Disdukcapil Makassar Terapkan Layanan Tanda Tangan Elektronik
Rabu, 06 Maret 2019 - 23:55 WIB
Disdukcapil Makassar telah menerapkan layanan Dukcapil Go Digital melalui tanda tangan elektronik (TTE) memudahkan layanan pengurusan kartu keluarga dan akte kelahiran. Foto : Ilustrasi/SINDOnews
A
A
A
Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Makassar telah menerapkan Dukcapil Go Digital melalui tanda tangan elektronik (TTE) guna memudahkan layanan kepada masyarakat.
Kepala Disdukcapil Makassar, Aryati Puspasari Abady mengatakan, penerapan TTE ini diterapkan untuk pengurusan dua jenis dokumen kependudukan, yakni akte kelahiran dan kartu keluarga.
Penerapan sistem itu disebutnya sesuai dengan instruksi Dirjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
"Per hari ini kita mulai diterapkan. Untuk akta kelahiran dan kartu keluarga," katanya kepada SINDOnews, Rabu (06/03/2019).
Di hari pertama penerapannya, dia mengakui telah melayani sedikitnya 135 pengurusan kartu keluarga dan 137 akte kelahiran dengan menggunakan tanda tangan elektronik.
Adapun kelebihan sistem TTE ini, yakni kepala dinas tak harus selalu berada di kantor melakukan tandatangan pada dua jenis dokumen itu. TTE, kata Aryati Puspasari, hadir dalam bentuk QR Code yang prosesnya dilakukan secara mobile melalui sistem aplikasi khusus.
"Saya kira dengan lahirnya tanda tangan elektronik ini akan semakin memudahkan kami sebagai ujung tombak pelayanan yang ada di disdukcapil. Masyarakat tidak perlu terlalu lama menunggu hasil dari dokumen yang mereka urus," terang dia.
Kepala Disdukcapil Makassar, Aryati Puspasari Abady mengatakan, penerapan TTE ini diterapkan untuk pengurusan dua jenis dokumen kependudukan, yakni akte kelahiran dan kartu keluarga.
Penerapan sistem itu disebutnya sesuai dengan instruksi Dirjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
"Per hari ini kita mulai diterapkan. Untuk akta kelahiran dan kartu keluarga," katanya kepada SINDOnews, Rabu (06/03/2019).
Di hari pertama penerapannya, dia mengakui telah melayani sedikitnya 135 pengurusan kartu keluarga dan 137 akte kelahiran dengan menggunakan tanda tangan elektronik.
Adapun kelebihan sistem TTE ini, yakni kepala dinas tak harus selalu berada di kantor melakukan tandatangan pada dua jenis dokumen itu. TTE, kata Aryati Puspasari, hadir dalam bentuk QR Code yang prosesnya dilakukan secara mobile melalui sistem aplikasi khusus.
"Saya kira dengan lahirnya tanda tangan elektronik ini akan semakin memudahkan kami sebagai ujung tombak pelayanan yang ada di disdukcapil. Masyarakat tidak perlu terlalu lama menunggu hasil dari dokumen yang mereka urus," terang dia.
(bds)