Tim Satnarkoba Polres Tebo Bekuk Bandar dan Kurir Narkoba

Rabu, 12 Agustus 2020 - 14:33 WIB
loading...
Tim Satnarkoba Polres...
Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Tebo, kembali mengungkap jaringan narkoba. Foto SINDOnews
A A A
TEBO - Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Tebo , kembali mengungkap jaringan narkoba. Kali ini diduga bandar dan pelaku ditangkap. Penangkapan dan penggeledahan kedua pelaku Senin, (10/8/2020) sekira pukul 17.00 wib, dilkakukan di tempat berbeda.

Kedua pelaku yaitu, Bai Dolah (44) diduga bandar, warga RT. 01 Desa Medan Sri Rambahan Kecamatan Tebo Ulu dan Anggara (20), diduga pemakai, warga RT. 05/02, Kelurahan Pulau Temiang, Kecamatan Tebo Ulu, Kabupaten Tebo. Keduanya diamankan berdasarkan laporan dari masyarakat dengan laporan polisi nomor: LP/A- 104 /VII/2020/JMB/RES TEBO/Tanggal 10 Agustus 2020 dan Nomor: LP/A- 105/VII/2020/JMB/RES TEBO/Tanggal 10 Agustus 2020.

Kapolres Tebo AKBP Abdul Hafizd, S.I.K melalui Kasat Resnarkoba IPTU Parlyn Sagala, S.H, membenarkan penangkapan tersebut, atas laporan dari masyarakat. Warga melapor dikontrakan Bai Dolah sering terjadi transaksi narkoba jenis sabu-sabu. Selanjutnya tim Sat Resnarkoba melakukan penyelidikan dan kemudian sekira jam 17.00 wib, anggota melihat pelaku keluar dan berjalan dipinggir sungai Batang hari.

Pelaku langsung ditangkap dan dilakukan pengeledahan dan barang bukti ditemukan di saku celana. Tidak sebatas itu, kemudian dilakukan penyelidikan pengembangan, rupanya barang haram juga dijualkan kepada Angga. (Baca: Jadi Bandar Narkoba, Jenderal Ambruk Ditembak Sat Resnarkoba Polres Tebo)

Anggota langsung bergerak dan berhasil mengamankan palaku Angga saat digeledah ditemukan barang bukti. "Kedua pelaku dilakukan penangkapan dan pengeledahan dan berhasil menemukan barang bukti," ungkap kasat.

Dari tangan pelaku Bai Dolah disita barang bukti diduga narkoba jenis shabu dengan berat bruto 0,77 gram, 8 plastik klip. Sedangan ditangan pelaku Angga didapatkan bruto seberat 0,29 gram, 6 lembar palstik klip, sendok pipet. "Kedua pelaku akan dijerat dengan pasal 112 ayat 1 dan pasal 114 ayat 1, Undang-undang RI nomor 35 tahun 2009, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara," tutup kasat. (Baca: Sedang Transaksi, Kakek Ini Ditangkap Sat Narkoba Polres Tebo)

Sedangkan pelaku Bau Dolah sendiri mengaku bahwa dirinya baru dua bulan menjadi kurir narkoba jenis sabu. Dari hasil mengantar pesanan, dia hanya mendapatkan uang Rp25 ribu rupiah. " Saya hanya dapat 25 ribu rupiah. Uangnya untuk tambah-tambah kebutuhan rumah tangga. Selama ini kerja sebagai penyadap karet kurang untuk kebutuhan anak dan istri," kata pelaku.
(don)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Polisi Buru Pemilik...
Polisi Buru Pemilik New Zone Medan sekaligus Diduga Bandar Narkoba
Buru Pemasok Sabu Jaringan...
Buru Pemasok Sabu Jaringan The Doctor, Bareskrim Polri Ajukan Red Notice
Kampung Narkoba di Samarinda...
Kampung Narkoba di Samarinda Dijaga ‘Sniper’ hingga Kode Khusus
Kampung Narkoba di Samarinda...
Kampung Narkoba di Samarinda Digerebek, 11 Orang Dapat Hadiah Timah Panas di Kaki
Bongkar Sindikat Narkoba...
Bongkar Sindikat Narkoba Gang Langgar Beromzet Rp200 Juta per Hari, 13 Orang Ditangkap
Apartemen di Kelapa...
Apartemen di Kelapa Gading Dijadikan Gudang Sabu 29,4 Kg, 2 Orang Dibekuk
Demi Tangkap Bandar...
Demi Tangkap Bandar Narkoba, Para Anggota Polisi Rela Berpakaian Wanita dan Menari
Ammar Zoni Tak Ajukan...
Ammar Zoni Tak Ajukan Banding, Pilih PK untuk Bantah Tuduhan Bandar Narkoba
Istri dan Anak Bandar...
Istri dan Anak Bandar Narkoba Koh Erwin Ditahan di Rutan Bareskrim
Rekomendasi
5 Tradisi Unik di Dunia,...
5 Tradisi Unik di Dunia, Salah Satunya Melempar Bayi di India
Geger, WNI Bunuh WNI...
Geger, WNI Bunuh WNI di Hokkaido Jepang, Satu Anggota Polisi Ikut Terluka
Relawan Sebut Prabowo...
Relawan Sebut Prabowo Sedang Memimpin Perang Besar Melawan Mafia Ekonomi dan SDA
Berita Terkini
3 Yayasan Sah di Bawah...
3 Yayasan Sah di Bawah UIN Jakarta, Pengacara: Klaim Sepihak Akan Berdampak Hukum
Imigrasi Semarang Bongkar...
Imigrasi Semarang Bongkar Praktik Love Scamming, Tangkap 4 WNA China
Keluhkan Bongkar Muat...
Keluhkan Bongkar Muat Batu Bara di Laut, Nelayan Pulau Ampel: Jadi Susah Tangkap Ikan
Makin Fleksibel! Keliling...
Makin Fleksibel! Keliling Dunia Nggak Masalah, Daftar BRImo Kini Bisa dari 15 Negara
Bhakti TNI, Satgas Yonif...
Bhakti TNI, Satgas Yonif 631/Antang Bangun MCK di Dagai Puncak Jaya
Wujudkan Desa Mandiri,...
Wujudkan Desa Mandiri, BRI Peduli Dorong Wisata dan Edukasi Berbasis Masyarakat di Ketapanrame
Infografis
4 Alasan Selat Hormuz...
4 Alasan Selat Hormuz Jadi Medan Perang Mematikan Antara Iran dan AS
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved