Kejati Kesulitan Temukan Jen Tang, Info dari Keluarga Minim
Senin, 15 Januari 2018 - 10:33 WIB
JEN TANG. Soedirjo Aliman alias Jeng Tang Bin Liem Eng Tek, buronan kasus dugaan korupsi penjualan lahan negara di Buloa, Kecamatan Tallo, Kota Makassar, hingga kini belum ditemukan dan ditangkap. Foto: Sri S Syam/SINDOnews
A
A
A
Pemilik PT Jujur Jaya Sakti, Soedirjo Aliman alias Jeng Tang Bin Liem Eng Tek, buronan kasus dugaan korupsi penjualan lahan negara di Buloa, Kecamatan Tallo, Kota Makassar, hingga kini belum ditemukan dan ditangkap.
Pencarian yang dilakukan Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulsel, belum membuahkan hasil.
Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sulsel, Tugas Utoto, mengatakan, pihaknya kesulitan menemukan dan menangkap Jen Tang lantaran disinyalir sudah tidak lagi berada di tanah air alias di luar negeri.
Informasi dari pihak keluarga Jen Tang bersama penasihat hukumnya juga sangat minim dan tidak banyak membantu.
Tugas mengatakan berencana memasiksimakan pencarian melalui keluarga tersangka, jika perlu penasihat hukum Jen Tang akan ditekan untuk memberikan informasi. “Siapa saja yang menghalangi penyidikan tentu bisa ikut dijerat. Jadi kalau pengacara atau keluarganya ada upaya menghalangi, kita jerat juga,” tegas Tugas.
Sebelumnya, Tugas juga menyatakan tidak mengetahui keberadaan Jen Tang apakah masih berada di Indonesia atau telah ke luar negeri. “Yang jelas kami lakukan pencarian dengan bantuan Polri melakukan pencarian dan penangkapan terhadap Jen Tang,” katanya.
Sebelumnya penasihat hukum Jen Tang, Zamzam, menyatakan kliennya tengah berada di Singapura dalam rangka berobat atau penyakit yang dideritanya.
Menanggapi belum ditangkapnya Jen Tang, Direktur Riset dan Data Anti Corruption Committee, Wiwin Suwandi berharap ada terobosan langkah hukum yang bisa dilakukan Kejati agar Jen Tang bisa bertekuk lutut dan segera ditangkap.
Langkah hukum itu lanjut Wiwin bisa mengikuti cara KPK yang menjerat pengacara serta orang terdekat Setya Novanto yang dianggap menghalangi penyidikan KPK. Langkah itu, kata Wiwin bisa juga diterapkan Kejati Sulsel.
Menurut Wiwin, siapa pun yang menghalangi proses hukum yang sedang dilakukan dapat dikenai sanksi pidana. Ketentuan itu diatur dalam Pasal 21 Undang-Undang (UU) No 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Jen Tang ditetapkan tersangka dan buronan oleh Kejati Sulsel berdasarkan surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Sulsel Nomor : PRINT-622/R.4/Fd.1/11/2017 tanggal 1 November 2017.
Pencarian yang dilakukan Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulsel, belum membuahkan hasil.
Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sulsel, Tugas Utoto, mengatakan, pihaknya kesulitan menemukan dan menangkap Jen Tang lantaran disinyalir sudah tidak lagi berada di tanah air alias di luar negeri.
Informasi dari pihak keluarga Jen Tang bersama penasihat hukumnya juga sangat minim dan tidak banyak membantu.
Tugas mengatakan berencana memasiksimakan pencarian melalui keluarga tersangka, jika perlu penasihat hukum Jen Tang akan ditekan untuk memberikan informasi. “Siapa saja yang menghalangi penyidikan tentu bisa ikut dijerat. Jadi kalau pengacara atau keluarganya ada upaya menghalangi, kita jerat juga,” tegas Tugas.
Sebelumnya, Tugas juga menyatakan tidak mengetahui keberadaan Jen Tang apakah masih berada di Indonesia atau telah ke luar negeri. “Yang jelas kami lakukan pencarian dengan bantuan Polri melakukan pencarian dan penangkapan terhadap Jen Tang,” katanya.
Sebelumnya penasihat hukum Jen Tang, Zamzam, menyatakan kliennya tengah berada di Singapura dalam rangka berobat atau penyakit yang dideritanya.
Menanggapi belum ditangkapnya Jen Tang, Direktur Riset dan Data Anti Corruption Committee, Wiwin Suwandi berharap ada terobosan langkah hukum yang bisa dilakukan Kejati agar Jen Tang bisa bertekuk lutut dan segera ditangkap.
Langkah hukum itu lanjut Wiwin bisa mengikuti cara KPK yang menjerat pengacara serta orang terdekat Setya Novanto yang dianggap menghalangi penyidikan KPK. Langkah itu, kata Wiwin bisa juga diterapkan Kejati Sulsel.
Menurut Wiwin, siapa pun yang menghalangi proses hukum yang sedang dilakukan dapat dikenai sanksi pidana. Ketentuan itu diatur dalam Pasal 21 Undang-Undang (UU) No 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Jen Tang ditetapkan tersangka dan buronan oleh Kejati Sulsel berdasarkan surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Sulsel Nomor : PRINT-622/R.4/Fd.1/11/2017 tanggal 1 November 2017.
(kem)