Setubuhi dan Jual ABG, Pemuda 22 Tahun Ditangkap Polres Bogor

Rabu, 20 April 2022 - 21:49 WIB
loading...
Setubuhi dan Jual ABG,...
Pemuda berinisial A (22) diringkus petugas Polres Bogor karena melakukan pencabulan dan prostitusi online terhadap anak di bawah umur.Foto/MPI/Putra Ramadhani Astyawan
A A A
BOGOR - Seorang pemuda berinisial A (22) diringkus petugas Polres Bogor karena melakukan pencabulan dan prostitusi online terhadap anak di bawah umur di wilayah Kecamatan Tamansari, Kabupaten Bogor. Polisi masih memburu satu pelaku lainnya yang masih DPO.

Kasat Reskrim Polres Bogor AKP Siswp D. C. Tarigan mengatakan, kasus ini beriawal saat kedua korban yakni SJP (12) dan CAZ (14) bermain ke pasar malam pada 6 April 2022. Di lokasi tersebut, keduanya bertemu dengan pelaku A dan rekannya berinisial R.

"Korban awalnya diajak minum minuman keras. Ketika kondisi tidak sadarkan diri, mereka dibawa ke salah satu vila, di situ korban disetubuhi pelaku," kata Siswo dalam keterangannya, Rabu (20/4/2022). Baca: Biadab, Ayah Cabuli Anak Kandung Berulang Kali di Bogor

Tak sampai di situ, kedua pelaku juga menjual kedua korban melalui aplikasi pertemanan online. Tarifnya sekitar Rp300-500.000 sekali kencan."Tersangka A dan R mendapatkan masing-masing Rp50.000 dari menjual korban," ujarnya.

Adapun kasus ini terbongkar setelah salah satu orang tua korban melaporkan kepada polisi bahwa sang anak tak kunjung pulang. Dari situ, polisi melakukan penyelidikan dan berhasil menemukan korban.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 81 dan atau Pasal 82 Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksima 15 tahun penjara. "Polisi masih memburu pelaku R yang masuk dalam daftar pencarian orang," ucapnya.

(hab)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Geger! Warga Kepung...
Geger! Warga Kepung Rumah Kyai yang C4b*l1 50 Santriwati
Pesantren Harus Jadi...
Pesantren Harus Jadi Ruang Aman, Perempuan Bangsa Hadirkan Modul Anti Pencabulan
Soroti Dampak Sosial...
Soroti Dampak Sosial Judi Online, PPATK: Pemerintah Perlu Bersikap Lebih Keras Berantas Judol
Rekomendasi
Digelar 5 Hari, Ini...
Digelar 5 Hari, Ini Rangkaian Kegiatan MPLS 2026 untuk Murid TK
Jadi Tersangka Korupsi...
Jadi Tersangka Korupsi dan TPPU, Febrie Adriansyah Belum Ditahan
Tok! Komisi III DPR...
Tok! Komisi III DPR Bentuk Panja Pengawasan 3 Kasus Korupsi yang Libatkan Eks Jampidsus
Berita Terkini
KH Hasanuddin Kriyani...
KH Hasanuddin Kriyani Resmi Menjadi Sesepuh Pondok Buntet Pesantren
Perindo Apresiasi Inisiatif...
Perindo Apresiasi Inisiatif Danantara Bangun Pengolahan Sampah Jadi Energi Listrik di Denpasar Raya
Peningkatan Kualitas...
Peningkatan Kualitas SDM Jadi Syarat Pembangunan Jakarta Menuju Kota Global
Terowongan Arah Utara...
Terowongan Arah Utara MRT Jakarta Bundaran HI-Kota Rampung Digali, Tembus hingga Kedalaman 28 Meter
Jampidsus Febrie Adriansyah...
Jampidsus Febrie Adriansyah Mundur, Rumahnya di Jaksel Tak Lagi Dijaga Khusus TNI
Pemberdayaan UMKM Sawit,...
Pemberdayaan UMKM Sawit, BPDP Raih Penghargaan Medbun Awards
Infografis
5 Alasan Perdamaian...
5 Alasan Perdamaian Amerika Serikat dan Iran Sulit Terwujud
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved