak langsung layanan seksual.
"Mereka diancam pidana penjara paling lama 6 tahun dan atau denda paling banyak Rp1 miliar," pungkas Wirdanto.
Kepala Subdit II Ditreskrimsus Polda Sulsel Kompol Wirdanto, mengatakan, bisnis kotor yang dijalani tersangka sudah terbilang lama. Mereka diduga sudah menipu puluhan pria hidung belang yang tergiur gambar wanita seksi yang diambil dari internet.
Salah satu alasan kawanan ini tidak pernah dilaporkan meski sudah melakukan penipuan, sebab mereka yakin pelanggan enggan melaporkan kejadian itu ke kepolisian lantaran malu.
"Berdasarkan keterangan tersangka, mereka telah beroprasi sejak 2016 dengan puluhan korban. Mereka yakni korban tidak akan melaporkan kepada pihak berwajib karena malu untuk melapor," jelas Wirdanto.
Meski tidak ada korban yang melapor, keberadaan akun medsos yang kerap menipu pria hidung belang itu tercium Unit Cyber Crime Polda Sulsel. Selanjutnya melakukan penyelidikan dan menjebak pelaku.
Polisi menyamar sebagai pelanggan lalu memesan PSK yang dijajakan akun Makassar Escort dan melakukan pembayaran Rp1 juta ke rekening pelaku. Namun setelah mengirim bukti transfer, mendadak nomor WhatsApp pelaku tidak dapat dihubungi.
"Namun kita memiliki teknologi IT yang sudah canggih sehingga berhasil menemukan identitas dan lokasi persembunyian tersangka," jelasnya.
Akibat ulahnya, tersangka dijerat pasal berlapis yakni Pasal 28 Ayat (1) juncto Pasal 45A Ayat (1) dan Pasal 27 Ayat (1) juncto Pasal 45 UU Nomor 19 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Sebab mereka diduga sengaja dan tanpa hak menyebarkan menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen, dan mendistribusikan dan atau mentransmisikan informasi elektronik yang bermuatan melanggar kesusilaan.
Selain itu, tersangka juga dijerat Pasal 4 Ayat (2) Huruf D juncto Pasal 30 UU Nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi. Lantaran menyediakan jasa pornografi dengan menawarkan atau mengiklankan, baik langsung maupun tidak langsung layanan seksual.
"Mereka diancam pidana penjara paling lama 6 tahun dan atau denda paling banyak Rp1 miliar," pungkas Wirdanto.
(agn)