Tim Hantu Polres Bangka Barat Bekuk 2 Bandar dan 2 Kurir Narkoba

Kamis, 14 Oktober 2021 - 14:45 WIB
loading...
Tim Hantu Polres Bangka...
Empat tersangka kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu, beserta barang bukti saat diamankan di Mapolres Bangka Barat, Kamis (14/10/21). Foto SINDOnews
A A A
BANGKA BARAT - Tim Hantu Satres Narkoba Polres Bangka Barat berhasil membekuk dua tersangka yang merupakan kurir narkoba jenis sabu berinisial MD (25) dan TR (26), pada Senin (11/10/21) lalu. Selain kurir, 2 bandar juga berhasil diringkus.

Dari tangan kedua kurir, polisi berhasil mengamankan sabu seberat 1,68 gram yang disimpan pelaku dalam enam bungkus plastik bening. "Pada Senin 11 Oktober 2021 sekira, pukul 13.00 WIB, tim yang dipimpin oleh Kasat Resnarkoba, berhasil menangkap MD dan TR, di Jalan Sungai Babi, Kampung Menjelang Baru, Kecamatan Muntok. Tim mengamankan 6 paket bugkus sabu seberat 1,68 gram," kata Kabag Ops Polres Bangka Barat, Kompol Evry Susanto, Kamis (14/10/21). Baca juga: BNN Musnahkan 64 Kg Ganja dari Operasi di Bandung Barat

Dari pengakuan MD dan TR, polisi kemudian memburu dua tersangka lain, yakni bandar penyuplai barang haram tersebut. "Menurut keterangan MD dan TR, mereka disuruh oleh dua tersangka yang berinisial RD (24) dan YY (24) yang berhasil ditangkap di kediamannya di Kampung Menjelang, Muntok, sekitar pukul 14.00 WIB. Dari penangkapan ini, diamankan 11 paket plastik bening sabu seberat 17,54 gram dan 13 butir pil ekstasi," ucapnya.

Satres Narkoba Polres Bangka Barat saat ini, masih memburu satu orang tersangka lagi berinisial YS yang masih berada di Jakarta. "Mereka ini satu jaringan, RD dan YY ini juga ternyata disuruh oleh seseorang berinisial YS, yang keberadaannya masih di Jakarta atau DPO. Jadi, kita masih koordinasi terkait penangkapan YS," tuturnya.

Empat tersangka beserta barang bukti saat ini telah diamankan di Mapolres Bangka Barat, guna proses hukum lebih lanjut. "Untuk MD dan TR dijerat dengan pasal 114 ayat (1) subs pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, minimal kurungan 4 tahun, maksimal 12 tahun. Sedangkan RD dan YY, dijerat dengan pasal 114 ayat (2) subs Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, minimal 6 tahun, dan maksimal 20 tahun penjara," ucapnya. Baca juga: 4 Hari Tak Pulang, Pria Ini Ditemukan Tewas Mengenaskan Terkubur di Lokasi Tambang

Menurut pengakuan tersangka RD, dirinya baru satu bulan ini mengedarkan barang haram tesebut. "Baru satu bulan ini, selama satu bulan ini juga baru dua kali antar pak, sekali itu dapat uang kurang lebih satu juta rupiah. Kalo dijual ke tempat tertentu, misalkan ke daerah keramat (tempat sepi) dan sama YS itu memang sudah kenal sebelumnya. Uang dari ini untuk kebutuhan hidup sehari-hari," ujar RD.
(don)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Update, 3 Polisi Gugur...
Update, 3 Polisi Gugur saat Penggerebekan Bandar Narkoba di Kalteng
Mantan Kapolres Bima...
Mantan Kapolres Bima Terima Dana dari Bandar Narkoba, Pengacara: Tuduhan Mengada-ada
Polisi Buru Pemilik...
Polisi Buru Pemilik New Zone Medan sekaligus Diduga Bandar Narkoba
Buru Pemasok Sabu Jaringan...
Buru Pemasok Sabu Jaringan The Doctor, Bareskrim Polri Ajukan Red Notice
Kampung Narkoba di Samarinda...
Kampung Narkoba di Samarinda Dijaga ‘Sniper’ hingga Kode Khusus
Apartemen di Kelapa...
Apartemen di Kelapa Gading Dijadikan Gudang Sabu 29,4 Kg, 2 Orang Dibekuk
Polri Ungkap Peran Ganda...
Polri Ungkap Peran Ganda Frans Antoni di Jaringan Narkoba Fredy Pratama
Polri: Frans Antoni...
Polri: Frans Antoni Diduga Otak Cuci Uang Hasil Narkoba Fredy Pratama
Frans Antoni Pengendali...
Frans Antoni Pengendali Uang Fredy Pratama Digiring ke Bareskrim usai Ditangkap di Malaysia
Rekomendasi
Duo Zou Bersaudara Asal...
Duo Zou Bersaudara Asal China Mendadak Jadi Miliarder Gara-gara Robot Humanoid, Begini Kisahnya
Intip Pabrik Wuling...
Intip Pabrik Wuling Liuzhou: AI Jadi Otak, Robot Jadi Tangan
Aturan Seragam Sekolah...
Aturan Seragam Sekolah SD, SMP, SMA 2026, Orang Tua Wajib Tahu Sebelum Membeli
Berita Terkini
Buruh Korban Penyekapan...
Buruh Korban Penyekapan Dilaporkan Balik Perusahaan Percetakan, Said Iqbal: Lawan, Jangan Takut!
28 PCNU se-Jateng Dukung...
28 PCNU se-Jateng Dukung Muktamar Ke-35 NU Digelar di Ponpes Lirboyo
UIN Jakarta Tegaskan...
UIN Jakarta Tegaskan Status Guru Triguna Tetap Aman, Tata Kelola Sekolah Beralih ke Skema BLU
IYSDGS 2026 Dorong Kolaborasi...
IYSDGS 2026 Dorong Kolaborasi Lintas Sektor untuk Ketahanan Air dan Pangan
Sahroni Desak Polda...
Sahroni Desak Polda NTT Tindak Tegas Pelaku Intimidasi yang Diduga Sebabkan Dokter Icha Tewas
Polisi Ungkap Awal Mula...
Polisi Ungkap Awal Mula Bang Jago Pukul Pemotor Lain di Jagakarsa
Infografis
2 Alasan Buaya Hidup...
2 Alasan Buaya Hidup Berdampingan dan Tidak Mau Memakan Capybara
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved