Kejati Kesulitan Temukan Jen Tang, Info dari Keluarga Minim

Senin, 15 Januari 2018 - 10:33 WIB
Kejati Kesulitan Temukan...
JEN TANG. Soedirjo Aliman alias Jeng Tang Bin Liem Eng Tek, buronan kasus dugaan korupsi penjualan lahan negara di Buloa, Kecamatan Tallo, Kota Makassar, hingga kini belum ditemukan dan ditangkap. Foto: Sri S Syam/SINDOnews
A A A
Pemilik PT Jujur Jaya Sakti, Soedirjo Aliman alias Jeng Tang Bin Liem Eng Tek, buronan kasus dugaan korupsi penjualan lahan negara di Buloa, Kecamatan Tallo, Kota Makassar, hingga kini belum ditemukan dan ditangkap.

Pencarian yang dilakukan Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulsel, belum membuahkan hasil.

Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sulsel, Tugas Utoto, mengatakan, pihaknya kesulitan menemukan dan menangkap Jen Tang lantaran disinyalir sudah tidak lagi berada di tanah air alias di luar negeri.

Informasi dari pihak keluarga Jen Tang bersama penasihat hukumnya juga sangat minim dan tidak banyak membantu.

Tugas mengatakan berencana memasiksimakan pencarian melalui keluarga tersangka, jika perlu penasihat hukum Jen Tang akan ditekan untuk memberikan informasi. “Siapa saja yang menghalangi penyidikan tentu bisa ikut dijerat. Jadi kalau pengacara atau keluarganya ada upaya menghalangi, kita jerat juga,” tegas Tugas.

Sebelumnya, Tugas juga menyatakan tidak mengetahui keberadaan Jen Tang apakah masih berada di Indonesia atau telah ke luar negeri. “Yang jelas kami lakukan pencarian dengan bantuan Polri melakukan pencarian dan penangkapan terhadap Jen Tang,” katanya.
Sebelumnya penasihat hukum Jen Tang, Zamzam, menyatakan kliennya tengah berada di Singapura dalam rangka berobat atau penyakit yang dideritanya.

Menanggapi belum ditangkapnya Jen Tang, Direktur Riset dan Data Anti Corruption Committee, Wiwin Suwandi berharap ada terobosan langkah hukum yang bisa dilakukan Kejati agar Jen Tang bisa bertekuk lutut dan segera ditangkap.

Langkah hukum itu lanjut Wiwin bisa mengikuti cara KPK yang menjerat pengacara serta orang terdekat Setya Novanto yang dianggap menghalangi penyidikan KPK. Langkah itu, kata Wiwin bisa juga diterapkan Kejati Sulsel.

Menurut Wiwin, siapa pun yang menghalangi proses hukum yang sedang dilakukan dapat dikenai sanksi pidana. Ketentuan itu diatur dalam Pasal 21 Undang-Undang (UU) No 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Jen Tang ditetapkan tersangka dan buronan oleh Kejati Sulsel berdasarkan surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Sulsel Nomor : PRINT-622/R.4/Fd.1/11/2017 tanggal 1 November 2017.
(kem)
Berita Terkait
Komisioner Komjak Minta...
Komisioner Komjak Minta Kejaksaan Tinggi Cari Sarjana Hukum Terbaik
Pelindo Regional 4 dan...
Pelindo Regional 4 dan Kejati Sulsel MoU Terkait Penanganan Hukum
Guru Besar Hukum Unhas...
Guru Besar Hukum Unhas Dukung Revisi RUU Kejaksaan
Rutan Kejati Sulsel...
Rutan Kejati Sulsel Bakal Tampung Tahanan dari Gowa, Makassar dan Wajo
Unsur Melawan Hukum...
Unsur Melawan Hukum Ditemukan, Kerugian Negara Korupsi RSI Takalar Dihitung
Bank Sulselbar Gagas...
Bank Sulselbar Gagas Kerja Sama di Bidang Hukum dengan Kejati Sulsel
Berita Terkini
CCTV Bundaran HI Dituding...
CCTV Bundaran HI Dituding Mati saat Demo Mahasiswa, Diskominfotik DKI Jakarta Buka Suara
9 menit yang lalu
Sudirman Said: Kepemimpinan...
Sudirman Said: Kepemimpinan Berkelanjutan Lahir dari Sistem yang Kuat
1 jam yang lalu
Suma UI Dukung LGBT,...
Suma UI Dukung LGBT, Universitas Indonesia Lakukan Evaluasi Internal
2 jam yang lalu
Kasus Muara Enim, KPK:...
Kasus Muara Enim, KPK: Korupsi Terjadi sebelum Tahap Perencanaan-Penganggaran Dilakukan
3 jam yang lalu
Satgas Yonarhanud 1...
Satgas Yonarhanud 1 Kostrad Gagalkan Penyelundupan Sabu 21 Kg di Perbatasan RI-Malaysia
11 jam yang lalu
Aktivis Muda Nasional:...
Aktivis Muda Nasional: Persatuan Bangsa Penting di Tengah Tantangan Global
11 jam yang lalu
Infografis
5 Fakta Jeffrey Epstein:...
5 Fakta Jeffrey Epstein: dari Guru Tanpa Ijazah hingga Dugaan Agen Mossad
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved