Tim Hantu Polres Bangka Barat Bekuk 2 Bandar dan 2 Kurir Narkoba

Kamis, 14 Oktober 2021 - 14:45 WIB
loading...
Tim Hantu Polres Bangka...
Empat tersangka kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu, beserta barang bukti saat diamankan di Mapolres Bangka Barat, Kamis (14/10/21). Foto SINDOnews
A A A
BANGKA BARAT - Tim Hantu Satres Narkoba Polres Bangka Barat berhasil membekuk dua tersangka yang merupakan kurir narkoba jenis sabu berinisial MD (25) dan TR (26), pada Senin (11/10/21) lalu. Selain kurir, 2 bandar juga berhasil diringkus.

Dari tangan kedua kurir, polisi berhasil mengamankan sabu seberat 1,68 gram yang disimpan pelaku dalam enam bungkus plastik bening. "Pada Senin 11 Oktober 2021 sekira, pukul 13.00 WIB, tim yang dipimpin oleh Kasat Resnarkoba, berhasil menangkap MD dan TR, di Jalan Sungai Babi, Kampung Menjelang Baru, Kecamatan Muntok. Tim mengamankan 6 paket bugkus sabu seberat 1,68 gram," kata Kabag Ops Polres Bangka Barat, Kompol Evry Susanto, Kamis (14/10/21). Baca juga: BNN Musnahkan 64 Kg Ganja dari Operasi di Bandung Barat

Dari pengakuan MD dan TR, polisi kemudian memburu dua tersangka lain, yakni bandar penyuplai barang haram tersebut. "Menurut keterangan MD dan TR, mereka disuruh oleh dua tersangka yang berinisial RD (24) dan YY (24) yang berhasil ditangkap di kediamannya di Kampung Menjelang, Muntok, sekitar pukul 14.00 WIB. Dari penangkapan ini, diamankan 11 paket plastik bening sabu seberat 17,54 gram dan 13 butir pil ekstasi," ucapnya.

Satres Narkoba Polres Bangka Barat saat ini, masih memburu satu orang tersangka lagi berinisial YS yang masih berada di Jakarta. "Mereka ini satu jaringan, RD dan YY ini juga ternyata disuruh oleh seseorang berinisial YS, yang keberadaannya masih di Jakarta atau DPO. Jadi, kita masih koordinasi terkait penangkapan YS," tuturnya.

Empat tersangka beserta barang bukti saat ini telah diamankan di Mapolres Bangka Barat, guna proses hukum lebih lanjut. "Untuk MD dan TR dijerat dengan pasal 114 ayat (1) subs pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, minimal kurungan 4 tahun, maksimal 12 tahun. Sedangkan RD dan YY, dijerat dengan pasal 114 ayat (2) subs Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, minimal 6 tahun, dan maksimal 20 tahun penjara," ucapnya. Baca juga: 4 Hari Tak Pulang, Pria Ini Ditemukan Tewas Mengenaskan Terkubur di Lokasi Tambang

Menurut pengakuan tersangka RD, dirinya baru satu bulan ini mengedarkan barang haram tesebut. "Baru satu bulan ini, selama satu bulan ini juga baru dua kali antar pak, sekali itu dapat uang kurang lebih satu juta rupiah. Kalo dijual ke tempat tertentu, misalkan ke daerah keramat (tempat sepi) dan sama YS itu memang sudah kenal sebelumnya. Uang dari ini untuk kebutuhan hidup sehari-hari," ujar RD.
(don)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Polisi Buru Pemilik...
Polisi Buru Pemilik New Zone Medan sekaligus Diduga Bandar Narkoba
Buru Pemasok Sabu Jaringan...
Buru Pemasok Sabu Jaringan The Doctor, Bareskrim Polri Ajukan Red Notice
Kampung Narkoba di Samarinda...
Kampung Narkoba di Samarinda Dijaga ‘Sniper’ hingga Kode Khusus
Apartemen di Kelapa...
Apartemen di Kelapa Gading Dijadikan Gudang Sabu 29,4 Kg, 2 Orang Dibekuk
Polres Tanjung Priok...
Polres Tanjung Priok Bongkar Peredaran Sabu Senilai Rp1 Miliar di Jakut
Copot Kanit Reskrim...
Copot Kanit Reskrim dan Kapolsek, Kapolda Riau Rotasi Anggota Polsek Panipahan Buntut Kerusuhan
Demi Tangkap Bandar...
Demi Tangkap Bandar Narkoba, Para Anggota Polisi Rela Berpakaian Wanita dan Menari
Penampakan AKP Deky...
Penampakan AKP Deky yang Ditahan di Rutan Bareskrim Terkait Kasus Narkoba
Ammar Zoni Tak Ajukan...
Ammar Zoni Tak Ajukan Banding, Pilih PK untuk Bantah Tuduhan Bandar Narkoba
Rekomendasi
Kejagung Ungkap Siasat...
Kejagung Ungkap Siasat Curang Pengadaan Motor Listrik BGN
KPK Telusuri Aliran...
KPK Telusuri Aliran Dana terkait Kasus Pembangunan Gedung Pemkab Lamongan
Jalan Terjal Iran di...
Jalan Terjal Iran di Piala Dunia 2026: Visa Ditolak dan dalam Kepungan Senjata
Berita Terkini
Sejumlah GOR di Jakarta...
Sejumlah GOR di Jakarta Disiapkan untuk Warga Nobar Piala Dunia 2026
Digitalisasi Perlinsos...
Digitalisasi Perlinsos Disambut Antusias di Surabaya, Komdigi Pastikan Warga Berhak Tak Terlewat Bantuan
Alasan TNI Kerahkan...
Alasan TNI Kerahkan Prajurit saat Aksi Mahasiswa di Jakpus: Permintaan Membantu
BNPB Petakan Karhutla...
BNPB Petakan Karhutla di Sejumlah Wilayah, Sumatera dan Kalimantan Mendominasi
Gempa M5,2 Guncang Pulau...
Gempa M5,2 Guncang Pulau Karatung Sulut
Sekjen PPP Taj Yasin...
Sekjen PPP Taj Yasin dan Agus Suparmanto Dilaporkan ke Polda Metro Jaya
Infografis
2 Negara NATO akan Kirim...
2 Negara NATO akan Kirim Jet Tempur dan Kapal Perang ke Ukraina
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved