Tim Satnarkoba Polres Tebo Bekuk Bandar dan Kurir Narkoba

Rabu, 12 Agustus 2020 - 14:33 WIB
loading...
Tim Satnarkoba Polres...
Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Tebo, kembali mengungkap jaringan narkoba. Foto SINDOnews
A A A
TEBO - Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Tebo , kembali mengungkap jaringan narkoba. Kali ini diduga bandar dan pelaku ditangkap. Penangkapan dan penggeledahan kedua pelaku Senin, (10/8/2020) sekira pukul 17.00 wib, dilkakukan di tempat berbeda.

Kedua pelaku yaitu, Bai Dolah (44) diduga bandar, warga RT. 01 Desa Medan Sri Rambahan Kecamatan Tebo Ulu dan Anggara (20), diduga pemakai, warga RT. 05/02, Kelurahan Pulau Temiang, Kecamatan Tebo Ulu, Kabupaten Tebo. Keduanya diamankan berdasarkan laporan dari masyarakat dengan laporan polisi nomor: LP/A- 104 /VII/2020/JMB/RES TEBO/Tanggal 10 Agustus 2020 dan Nomor: LP/A- 105/VII/2020/JMB/RES TEBO/Tanggal 10 Agustus 2020.

Kapolres Tebo AKBP Abdul Hafizd, S.I.K melalui Kasat Resnarkoba IPTU Parlyn Sagala, S.H, membenarkan penangkapan tersebut, atas laporan dari masyarakat. Warga melapor dikontrakan Bai Dolah sering terjadi transaksi narkoba jenis sabu-sabu. Selanjutnya tim Sat Resnarkoba melakukan penyelidikan dan kemudian sekira jam 17.00 wib, anggota melihat pelaku keluar dan berjalan dipinggir sungai Batang hari.

Pelaku langsung ditangkap dan dilakukan pengeledahan dan barang bukti ditemukan di saku celana. Tidak sebatas itu, kemudian dilakukan penyelidikan pengembangan, rupanya barang haram juga dijualkan kepada Angga. (Baca: Jadi Bandar Narkoba, Jenderal Ambruk Ditembak Sat Resnarkoba Polres Tebo)

Anggota langsung bergerak dan berhasil mengamankan palaku Angga saat digeledah ditemukan barang bukti. "Kedua pelaku dilakukan penangkapan dan pengeledahan dan berhasil menemukan barang bukti," ungkap kasat.

Dari tangan pelaku Bai Dolah disita barang bukti diduga narkoba jenis shabu dengan berat bruto 0,77 gram, 8 plastik klip. Sedangan ditangan pelaku Angga didapatkan bruto seberat 0,29 gram, 6 lembar palstik klip, sendok pipet. "Kedua pelaku akan dijerat dengan pasal 112 ayat 1 dan pasal 114 ayat 1, Undang-undang RI nomor 35 tahun 2009, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara," tutup kasat. (Baca: Sedang Transaksi, Kakek Ini Ditangkap Sat Narkoba Polres Tebo)

Sedangkan pelaku Bau Dolah sendiri mengaku bahwa dirinya baru dua bulan menjadi kurir narkoba jenis sabu. Dari hasil mengantar pesanan, dia hanya mendapatkan uang Rp25 ribu rupiah. " Saya hanya dapat 25 ribu rupiah. Uangnya untuk tambah-tambah kebutuhan rumah tangga. Selama ini kerja sebagai penyadap karet kurang untuk kebutuhan anak dan istri," kata pelaku.
(don)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Apresiasi Polda Sumut...
Apresiasi Polda Sumut Ungkap Ribuan Kasus Narkoba, Sahroni: Kejar Bandarnya, Selamatkan Masyarakat!
Bandar Narkoba yang...
Bandar Narkoba yang Bikin 3 Polisi Gugur di Katingan Ditangkap!
Update, 3 Polisi Gugur...
Update, 3 Polisi Gugur saat Penggerebekan Bandar Narkoba di Kalteng
Mantan Kapolres Bima...
Mantan Kapolres Bima Terima Dana dari Bandar Narkoba, Pengacara: Tuduhan Mengada-ada
Polisi Buru Pemilik...
Polisi Buru Pemilik New Zone Medan sekaligus Diduga Bandar Narkoba
Buru Pemasok Sabu Jaringan...
Buru Pemasok Sabu Jaringan The Doctor, Bareskrim Polri Ajukan Red Notice
Polri Ungkap Peran Ganda...
Polri Ungkap Peran Ganda Frans Antoni di Jaringan Narkoba Fredy Pratama
Polri: Frans Antoni...
Polri: Frans Antoni Diduga Otak Cuci Uang Hasil Narkoba Fredy Pratama
Frans Antoni Pengendali...
Frans Antoni Pengendali Uang Fredy Pratama Digiring ke Bareskrim usai Ditangkap di Malaysia
Rekomendasi
Polygon Beri Beasiswa...
Polygon Beri Beasiswa Juara BMX Usia Dini
Hangat dan Haru, Prabowo...
Hangat dan Haru, Prabowo Jamu Perwira TNI-Polri dan Orang Tua di Istana Usai Praspa 2026
Keluarga Diserang Haters,...
Keluarga Diserang Haters, Ningning Aespa Siap Tempuh Jalur Hukum
Berita Terkini
Pemkab Bogor Tegaskan...
Pemkab Bogor Tegaskan Komitmen Jalankan Putusan PTUN Bandung Terkait Sentul City
Perjalanan KRL Bogor-Jakarta...
Perjalanan KRL Bogor-Jakarta Terganggu Imbas Vandalisme Alat Sinyal di Bojong Gede-Citayam
Berkali-kali Gagal Tes,...
Berkali-kali Gagal Tes, Anak Petani Sumbawa Bangga Dilantik Prabowo Jadi Perwira TNI
PSN Papua Perkuat Pemerataan...
PSN Papua Perkuat Pemerataan Pembangunan Indonesia
Bangun Harapan dari...
Bangun Harapan dari Wilayah 3T, PNM Peduli Tingkatkan Fasilitas SD Inpres Wae Moto
Di Kongres Nasional...
Di Kongres Nasional PMKRI, Sudirman Said Ajak Mahasiswa Bangun Kepemimpinan Intrinsik
Infografis
Trionda, Bola Robotik...
Trionda, Bola Robotik Piala Dunia 2026 yang Punya Baterai dan Sensor VAR
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved