Tim Satnarkoba Polres Tebo Bekuk Bandar dan Kurir Narkoba
loading...
A
A
A
TEBO - Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Tebo , kembali mengungkap jaringan narkoba. Kali ini diduga bandar dan pelaku ditangkap. Penangkapan dan penggeledahan kedua pelaku Senin, (10/8/2020) sekira pukul 17.00 wib, dilkakukan di tempat berbeda.
Kedua pelaku yaitu, Bai Dolah (44) diduga bandar, warga RT. 01 Desa Medan Sri Rambahan Kecamatan Tebo Ulu dan Anggara (20), diduga pemakai, warga RT. 05/02, Kelurahan Pulau Temiang, Kecamatan Tebo Ulu, Kabupaten Tebo. Keduanya diamankan berdasarkan laporan dari masyarakat dengan laporan polisi nomor: LP/A- 104 /VII/2020/JMB/RES TEBO/Tanggal 10 Agustus 2020 dan Nomor: LP/A- 105/VII/2020/JMB/RES TEBO/Tanggal 10 Agustus 2020.
Kapolres Tebo AKBP Abdul Hafizd, S.I.K melalui Kasat Resnarkoba IPTU Parlyn Sagala, S.H, membenarkan penangkapan tersebut, atas laporan dari masyarakat. Warga melapor dikontrakan Bai Dolah sering terjadi transaksi narkoba jenis sabu-sabu. Selanjutnya tim Sat Resnarkoba melakukan penyelidikan dan kemudian sekira jam 17.00 wib, anggota melihat pelaku keluar dan berjalan dipinggir sungai Batang hari.
Pelaku langsung ditangkap dan dilakukan pengeledahan dan barang bukti ditemukan di saku celana. Tidak sebatas itu, kemudian dilakukan penyelidikan pengembangan, rupanya barang haram juga dijualkan kepada Angga. (Baca: Jadi Bandar Narkoba, Jenderal Ambruk Ditembak Sat Resnarkoba Polres Tebo)
Anggota langsung bergerak dan berhasil mengamankan palaku Angga saat digeledah ditemukan barang bukti. "Kedua pelaku dilakukan penangkapan dan pengeledahan dan berhasil menemukan barang bukti," ungkap kasat.
Dari tangan pelaku Bai Dolah disita barang bukti diduga narkoba jenis shabu dengan berat bruto 0,77 gram, 8 plastik klip. Sedangan ditangan pelaku Angga didapatkan bruto seberat 0,29 gram, 6 lembar palstik klip, sendok pipet. "Kedua pelaku akan dijerat dengan pasal 112 ayat 1 dan pasal 114 ayat 1, Undang-undang RI nomor 35 tahun 2009, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara," tutup kasat. (Baca: Sedang Transaksi, Kakek Ini Ditangkap Sat Narkoba Polres Tebo)
Sedangkan pelaku Bau Dolah sendiri mengaku bahwa dirinya baru dua bulan menjadi kurir narkoba jenis sabu. Dari hasil mengantar pesanan, dia hanya mendapatkan uang Rp25 ribu rupiah. " Saya hanya dapat 25 ribu rupiah. Uangnya untuk tambah-tambah kebutuhan rumah tangga. Selama ini kerja sebagai penyadap karet kurang untuk kebutuhan anak dan istri," kata pelaku.
Lihat Juga: Nasib Gembong Narkoba Mary Jane: Nyaris Dieksekusi di Era Jokowi, Dilepaskan di Era Prabowo
Kedua pelaku yaitu, Bai Dolah (44) diduga bandar, warga RT. 01 Desa Medan Sri Rambahan Kecamatan Tebo Ulu dan Anggara (20), diduga pemakai, warga RT. 05/02, Kelurahan Pulau Temiang, Kecamatan Tebo Ulu, Kabupaten Tebo. Keduanya diamankan berdasarkan laporan dari masyarakat dengan laporan polisi nomor: LP/A- 104 /VII/2020/JMB/RES TEBO/Tanggal 10 Agustus 2020 dan Nomor: LP/A- 105/VII/2020/JMB/RES TEBO/Tanggal 10 Agustus 2020.
Kapolres Tebo AKBP Abdul Hafizd, S.I.K melalui Kasat Resnarkoba IPTU Parlyn Sagala, S.H, membenarkan penangkapan tersebut, atas laporan dari masyarakat. Warga melapor dikontrakan Bai Dolah sering terjadi transaksi narkoba jenis sabu-sabu. Selanjutnya tim Sat Resnarkoba melakukan penyelidikan dan kemudian sekira jam 17.00 wib, anggota melihat pelaku keluar dan berjalan dipinggir sungai Batang hari.
Pelaku langsung ditangkap dan dilakukan pengeledahan dan barang bukti ditemukan di saku celana. Tidak sebatas itu, kemudian dilakukan penyelidikan pengembangan, rupanya barang haram juga dijualkan kepada Angga. (Baca: Jadi Bandar Narkoba, Jenderal Ambruk Ditembak Sat Resnarkoba Polres Tebo)
Anggota langsung bergerak dan berhasil mengamankan palaku Angga saat digeledah ditemukan barang bukti. "Kedua pelaku dilakukan penangkapan dan pengeledahan dan berhasil menemukan barang bukti," ungkap kasat.
Dari tangan pelaku Bai Dolah disita barang bukti diduga narkoba jenis shabu dengan berat bruto 0,77 gram, 8 plastik klip. Sedangan ditangan pelaku Angga didapatkan bruto seberat 0,29 gram, 6 lembar palstik klip, sendok pipet. "Kedua pelaku akan dijerat dengan pasal 112 ayat 1 dan pasal 114 ayat 1, Undang-undang RI nomor 35 tahun 2009, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara," tutup kasat. (Baca: Sedang Transaksi, Kakek Ini Ditangkap Sat Narkoba Polres Tebo)
Sedangkan pelaku Bau Dolah sendiri mengaku bahwa dirinya baru dua bulan menjadi kurir narkoba jenis sabu. Dari hasil mengantar pesanan, dia hanya mendapatkan uang Rp25 ribu rupiah. " Saya hanya dapat 25 ribu rupiah. Uangnya untuk tambah-tambah kebutuhan rumah tangga. Selama ini kerja sebagai penyadap karet kurang untuk kebutuhan anak dan istri," kata pelaku.
Lihat Juga: Nasib Gembong Narkoba Mary Jane: Nyaris Dieksekusi di Era Jokowi, Dilepaskan di Era Prabowo
(don)