Polisi Gagalkan Pengiriman Narkoba Jasa Ekspedisi di Belopa
Rabu, 19 Desember 2018 - 20:14 WIB
Polres Luwu amankan tiga pelaku narkoba. Satu diantaranya diduga bandar narkoba, Syeh Ahmad. Foto : Chaeruddin/SINDOnews
A
A
A
Jajaran Satres Narkoba Polres Luwu berhasil mengamankan empat pelaku penyalahgunaan narkoba jenis sabu. Satu diantaranya diduga bandar, yakni Syeh Ahmad (42) warga Jalan Sultan Hasanuddin, Desa Belopa, Kabupaten Luwu, Sulsel.
Syeh Ahmad diamankan di kediamannya, Selasa (18/12/2018) dini hari usai polisi melakukan pengembangan penangkapan pelaku sebelumnya. Saat penggeledahan polisi menemukan pireks yang berisikan kristal sabu di dalam bungkusan rokok.
Di hadapan polisi, dia mengaku jika barang bukti itu miliknya.
"Selain itu, dia juga membenarkan telah menyerahkan sabu seberat 10 gram kepada Irfan Syam yang diamankan sebelumnya," ungkap Kasatres Narkoba Polres Luwu, AKP Awaluddin, Rabu (19/12/2018).
"Pelaku (Syeh Ahmad) adalah bandar sabu di Belopa. Dia disangkakan pasal 114 Ayat (2), atau kedua pasal 112 Ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009, tentang narkotika," sambungnya.
Diketahui, penangkapan Syeh Ahmad merupakan hasil pengembangan atas tiga pelaku lainnya yang terlebih dahulu tertangkap, yakni Irfan Syam alias Ippang Bin Syamsul Alam (33), Erik Bin Arafin Nur (30) dan Muhammad Arifin (35).
Awaluddin menjelaskan, penangkapan para pelaku diawali adanya informasi pengiriman paket narkoba dengan menggunakan jasa J&T Belopa tujuan Papua, Senin (17/12/2018) malam.
Setiba di lokasi, pihaknya meminta karyawan J&T mengambil dan membuka paket kiriman tersebut. Alhasil ditemukan paketan sabu-sabu.
"Isi paket kiriman terdapat satu pasang sandal, satu pasang sepatu dan sembilan sacet sabu yang dibungkus dengan lakban warna hitam," terangnya.
![Polisi Gagalkan Pengiriman Narkoba Jasa Ekspedisi di Belopa]()
Setelah memastikan paketan itu berisi sabu-sabu, polisi pun membuka rekaman CCTV J&T kemudian melakukan identifikasi ciri-ciri pria pembawa paket tersebut.
Tak lama kemudian, polisi bergeser menggerebek salah satu rumah di Lingkungan Sabe. Ditemukan pelaku Irfan Syam bersama Arifin sedang asik pesta sabu-sabu.
Awaluddin menyebutkan, Irfan Syam saat itu mengakui jika paketan sabu-sabu pengiriman J&T adalah miliknya yang diantar oleh Erik selaku kurir. Adapun barang bukti tersebut diambilnya dari Syeh Ahmad.
Syeh Ahmad diamankan di kediamannya, Selasa (18/12/2018) dini hari usai polisi melakukan pengembangan penangkapan pelaku sebelumnya. Saat penggeledahan polisi menemukan pireks yang berisikan kristal sabu di dalam bungkusan rokok.
Di hadapan polisi, dia mengaku jika barang bukti itu miliknya.
"Selain itu, dia juga membenarkan telah menyerahkan sabu seberat 10 gram kepada Irfan Syam yang diamankan sebelumnya," ungkap Kasatres Narkoba Polres Luwu, AKP Awaluddin, Rabu (19/12/2018).
"Pelaku (Syeh Ahmad) adalah bandar sabu di Belopa. Dia disangkakan pasal 114 Ayat (2), atau kedua pasal 112 Ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009, tentang narkotika," sambungnya.
Diketahui, penangkapan Syeh Ahmad merupakan hasil pengembangan atas tiga pelaku lainnya yang terlebih dahulu tertangkap, yakni Irfan Syam alias Ippang Bin Syamsul Alam (33), Erik Bin Arafin Nur (30) dan Muhammad Arifin (35).
Awaluddin menjelaskan, penangkapan para pelaku diawali adanya informasi pengiriman paket narkoba dengan menggunakan jasa J&T Belopa tujuan Papua, Senin (17/12/2018) malam.
Setiba di lokasi, pihaknya meminta karyawan J&T mengambil dan membuka paket kiriman tersebut. Alhasil ditemukan paketan sabu-sabu.
"Isi paket kiriman terdapat satu pasang sandal, satu pasang sepatu dan sembilan sacet sabu yang dibungkus dengan lakban warna hitam," terangnya.

Setelah memastikan paketan itu berisi sabu-sabu, polisi pun membuka rekaman CCTV J&T kemudian melakukan identifikasi ciri-ciri pria pembawa paket tersebut.
Tak lama kemudian, polisi bergeser menggerebek salah satu rumah di Lingkungan Sabe. Ditemukan pelaku Irfan Syam bersama Arifin sedang asik pesta sabu-sabu.
Awaluddin menyebutkan, Irfan Syam saat itu mengakui jika paketan sabu-sabu pengiriman J&T adalah miliknya yang diantar oleh Erik selaku kurir. Adapun barang bukti tersebut diambilnya dari Syeh Ahmad.
(bds)