4 Jejak Kasus Prostitusi Online, Nomor 3 PSK Dibunuh

Senin, 11 Oktober 2021 - 19:46 WIB
loading...
4 Jejak Kasus Prostitusi...
Prostitusi online. Foto: Ilustrasi/Dok SINDOnews
A A A
JAKARTA - Jejak kasus prostitusi online di Jabodetabek berhasil terendus pihak kepolisian. Praktik prostitusi online terbongkar berkat laporan warga maupun investigasi di lapangan hingga patroli cyber di media sosial.

Berikut 4 jejak kasus prostitusi online yang dihimpun Litbang MPI, Senin (11/10/2021). Poin nomor 3 PSK tewas di tangan pelanggannya.
Baca juga: Polisi Duga Ada Jaringan Prostitusi Online Besar di Apartemen Sentra Timur Pulogebang

1. Prostitusi Anak di Jakarta Selatan
Pada Januari 2020, Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan membongkar praktik prostitusi online anak di salah satu apartemen di Jakarta Selatan. Prostitusi online menggunakan aplikasi MiChat. Dalam penggerebekan, terdapat 3 anak yang menjadi korban prostitusi online. Polisi menangkap 6 tersangka. Di akun Twitter terdapat 29 akun yang menawarkan PSK open BO di wilayah Jakarta Selatan.

2. Apartemen di Jakarta Timur Jadi Sarang Prostitusi
Pada September 2021, polisi membongkar praktik prostitusi anak di salah satu apartemen di Jakarta Timur. Tiga anak berusia 16-17 tahun yang menjadi korban turut diamankan oleh pihak kepolisian. Mucikari memasang foto 3 anak di aplikasi MiChat dengan tarif Rp600 ribu untuk sekali kencan. Penyidik memeriksa pengelola apartemen yang diduga menjadi sarang prostitusi online.
Baca juga: Prostitusi Anak di Apartemen Jakarta Timur, Satpol PP Tunggu Penyelidikan Polda Metro

3. PSK Dibunuh oleh Pelanggannya di Bekasi
SS, seorang PSK tewas bersimbah darah di salah satu kamar indekos pada Oktober 2020. Dia dibunuh oleh pria hidung belang usai berhubungan intim. Korban dibunuh dengan cara ditusuk menggunakan pisau pada bagian leher dan perut sebelah kiri. Mereka kenal melalui aplikasi MiChat dengan tarif Rp450 ribu sekali kencan. Terdapat 150 akun di Twitter yang menawarkan open BO.

4. Prostitusi Online Anak di Tangerang
Pada Maret 2021, polisi menangkap puluhan pelaku prostitusi online yang menjadikan apartemen sebagai tempat beroperasi. Polisi mengamankan 21 pelaku yang terdiri atas 7 PSK, 12 mucikari, dan 2 pria hidung belang. Mucikari mematok tarif Rp500 ribu-Rp700 ribu untuk sekali kencan dengan PSK. Mucikari ini menggunakan aplikasi media sosial untuk menjalankan aksinya. Polisi pun menyita barang bukti berupa uang, handphone, alat kontrasepsi, dan buku catatan tamu. Di akun Twitter terdapat 75 akun yang menawarkan PSK open BO di wilayah Tangerang.
(jon)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Suami Bejat, Terbukti...
Suami Bejat, Terbukti Bantu 120 Pria Beli Layanan Seks Istrinya
Soroti Dampak Sosial...
Soroti Dampak Sosial Judi Online, PPATK: Pemerintah Perlu Bersikap Lebih Keras Berantas Judol
Keponakan Prabowo Ungkap...
Keponakan Prabowo Ungkap Prostitusi di IKN untuk Layani Tukang hingga ASN
Rekomendasi
Mantan Agen CIA Ini...
Mantan Agen CIA Ini Minta AS Akui Iran sebagai Kekuatan Regional Utama, Berikut 3 Alasannya
Yusril Sebut KPK Bisa...
Yusril Sebut KPK Bisa Ambil Alih Perkara Febrie Adriansyah
Penampakan Bupati Lombok...
Penampakan Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini Tiba di KPK usai Terjaring OTT
Berita Terkini
Dukung KNMP, SPHC Dorong...
Dukung KNMP, SPHC Dorong Penguatan Kapasitas Nelayan di Kabupaten Pati
Restoran Steak di Menteng...
Restoran Steak di Menteng Kebakaran, 6 Mobil Damkar Dikerahkan
Jakarta Ecotourism Festival...
Jakarta Ecotourism Festival 2026, Siswa SMKN 8 Jakarta Diajak Belajar Kelola Sampah
Unusa Gandeng Gapoktan...
Unusa Gandeng Gapoktan Tingkatkan Keselamatan dan Kesehatan Kerja Petani Tuban
Bupati Lombok Barat...
Bupati Lombok Barat Terjaring OTT KPK, 7 Orang Langsung Diboyong ke Jakarta
Polisi Tembak Pelaku...
Polisi Tembak Pelaku Curanmor yang Melawan, Sahroni: Sudah Tepat dan Terukur!
Infografis
Bakar Uang Demi Perang:...
Bakar Uang Demi Perang: Jejak Kelam Ekonomi Militer AS
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved