Tim Hantu Polres Bangka Barat Bekuk 2 Bandar dan 2 Kurir Narkoba

Kamis, 14 Oktober 2021 - 14:45 WIB
loading...
Tim Hantu Polres Bangka...
Empat tersangka kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu, beserta barang bukti saat diamankan di Mapolres Bangka Barat, Kamis (14/10/21). Foto SINDOnews
A A A
BANGKA BARAT - Tim Hantu Satres Narkoba Polres Bangka Barat berhasil membekuk dua tersangka yang merupakan kurir narkoba jenis sabu berinisial MD (25) dan TR (26), pada Senin (11/10/21) lalu. Selain kurir, 2 bandar juga berhasil diringkus.

Dari tangan kedua kurir, polisi berhasil mengamankan sabu seberat 1,68 gram yang disimpan pelaku dalam enam bungkus plastik bening. "Pada Senin 11 Oktober 2021 sekira, pukul 13.00 WIB, tim yang dipimpin oleh Kasat Resnarkoba, berhasil menangkap MD dan TR, di Jalan Sungai Babi, Kampung Menjelang Baru, Kecamatan Muntok. Tim mengamankan 6 paket bugkus sabu seberat 1,68 gram," kata Kabag Ops Polres Bangka Barat, Kompol Evry Susanto, Kamis (14/10/21).

Dari pengakuan MD dan TR, polisi kemudian memburu dua tersangka lain, yakni bandar penyuplai barang haram tersebut. "Menurut keterangan MD dan TR, mereka disuruh oleh dua tersangka yang berinisial RD (24) dan YY (24) yang berhasil ditangkap di kediamannya di Kampung Menjelang, Muntok, sekitar pukul 14.00 WIB. Dari penangkapan ini, diamankan 11 paket plastik bening sabu seberat 17,54 gram dan 13 butir pil ekstasi," ucapnya.

Satres Narkoba Polres Bangka Barat saat ini, masih memburu satu orang tersangka lagi berinisial YS yang masih berada di Jakarta. "Mereka ini satu jaringan, RD dan YY ini juga ternyata disuruh oleh seseorang berinisial YS, yang keberadaannya masih di Jakarta atau DPO. Jadi, kita masih koordinasi terkait penangkapan YS," tuturnya.

Empat tersangka beserta barang bukti saat ini telah diamankan di Mapolres Bangka Barat, guna proses hukum lebih lanjut. "Untuk MD dan TR dijerat dengan pasal 114 ayat (1) subs pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, minimal kurungan 4 tahun, maksimal 12 tahun. Sedangkan RD dan YY, dijerat dengan pasal 114 ayat (2) subs Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, minimal 6 tahun, dan maksimal 20 tahun penjara," ucapnya.

Menurut pengakuan tersangka RD, dirinya baru satu bulan ini mengedarkan barang haram tesebut. "Baru satu bulan ini, selama satu bulan ini juga baru dua kali antar pak, sekali itu dapat uang kurang lebih satu juta rupiah. Kalo dijual ke tempat tertentu, misalkan ke daerah keramat (tempat sepi) dan sama YS itu memang sudah kenal sebelumnya. Uang dari ini untuk kebutuhan hidup sehari-hari," ujar RD.
(don)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2069 seconds (0.1#10.140)