Polres Pinrang Bongkar Kasus Prostitusi Online yang Libatkan Perempuan Belia

Kamis, 26 Desember 2019 - 17:43 WIB
Polres Pinrang Bongkar...
Tiga tersangka mucikari pelaku praktek prostitusi online yang berhasil diringkus Polres Pinrang. Foto: SINDOnews/Darwiaty Dalle
A A A
Kepolisian Resor Kabupaten Pinrang, berhasil membongkar kasus prostitusi online yang melibatkan anak di bawah umur. Kasus ini menyeret tiga tersangka, seorang lelaki berinisial AS, dan dua wanita BA dan B.

Wakapolres Pinrang, Kompol Nugraha Pamungkas mengatakan, tiga muncikari tersebut diamankan bersama barang bukti berupa uang tunai ratusan ribu rupiah, tiga unit handphone yang diduga dijadikan alat transaksi serta satu unit motor.

Nugraha mengatakan, dalam menjalankan aksinya, modus yang digunakan para muncikari adalah menawarkan perempuan ke pria hidung belang lewat media sosial.

"Transaksi melalui platform media sosial. Para pelaku kemudian bertransaksi dengan calon pemesan. Selain itu, ada juga yang langsung melalui nomor Whatsapp pelaku," papar Nugraha saat rilis kasus, Kamis (26/12/2019).

Ketiga muncikari, jelas Nugraha, memanfaatkan setidaknya hingga 15 perempuan usia muda yang usianya antara 15 hingga 25 tahun.

"Tersangka dalam menjalankan aksinya juga kelibatkan korban usia anak," katanya.

Ditambahkan Nugraha, tarif yang dibanderol para pelaku ke pria hidung belang untuk bertransaksi pun beragam, antara Rp300 ribu hingga Rp1 juta.

"Kasus ini masih terus kita dalami, termasuk mencari tahu, siapa saja yang menjadi pengguna prostitusi online tersebut," jelasnya.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Pinrang AKP Dharma Praditya Negara mengatakan, hingga kini pihaknya masih terus mendalami kasus prostitusi tersebut, dan telah memeriksa enam orang. Tiga di antaranya adalah korban.

Ketiga tersangka, kata Dharma, dijerat UU TPPU tentang perdagangan orang, pasal 12 No 27 tahun 2007, lima tahun penjara dan UU perlindungan anak.

AS, salah satu tersangka mengaku mendapat bayaran dari tiap transaksi berdasarkan kesepakatan antara dirinya dan para korban. Setidaknya, kata dia, untuk transaksi Rp300 ribu, dia mendapatkan upah Rp100 ribu. Untuk nilai Rp1 juta, dirinya mendapat jatah hingga Rp300 ribu.

"Baru enam bulan saya jalani bisnis ini. Dan ada lima perempuan yang saya gunakan. Pelanggan ada juga yang menelepon langsung, karena mereka tahu dari mulut ke mulut," tandasnya.
(man)
Berita Terkait
Polres Bogor Musnahkan...
Polres Bogor Musnahkan Ribuan Botol Miras dan Bongkar Prostitusi Panti Pijat
Polres Pelabuhan Belawan...
Polres Pelabuhan Belawan Bongkar Sindikat Prostitusi Online Gadis SMP
Polres Jakut Waspadai...
Polres Jakut Waspadai Kegiatan Prostitusi Online di Bulan Puasa
Razia Prostitusi Online...
Razia Prostitusi Online di Pinrang, Belasan Muda Mudi Diamankan
Polres Padang Ungkap...
Polres Padang Ungkap Kasus Prostitusi Online Terhadap Anak
Setubuhi dan Jual ABG,...
Setubuhi dan Jual ABG, Pemuda 22 Tahun Ditangkap Polres Bogor
Berita Terkini
KH Hasanuddin Kriyani...
KH Hasanuddin Kriyani Resmi Menjadi Sesepuh Pondok Buntet Pesantren
59 menit yang lalu
Perindo Apresiasi Inisiatif...
Perindo Apresiasi Inisiatif Danantara Bangun Pengolahan Sampah Jadi Energi Listrik di Denpasar Raya
1 jam yang lalu
Peningkatan Kualitas...
Peningkatan Kualitas SDM Jadi Syarat Pembangunan Jakarta Menuju Kota Global
3 jam yang lalu
Terowongan Arah Utara...
Terowongan Arah Utara MRT Jakarta Bundaran HI-Kota Rampung Digali, Tembus hingga Kedalaman 28 Meter
4 jam yang lalu
Jampidsus Febrie Adriansyah...
Jampidsus Febrie Adriansyah Mundur, Rumahnya di Jaksel Tak Lagi Dijaga Khusus TNI
5 jam yang lalu
Pemberdayaan UMKM Sawit,...
Pemberdayaan UMKM Sawit, BPDP Raih Penghargaan Medbun Awards
7 jam yang lalu
Infografis
34 PTS yang Masuk THE...
34 PTS yang Masuk THE Sustainability Impact Ratings 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved